Pernyataan Sikap Komponen Pemuda Kristen Maluku
Kami, Komponen Pemuda Kristen Maluku sebagai bagian Integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, setelah
dengan saksama memahami dan menyelami konflik yang terjadi pada tanggal 25
April 2004 di Kota Ambon yang sampai sekarang masih terus berlangsung, dan yang
telah menelan korban jiwa puluhan orang, luka-luka ratusan orang, pembakaran
rumah-rumah penduduk, rumah ibadah, lembaga-lembaga pendidikan, serta
mengakibatkan terjadinya gelombang pengungsi yang tersebar di seluruh Kota
Ambon, dengan ini menyampaikan PERNYATAAN SIKAP sebagai berikut :
1. Bahwa pengakuan kami atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan hanya sebuah pengakuan politis,
tetapi lebih dari itu adalah sebuah pengakuan IMAN dan eksistensial. Bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah kenyataan yang final, sekaligus merupakan
medan pelayanan Gereja dan orang Kristen untuk mewujudkan panggilan, kesaksian
dan pelayanannya yakni : Mewujudkan keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan
damai sejahtera bagi seluruh rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia. Pengakuan
ini telah tertuang dengan tegas dalam pengakuan Gereja-gereja, dan dalam
dokumen-dokumen Gereja yang resmi.
2. Berdasarkan pengakuan itu, maka kami MENOLAK dengan tegas segala bentuk
gerakan politik apapun termasuk FKM/RMS yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa segala bentuk separatisme bertentangan
dengan Pengakuan Iman kami.
Berdasarkan Pengakuan itu pula Gereja-gereja dan Orang Kristen terpanggil untuk
menjalin kerjasama dengan semua komponen masyarakat, agama-agama, bangsa
dan negara memperjuangkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, berkeadilan serta
menjunjung tegaknya harkat dan martabat manusia.
3. Dengan Pengakuan itu pula Gereja-gereja dan Orang Kristen ikut bertanggung
jawab membangun solidaritas dan rasa senasib-sepenanggungannya dengan
saudara-saudara sebangsa dan setanah air dalam konteks kemajemukan dan
keikaan Indonesia, demi kemaslahatan seluruh ciptaan Tuhan. Karena itu
kemajemukan dan bangsa ini harus diterima sebagai rahmat dan anugerah Tuhan
yang mulia, dan karena itu menolak dengan tegas segala bentuk diskriminasi dan
perlakuan tidak adil kepada siapapun atas dasar apapun juga, entah agama, etnis,
ras dan lain sebagainya.
4. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
HUKUM, dan bukan atas dasar agama atau kekuasaan. Karena itu segala
penyelesaian persoalan masyarakat, bangsa dan negara ini harus diselesaikan atas
dasar HUKUM Positif yang berlaku. Karenanya pula kami menolak dengan tegas
seluruh bentuk penyelesaian atas masalah masyarakat, bangsa dan negara ini di luar
koridor HUKUM yang berlaku. Kami menolak segala bentuk kekerasan dan
anarkisme total dalam penyelesaian setiap kemelut bangsa, termasuk konflik yang
sedang terjadi. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan
HUKUM dan harus diperlakukan sama di depan HUKUM.
Karena itu pula negara dan aparat negara yang resmi mempunyai tanggung jawab
untuk menegakkan HUKUM, bukan institusi lain termasuk masyarakat. Karenanya
kami menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan, pembunuhan dan main hakim
sendiri yang dilakukan oleh siapa saja dengan alasan apapun. Dan kepada siapa saja
yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak tegas
berdasarkan hukum yang berlaku.
5. Memberikan dukungan kepada Pemerintah, TNI/POLRI dan Aparat Penegak
Hukum lainnya yang Sah berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku kepada para
pengikut FKM/RMS dan siapa saja yang melakukan segala bentuk kekerasan dan
anarkisme seperti main hakim sendiri dengan membunuh, membakar dan atau
berbagai pelanggaran hukum lain yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
(HAM) di dalam konflik yang terjadi (kasus pembantaian di KM Doloronda,
pembakaran UKIM, SD Al-Hilal, SMU Muhamadiyah, Gereja Silo, Gereja Nazareth,
perumahan penduduk dan fasilitas pemerintah serta fasilitas publik lainnya).
