The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Rabu, 07 April 2004, 16:52 WIB

Rencana Pemeriksaan Ba'asyir Tak Jelas Alasannya

Laporan : Dulhadi

Jakarta,KCM

Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir menganggap rencana pemeriksaan terhadap klien mereka sudah tidak murni. Alasannya, dasar pemeriksaan tidak jelas.

Seperti dikatakan salah seorang penasihat hukum tersebut, Achmad Michdan, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Rabu (7/4), keinginan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) untuk memeriksa Ba'asyir ditengarai penuh dengan nuansa tekanan dari berbagai pihak, terutama Amerika Serikat. Apalagi, kata Michdan, Ba'asyir sendiri akan dibebaskan pada 30 April mendatang.

Sementara, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya kejanggalan surat izin Mabes Polri kepada Kepala Rutan Salemba yang ingin meminjam Ba'asyir selama tiga hari untuk dimintai keterangan.

Surat itu sendiri, lanjut Michdan, sudah dikirimkan ke pihak Rutan Salemba sejak Kamis (1/4) pekan lalu. Namun, malam itu juga, aparat kepolisian sudah datang ke rutan untuk menjemput Ba'asyir. Walau, akhirnya, polisi batal membawa Ba'asyir ke Mabes Polri.

Di bagian lain, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM Adi Soeyatno juga sudah memberikan izin sejak Jumat (2/4) lalu untuk membawa Ba'asyir dari rutan ke Mabes Polri. Izin itu pun akhirnya mubazir.

"Kalau izin itu tidak digunakan lebih dari tiga hari, harusnya sudah diperbaharui," ujar Michdan.

Lebih lanjut, ditambahkan Michdan, kepolisian harus pula memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan kepada Ba'asyir maupun keluarganya. Namun, hal itu pun tak dilakukan.

"Karena itu kami minta kepada pihak Ditjen Lapas, kalau ada panggilan seyogianya menurut aturan hukum yang ada, harus tiga hari sebelumnya," ujarnya.

Menurut Michdan, status tersangka terhadap Ba'asyir sampai saat ini belum jelas. Soalnya, masalah itu baru diketahui lewat surat yang dikirimkan Mabes Polri tersebut. Surat itu sendiri lalu diperlihatkan kepada Ba'asyir.

Ba'asyir dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana terorisme di surat itu. Tapi, tidak disebutkan kasus apa yang dituduhkan ke Ba'asyir. "Tuduhannya simpang siur karena didasarkan bukti dan keterangan saksi yang tidak jelas," kata Michdan.

Sementara, menurut pimpinan Umat Islam Surakarta Muzakir di tempat yang sama, tujuan pemeriksaan dimaksud sudah semakin kabur. Karena, keinginan utama Polri sebenarnya adalah memperpanjang masa penahanan Ba'asyir sesuai permintaan Amerika Serikat (AS). Menurut Muzakir, hal itu bisa terlihat dari pertemuan-pertemuan antara Duta Besar AS Ralph Boyce dengan Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar.

Lalu, menurut putera ketiga Ba'asyir, Abdul Rahman Ba'asyir, juga di tempat sama, polisi pada dasarnya hanya ingin menggunakan hak yang diberikan UU Antiterorisme agar bisa menahan kembali Ba'asyir selama enam bulan ketika proses pemeriksaan berjalan. (prim)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044