KOMPAS, Rabu, 07 April 2004, 16:52 WIB
Rencana Pemeriksaan Ba'asyir Tak Jelas Alasannya
Laporan : Dulhadi
Jakarta,KCM
Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir menganggap rencana pemeriksaan
terhadap klien mereka sudah tidak murni. Alasannya, dasar pemeriksaan tidak jelas.
Seperti dikatakan salah seorang penasihat hukum tersebut, Achmad Michdan, di
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Rabu (7/4), keinginan Markas Besar
Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) untuk memeriksa Ba'asyir ditengarai penuh
dengan nuansa tekanan dari berbagai pihak, terutama Amerika Serikat. Apalagi, kata
Michdan, Ba'asyir sendiri akan dibebaskan pada 30 April mendatang.
Sementara, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya kejanggalan surat
izin Mabes Polri kepada Kepala Rutan Salemba yang ingin meminjam Ba'asyir
selama tiga hari untuk dimintai keterangan.
Surat itu sendiri, lanjut Michdan, sudah dikirimkan ke pihak Rutan Salemba sejak
Kamis (1/4) pekan lalu. Namun, malam itu juga, aparat kepolisian sudah datang ke
rutan untuk menjemput Ba'asyir. Walau, akhirnya, polisi batal membawa Ba'asyir ke
Mabes Polri.
Di bagian lain, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman
dan HAM Adi Soeyatno juga sudah memberikan izin sejak Jumat (2/4) lalu untuk
membawa Ba'asyir dari rutan ke Mabes Polri. Izin itu pun akhirnya mubazir.
"Kalau izin itu tidak digunakan lebih dari tiga hari, harusnya sudah diperbaharui," ujar
Michdan.
Lebih lanjut, ditambahkan Michdan, kepolisian harus pula memberikan surat
panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan kepada Ba'asyir maupun keluarganya.
Namun, hal itu pun tak dilakukan.
"Karena itu kami minta kepada pihak Ditjen Lapas, kalau ada panggilan seyogianya
menurut aturan hukum yang ada, harus tiga hari sebelumnya," ujarnya.
Menurut Michdan, status tersangka terhadap Ba'asyir sampai saat ini belum jelas.
Soalnya, masalah itu baru diketahui lewat surat yang dikirimkan Mabes Polri
tersebut. Surat itu sendiri lalu diperlihatkan kepada Ba'asyir.
Ba'asyir dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana terorisme di surat
itu. Tapi, tidak disebutkan kasus apa yang dituduhkan ke Ba'asyir. "Tuduhannya
simpang siur karena didasarkan bukti dan keterangan saksi yang tidak jelas," kata
Michdan.
Sementara, menurut pimpinan Umat Islam Surakarta Muzakir di tempat yang sama,
tujuan pemeriksaan dimaksud sudah semakin kabur. Karena, keinginan utama Polri
sebenarnya adalah memperpanjang masa penahanan Ba'asyir sesuai permintaan
Amerika Serikat (AS). Menurut Muzakir, hal itu bisa terlihat dari
pertemuan-pertemuan antara Duta Besar AS Ralph Boyce dengan Kepala Polri
Jenderal Da'i Bachtiar.
Lalu, menurut putera ketiga Ba'asyir, Abdul Rahman Ba'asyir, juga di tempat sama,
polisi pada dasarnya hanya ingin menggunakan hak yang diberikan UU Antiterorisme
agar bisa menahan kembali Ba'asyir selama enam bulan ketika proses pemeriksaan
berjalan. (prim)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|