6. Terkait Kasus Penganiayaan dan Pembantaian terhadap Penumpang KM
Doloronda oleh Sekelompok Orang di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon pada tanggal
26 April 2004 terhadap para Penumpang yang adalah warga Negara Republik
Indonesia dengan tidak berperikemanusiaan, maka dengan ini kami menuntut
Pemerintah dan Aparat Keamanan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan
menindak tegas para pelaku penganiayaan dan pembantaian sesuai ketentuan hukum
yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila kasus dimaksud
tidak diusut tuntas, maka kami akan membawa kasus ini kepada Pengadilan
Internasional karena kasus Penganiayaan dan Pembantaian terhadap Penumpang
KM Doloronda merupakan Kasus Pelanggaran HAM Berat.
7. Menolak dengan tegas stigmatisasi "Semua Orang Kristen adalah FKM/RMS", dan
karena itu pula kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Republik Indonesia
untuk mempertanggungjawabkan butir ke-6 Perjanjian Maluku di Malino pada tahun
2002 yang mewajibkan pemerintah membentuk Tim Investigasi Independen Nasional
(TNII) untuk melakukan Investigasi dan Pengusutan tentang FKM, RMS, Kristen
RMS, Laskar Jihad, yang hasilnya harus diumumkan secara terbuka dan transparan
tentang kebenarannya. Di mana yang sangat disesalkan sampai dengan saat ini Hasil
Tim Investigasi Independen Nasional terhadap persoalan dimaksud tidak pernah
disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. Sekali lagi kami
meminta Pemerintah untuk segera mengumumkan hasil investigasi dari TIM
dimaksud.
8. Mendesak Pemerintah, TNI/POLRI untuk segera mengambil tindakan tegas dengan
melakukan penyekatan pada wilayah-wilayah konflik agar tidak menyebar ke wilayah
lain dan segera melakukan pemulihan kondisi keamanan Kota Ambon dan Maluku
pada umumnya agar terjamin keamanan, kedamaian, kepastian hukum dan rasa
keadilan di dalam masyarakat.
9. Mendesak dibentuknya Komisi Independen untuk segera melakukan penyelidikan
atas siapa saja yang ikut bermain dalam konflik yang terjadi dan diumumkan kepada
masyarakat secara terbuka.
10. Mendesak Pemerintah untuk segera menuntaskan masalah-masalah pengungsi di
Kota Ambon dan di seluruh wilayah Maluku dan membangun kembali fasilitas-fasilitas
ibadah, pendidikan dan perumahan penduduk.
11. Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan penanganan korban luka-luka dan
memberikan dana rehabilitasi kepada mereka yang menjadi korban meninggal dunia.
12. Menyerukan kepada semua elit-elit politik dan pihak-pihak yang berkepentingan
dengan konflik Ambon-Maluku demi kepentingan politiknya agar segera menghentikan
berbagai manuver dan tindakan provokasi kepada masyarakat yang menjadikan
masyarakat Maluku sebagai tumbal.
13. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku khususnya masyarakat kota
Ambon untuk tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang beredar, yang
bertujuan untuk melanggengkan konflik karena hanya akan mengakibatkan
penderitaan, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan Orang Maluku dari daerah
lainnya.
Demikian PERNYATAAN SIKAP yang kami buat dan disampaikan kepada yang
terhormat :
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3. Ketua MPR RI di Jakarta
4. Ketua DPR RI di Jakarta
5. Menkopolkam RI di Jakarta
6. Menkokesra RI di Jakarta
7. Panglima TNI di Jakarta
8. Kepala Kepolisian RI di Jakarta
9. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta
10. Kepala Badan Intelijen Nasional di Jakarta
11. Ketua MUI Pusat di Jakarta
12. Ketua PGI di Jakarta
13. Ketua KWI di Jakarta
14. Gubernur Maluku di Ambon
15. Pangdam XVI Pattimura di Ambon
16. Kapolda Maluku di Ambon
17. Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon
18. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon
19. Uskup Diosis Amboina di Ambon
20. Ketua BPH Sinode GPM di Ambon
21. Ketua MUI Maluku di Ambon
22. Walikota Ambon di Ambon
23. Ketua DPRD Kota Ambon di Ambon
24. Arsip
Dibuat di : Ambon
Pada tanggal : 6 Mei 2004
Kami yang bertanda tangan :
Dewan Pengurus Daerah Pemuda Katolik
Komisariat Daerah Maluku |
Badan Koordinasi Muda-mudi Katolik
Wilayah Ambon - Maluku Tengah |
Edward Dumatubun, SP
Ketua |
Francesko Ranmaru
Ketua |
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang
Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon |
Badan Pengurus Cabang GMKI Ambon |
Paulus S.H. Kameubun
Ketua Presidium |
Jonathan Kainama
Pjs. Ketua |
Pengurus Besar AMGPM Ambon |
Senat Mahasiswa UKIM |
Agust Rarsina, SH
Ketua I |
Jimmy Papilaya
Ketua |
|