The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pernyataan Sikap Komponen Pemuda Kristen Maluku


Pernyataan Sikap Komponen Pemuda Kristen Maluku

Kami, Komponen Pemuda Kristen Maluku sebagai bagian Integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, setelah dengan saksama memahami dan menyelami konflik yang terjadi pada tanggal 25 April 2004 di Kota Ambon yang sampai sekarang masih terus berlangsung, dan yang telah menelan korban jiwa puluhan orang, luka-luka ratusan orang, pembakaran rumah-rumah penduduk, rumah ibadah, lembaga-lembaga pendidikan, serta mengakibatkan terjadinya gelombang pengungsi yang tersebar di seluruh Kota Ambon, dengan ini menyampaikan PERNYATAAN SIKAP sebagai berikut :

1. Bahwa pengakuan kami atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan hanya sebuah pengakuan politis, tetapi lebih dari itu adalah sebuah pengakuan IMAN dan eksistensial. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kenyataan yang final, sekaligus merupakan medan pelayanan Gereja dan orang Kristen untuk mewujudkan panggilan, kesaksian dan pelayanannya yakni : Mewujudkan keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan damai sejahtera bagi seluruh rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia. Pengakuan ini telah tertuang dengan tegas dalam pengakuan Gereja-gereja, dan dalam dokumen-dokumen Gereja yang resmi.

2. Berdasarkan pengakuan itu, maka kami MENOLAK dengan tegas segala bentuk gerakan politik apapun termasuk FKM/RMS yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa segala bentuk separatisme bertentangan dengan Pengakuan Iman kami.

Berdasarkan Pengakuan itu pula Gereja-gereja dan Orang Kristen terpanggil untuk menjalin kerjasama dengan semua komponen masyarakat, agama-agama, bangsa dan negara memperjuangkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, berkeadilan serta menjunjung tegaknya harkat dan martabat manusia.

3. Dengan Pengakuan itu pula Gereja-gereja dan Orang Kristen ikut bertanggung jawab membangun solidaritas dan rasa senasib-sepenanggungannya dengan saudara-saudara sebangsa dan setanah air dalam konteks kemajemukan dan keikaan Indonesia, demi kemaslahatan seluruh ciptaan Tuhan. Karena itu kemajemukan dan bangsa ini harus diterima sebagai rahmat dan anugerah Tuhan yang mulia, dan karena itu menolak dengan tegas segala bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil kepada siapapun atas dasar apapun juga, entah agama, etnis, ras dan lain sebagainya.

4. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas HUKUM, dan bukan atas dasar agama atau kekuasaan. Karena itu segala penyelesaian persoalan masyarakat, bangsa dan negara ini harus diselesaikan atas dasar HUKUM Positif yang berlaku. Karenanya pula kami menolak dengan tegas seluruh bentuk penyelesaian atas masalah masyarakat, bangsa dan negara ini di luar koridor HUKUM yang berlaku. Kami menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme total dalam penyelesaian setiap kemelut bangsa, termasuk konflik yang sedang terjadi. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan HUKUM dan harus diperlakukan sama di depan HUKUM.

Karena itu pula negara dan aparat negara yang resmi mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan HUKUM, bukan institusi lain termasuk masyarakat. Karenanya kami menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan, pembunuhan dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh siapa saja dengan alasan apapun. Dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

5. Memberikan dukungan kepada Pemerintah, TNI/POLRI dan Aparat Penegak Hukum lainnya yang Sah berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku kepada para pengikut FKM/RMS dan siapa saja yang melakukan segala bentuk kekerasan dan anarkisme seperti main hakim sendiri dengan membunuh, membakar dan atau berbagai pelanggaran hukum lain yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam konflik yang terjadi (kasus pembantaian di KM Doloronda, pembakaran UKIM, SD Al-Hilal, SMU Muhamadiyah, Gereja Silo, Gereja Nazareth, perumahan penduduk dan fasilitas pemerintah serta fasilitas publik lainnya).

