\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Senin, 05 April 2004 06:52 WIB

Peran Ba'asyir Dalam Tragedi Bom Bali Belum Jelas

DENPASAR--MIOL: Polda Bali belum dapat menjelaskan tentang peran ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus peledakan bom di Legian Kuta, yang sempat merenggut 202 nyawa dan ratusan lainnya luka-luka.

"Kita belum dapat menjelaskan secara spesifik peran Ba'asyir dalam kasus bom Bali, sehubungan yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan secara lebih seksama," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pengasihan Gaut, saat dihubungi di Denpasar, Minggu.

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya hanya mendapat laporan bahwa Ba'asyir oleh pihak Mabes Polri telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dari kasus peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002.

"Baru itu yang kita tahu, sedangkan mengenai peran yang bersangkutan apakah sebagai biang, perencana, dan yang lainnya, masih harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditanya tentang kemungkinan Ba'asyir pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu diperiksa di Bali, Kabid Humas mengaku belum dapat memastikan itu. "Masalahnya, kini Abu masih dalam penanganan Mabes Polri," ucapnya.

Kombes Gaut mengakui, locus delicty--LD dari kejadian yang telah merenggut 202 nyawa dan sekitar 350 lainnya menderita luka-luka itu, terjadi di Pulau Dewata. "Kalau melihat LDnya, memang di Bali, tetapi untuk semua proses hukum bagi tersangka yang sempat bermukim di Malaysia, hingga sekarang belum ada kepastian," kata Pamen Polri yang acap kali mengemban tugas negara ke sejumlah negeri itu.

Karenanya, pihaknya hingga kini masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut, baik mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan ditetapkan Mabes Polri.

*

Sementara itu, pihak Mabes Polri dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan tim pengacara Ba'asyir untuk segera memeriksa pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, terkait dugaan keterlibatannya dalam bom Bali. Pemeriksaan disetujui dilakukan di Jakarta pada Rabu (7/4) mendatang.

Dengan akan diprosesnya kembali, Ba'asyir yang semula dijadwalkan bebas 30 April dari Rutam Salemba setelah menjalani hukuman 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran keimigrasian dan tindak pemalsuan dokumen, kecil kemungkinan dapat menghirup udara segar di luar terali besi.

Sedang untuk para pelaku bom Bali yang telah divonis hukuman, hingga kini telah mencapai 35 terpidana, dan dari jumlah itu tiga diantaranya dijatuhi hukuman mati, yakni Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi.

Ali Ghufron terbukti selaku salah seorang perencana dan pemimpin umum kasus bom Bali, Imam Samudra 'komandan' lapangan dan Amrozi pembeli bahan peledak untuk bom yang sempat 'membunuh' dunia kepariwisataan Indonesia, khususnya Bali. (Ant/O-1)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044