\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Jum'at, 07 Mei 2004

BERITA UTAMA

11 Tersangka Kasus RMS Ditahan di Mabes Polri

JAKARTA (Media): Sebanyak 11 anggota separatis Republik Maluku Selatan (RMS), kemarin sekitar pukul 20.15 WIB, tiba di Mabes Polri, Jakarta, setelah diterbangkan dari Ambon menggunakan pesawat komersial Lion Air.

Ke-11 orang yang sebelumnya menjadi tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku itu adalah Moses Tuanakotta (Sekjen RMS), Olly Manuputty (istri Alex Manuputty), Christina Kakisina (anak Alex Manuputty), Dominggus Pattiha, Ongen Usmani, Raymond Tuapattinaya, Harry Abner Sahertian, Johan Kailuhu, Johan Markus, Michael Lausinay, dan Frans Siniase.

Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, Selasa (4/5), menangkap dua tokoh RMS masing-masing Matheus Talaluwa dan Jakobis Pesiwarisa. Keduanya ditangkap di Surabaya, saat pesawat yang ditumpangi dari Ambon transit di Bandara Juanda, Surabaya. Pada hari itu juga keduanya diterbangkan ke Jakarta.

Dengan demikian, jumlah tahanan kasus makar Front Kedaulatan Maluku/RMS yang ditahan di Mabes Polri sebanyak 13 orang.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Paiman mengatakan pemeriksaan 11 tahanan kasus makar RMS tersebut di Mabes Polri untuk melengkapi pemeriksaan yang dilakukan di Polda Maluku.

Paiman mengatakan hal itu usai mengikuti acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Pencegahan dan Penanganan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara antara Kapolri dan Kepala Polisi Selandia Baru, Rob Robinson di Mabes Polri, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan idealnya pemeriksaan dilakukan di Ambon, untuk memudahkan pengecekan silang dengan saksi dan barang bukti. "Namun, berdasarkan pengalaman masa lalu, pemeriksaan di Ambon tidaklah mudah dilakukan karena memancing pro dan kontra yang bisa menciptakan suasana makin memanas," katanya.

Kapolri menambahkan, meski pemeriksaan di Jakarta, belum tentu persidangan juga dilakukan di Jakarta. "Itu masih dalam proses. Namun, yang paling tepat di daerah itu sendiri, karena menghadirkan saksi kan cukup sulit. Kalau dari Ambon didatangkan ke Jakarta itu membutuhkan biaya dan waktu."

Kapolri menjelaskan ditetapkannya istri dan anak Alex Manuputty sebagai tersangka karena terdapat bukti keduanya turut serta atau membantu makar. "Undang-undang berbunyi ada orang turut serta membantu walau tidak langsung, itu bagian dari tanggung jawab hukum," jelas Kapolri. (Fud/HJ/N-1)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044