KOMPAS, Rabu, 05 Mei 2004
Pemerintah AS Belum Jawab Permintaan Deportasi Alex
Manuputty
Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia mengaku telah mengajukan permintaan
kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk segera mendeportasi Pimpinan
Eksekutif Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/ RMS) Alex
Manuputty, yang melarikan diri ke negeri itu.
"Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban resmi terkait permintaan
itu, baik dari Pemerintah AS maupun Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta," kata
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Selasa (4/5).
Padahal, tambah Yusril, masalah itu sudah pernah ia bicarakan secara serius
bersama Jaksa Agung AS, John Ashcroft, saat kunjungan Ashcroft ke Bali beberapa
waktu lalu. Saat itu Ashcroft berjanji akan membawa hal itu ke Washington DC dan
membahasnya bersama kementerian luar negeri AS.
"Kami memang kesulitan. Permintaan (pendeportasian) sudah kami sampaikan dan
kami harap Pemerintah AS bisa memenuhi itu. Selama ini kedua negara juga sudah
saling bekerja sama dalam menangani kasus-kasus kejahatan," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengaku tidak berada dalam posisi memberi penafsiran pada sikap
dan kebijakan Pemerintah AS itu. Dia juga menolak menjawab tentang kemungkinan
Pemerintah AS memang melindungi keberadaan Manuputty di sana.
Sedangkan terkait mungkin atau tidaknya permintaan Pemerintah Indonesia dipenuhi,
menurut Yusril, pertanyaan tersebut hanya pantas diajukan ke Pemerintah AS.
Yusril menambahkan, pihaknya tidak bisa dengan mudah melakukan proses cegah
dan tangkal terhadap orang-orang, yang diindikasikan terlibat atau terkait gerakan
RMS atau FKM agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Di tempat terpisah, Atase Pers Kedubes AS Stanley Harsha mengaku belum berani
berkomentar terkait masalah permintaan RI soal pendeportasian Alex Manuputty.
Harsha juga menolak berkomentar terkait visa, yang diberikan Pemerintah AS kepada
Manuputty.
Harsha malah mengaku, pihaknya tidak tahu jika memang ada upaya dari RI
mencekal Manuputty. Selain itu, Kedubes AS menurut Harsha juga belum melihat
atau menerima permintaan dari Pemerintah Indonesia terkait pendeportasian itu.
(DWA)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|