6. Terkait Kasus Penganiayaan dan Pembantaian terhadap Penumpang KM Doloronda oleh Sekelompok Orang di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon pada tanggal 26 April 2004 terhadap para Penumpang yang adalah warga Negara Republik Indonesia dengan tidak berperikemanusiaan, maka dengan ini kami menuntut Pemerintah dan Aparat Keamanan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku penganiayaan dan pembantaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila kasus dimaksud tidak diusut tuntas, maka kami akan membawa kasus ini kepada Pengadilan Internasional karena kasus Penganiayaan dan Pembantaian terhadap Penumpang KM Doloronda merupakan Kasus Pelanggaran HAM Berat.

7. Menolak dengan tegas stigmatisasi "Semua Orang Kristen adalah FKM/RMS", dan karena itu pula kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan butir ke-6 Perjanjian Maluku di Malino pada tahun 2002 yang mewajibkan pemerintah membentuk Tim Investigasi Independen Nasional (TNII) untuk melakukan Investigasi dan Pengusutan tentang FKM, RMS, Kristen RMS, Laskar Jihad, yang hasilnya harus diumumkan secara terbuka dan transparan tentang kebenarannya. Di mana yang sangat disesalkan sampai dengan saat ini Hasil Tim Investigasi Independen Nasional terhadap persoalan dimaksud tidak pernah disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. Sekali lagi kami meminta Pemerintah untuk segera mengumumkan hasil investigasi dari TIM dimaksud.

8. Mendesak Pemerintah, TNI/POLRI untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyekatan pada wilayah-wilayah konflik agar tidak menyebar ke wilayah lain dan segera melakukan pemulihan kondisi keamanan Kota Ambon dan Maluku pada umumnya agar terjamin keamanan, kedamaian, kepastian hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat.

9. Mendesak dibentuknya Komisi Independen untuk segera melakukan penyelidikan atas siapa saja yang ikut bermain dalam konflik yang terjadi dan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka.

10. Mendesak Pemerintah untuk segera menuntaskan masalah-masalah pengungsi di Kota Ambon dan di seluruh wilayah Maluku dan membangun kembali fasilitas-fasilitas ibadah, pendidikan dan perumahan penduduk.

11. Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan penanganan korban luka-luka dan memberikan dana rehabilitasi kepada mereka yang menjadi korban meninggal dunia.

12. Menyerukan kepada semua elit-elit politik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan konflik Ambon-Maluku demi kepentingan politiknya agar segera menghentikan berbagai manuver dan tindakan provokasi kepada masyarakat yang menjadikan masyarakat Maluku sebagai tumbal.

13. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku khususnya masyarakat kota Ambon untuk tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang beredar, yang bertujuan untuk melanggengkan konflik karena hanya akan mengakibatkan penderitaan, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan Orang Maluku dari daerah lainnya.

Demikian PERNYATAAN SIKAP yang kami buat dan disampaikan kepada yang terhormat :

1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3. Ketua MPR RI di Jakarta
4. Ketua DPR RI di Jakarta
5. Menkopolkam RI di Jakarta
6. Menkokesra RI di Jakarta
7. Panglima TNI di Jakarta
8. Kepala Kepolisian RI di Jakarta
9. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta
10. Kepala Badan Intelijen Nasional di Jakarta
11. Ketua MUI Pusat di Jakarta
12. Ketua PGI di Jakarta
13. Ketua KWI di Jakarta
14. Gubernur Maluku di Ambon
15. Pangdam XVI Pattimura di Ambon
16. Kapolda Maluku di Ambon
17. Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon
18. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon
19. Uskup Diosis Amboina di Ambon
20. Ketua BPH Sinode GPM di Ambon
21. Ketua MUI Maluku di Ambon
22. Walikota Ambon di Ambon
23. Ketua DPRD Kota Ambon di Ambon
24. Arsip

Dibuat di : Ambon
Pada tanggal : 6 Mei 2004

Kami yang bertanda tangan :

 

Dewan Pengurus Daerah Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku

Badan Koordinasi Muda-mudi Katolik Wilayah Ambon - Maluku Tengah

 

Edward Dumatubun, SP
Ketua

 

Francesko Ranmaru
Ketua

Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon

Badan Pengurus Cabang GMKI Ambon

 

Paulus S.H. Kameubun
Ketua Presidium

 

Jonathan Kainama
Pjs. Ketua

Pengurus Besar AMGPM Ambon

Senat Mahasiswa UKIM

 

Agust Rarsina, SH
Ketua I

 

Jimmy Papilaya
Ketua


 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044