Media Indonesia, Senin, 05 April 2004 06:52 WIB
Peran Ba'asyir Dalam Tragedi Bom Bali Belum Jelas
DENPASAR--MIOL: Polda Bali belum dapat menjelaskan tentang peran ustaz Abu
Bakar Ba'asyir dalam kasus peledakan bom di Legian Kuta, yang sempat merenggut
202 nyawa dan ratusan lainnya luka-luka.
"Kita belum dapat menjelaskan secara spesifik peran Ba'asyir dalam kasus bom Bali,
sehubungan yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan secara lebih
seksama," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pengasihan Gaut, saat dihubungi
di Denpasar, Minggu.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya hanya mendapat laporan bahwa Ba'asyir oleh
pihak Mabes Polri telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dari kasus
peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002.
"Baru itu yang kita tahu, sedangkan mengenai peran yang bersangkutan apakah
sebagai biang, perencana, dan yang lainnya, masih harus dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut," ujarnya.
Ditanya tentang kemungkinan Ba'asyir pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin
Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu diperiksa di Bali, Kabid Humas mengaku belum
dapat memastikan itu. "Masalahnya, kini Abu masih dalam penanganan Mabes
Polri," ucapnya.
Kombes Gaut mengakui, locus delicty--LD dari kejadian yang telah merenggut 202
nyawa dan sekitar 350 lainnya menderita luka-luka itu, terjadi di Pulau Dewata.
"Kalau melihat LDnya, memang di Bali, tetapi untuk semua proses hukum bagi
tersangka yang sempat bermukim di Malaysia, hingga sekarang belum ada
kepastian," kata Pamen Polri yang acap kali mengemban tugas negara ke sejumlah
negeri itu.
Karenanya, pihaknya hingga kini masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut,
baik mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan ditetapkan Mabes
Polri.
*
Sementara itu, pihak Mabes Polri dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan tim
pengacara Ba'asyir untuk segera memeriksa pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI) itu, terkait dugaan keterlibatannya dalam bom Bali. Pemeriksaan disetujui
dilakukan di Jakarta pada Rabu (7/4) mendatang.
Dengan akan diprosesnya kembali, Ba'asyir yang semula dijadwalkan bebas 30 April
dari Rutam Salemba setelah menjalani hukuman 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran
keimigrasian dan tindak pemalsuan dokumen, kecil kemungkinan dapat menghirup
udara segar di luar terali besi.
Sedang untuk para pelaku bom Bali yang telah divonis hukuman, hingga kini telah
mencapai 35 terpidana, dan dari jumlah itu tiga diantaranya dijatuhi hukuman mati,
yakni Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi.
Ali Ghufron terbukti selaku salah seorang perencana dan pemimpin umum kasus bom
Bali, Imam Samudra 'komandan' lapangan dan Amrozi pembeli bahan peledak untuk
bom yang sempat 'membunuh' dunia kepariwisataan Indonesia, khususnya Bali.
(Ant/O-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|