Media Indonesia, Jum'at, 07 Mei 2004
BERITA UTAMA
11 Tersangka Kasus RMS Ditahan di Mabes Polri
JAKARTA (Media): Sebanyak 11 anggota separatis Republik Maluku Selatan (RMS),
kemarin sekitar pukul 20.15 WIB, tiba di Mabes Polri, Jakarta, setelah diterbangkan
dari Ambon menggunakan pesawat komersial Lion Air.
Ke-11 orang yang sebelumnya menjadi tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku itu
adalah Moses Tuanakotta (Sekjen RMS), Olly Manuputty (istri Alex Manuputty),
Christina Kakisina (anak Alex Manuputty), Dominggus Pattiha, Ongen Usmani,
Raymond Tuapattinaya, Harry Abner Sahertian, Johan Kailuhu, Johan Markus,
Michael Lausinay, dan Frans Siniase.
Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, Selasa (4/5),
menangkap dua tokoh RMS masing-masing Matheus Talaluwa dan Jakobis
Pesiwarisa. Keduanya ditangkap di Surabaya, saat pesawat yang ditumpangi dari
Ambon transit di Bandara Juanda, Surabaya. Pada hari itu juga keduanya
diterbangkan ke Jakarta.
Dengan demikian, jumlah tahanan kasus makar Front Kedaulatan Maluku/RMS yang
ditahan di Mabes Polri sebanyak 13 orang.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Paiman mengatakan
pemeriksaan 11 tahanan kasus makar RMS tersebut di Mabes Polri untuk
melengkapi pemeriksaan yang dilakukan di Polda Maluku.
Paiman mengatakan hal itu usai mengikuti acara penandatanganan memorandum of
understanding (MoU) Pencegahan dan Penanganan Terorisme dan Kejahatan Lintas
Negara antara Kapolri dan Kepala Polisi Selandia Baru, Rob Robinson di Mabes Polri,
kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan idealnya
pemeriksaan dilakukan di Ambon, untuk memudahkan pengecekan silang dengan
saksi dan barang bukti. "Namun, berdasarkan pengalaman masa lalu, pemeriksaan di
Ambon tidaklah mudah dilakukan karena memancing pro dan kontra yang bisa
menciptakan suasana makin memanas," katanya.
Kapolri menambahkan, meski pemeriksaan di Jakarta, belum tentu persidangan juga
dilakukan di Jakarta. "Itu masih dalam proses. Namun, yang paling tepat di daerah itu
sendiri, karena menghadirkan saksi kan cukup sulit. Kalau dari Ambon didatangkan
ke Jakarta itu membutuhkan biaya dan waktu."
Kapolri menjelaskan ditetapkannya istri dan anak Alex Manuputty sebagai tersangka
karena terdapat bukti keduanya turut serta atau membantu makar. "Undang-undang
berbunyi ada orang turut serta membantu walau tidak langsung, itu bagian dari
tanggung jawab hukum," jelas Kapolri. (Fud/HJ/N-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|