Media Indonesia, Rabu, 12 Mei 2004
NUSANTARA
Tiga Anggota Arhanudse 11 Diperiksa Pomdam Pattimura
AMBON (Media); Tiga anggota Arteleri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) 11
yang berfoto dengan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Kecamatan Sirimau,
Ambon, kini tengah disidik oleh Pomdam Pattimura.
''Saya sudah berkoordinasi dengan Pangdam Pattimura Mayjen Syarifuddin Summah
dan telah mengarahkan Pomdam untuk melakukan penyidikan terhadap tiga personel
Arhanudse, termasuk Dankie (Komandan Kompi)-nya Kapten TS guna
mengungkapkan masalah tersebut,'' kata Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di
Ambon, kemarin.
Gubernur Ralahalu ini sehubungan adanya tiga oknum personel Arhanudse 11
melakukan foto dengan bendera RMS secara bergantian pada 7 Mei lalu. Mereka juga
menempatkan bendera organisasi itu di lantai dan meletakkan sejumlah peluru serta
dua pucuk senjata api di atasnya.
Pangdam Pattimura Mayjen Syarifuddin Summah membenarkan pihaknya telah
memerintahkan Pomdam setempat melakukan penyidikan terhadap tiga personel
Arhanudse 11, termasuk Dankie-nya. Tapi berdasarkan hasil penyidikan sementara,
kata Pangdam, ketiga orang itu tidak memiliki tujuan lain kecuali hanya berfoto
sebagai kenang-kenangan.
''Kami juga meminta penjelasan dari Danyon (Komandan Batalyon)-nya mengenai
masalah tersebut,'' kata Pangdam.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Masri Djinin mengatakan,
sedikitnya 29 berkas perkara atas nama 35 tersangka anggota Front Kedaulatan
Maluku (FKM) yang memperjuangkan kembalinya RMS telah dilimpahkan pihak
kepolisian ke kejaksaan.
''Hanya saja dari materi yang dipelajari, ternyata ada sejumlah berkas dikembalikan
dengan petunjuk untuk dilengkapi sehingga bisa sempurna guna pemrosesan
penegakan hukum,'' kata Masri.
Para tersangka, ujarnya, diancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan
maksimal seumur hidup.
Sementara itu, tim pengacara 11 tersangka anggota RMS yang kini ditahan di Mabes
Polri menilai penangkapan kliennya dengan tuduhan makar tidak memiliki dasar kuat
karena sebagian besar hanya mengibarkan bendera.
Menurut Paskalis Pieter, salah seorang pengacara 11 tersangka, pengibaran bendera
RMS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa dijadikan dasar penangkapan
dengan sangkaan makar seperti disebutkan dalam pasal 106 Kitan Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
''Pengibaran bendera tidak bisa langsung dianggap makar. Pengibaran bendera juga
banyak dilakukan di Abepura dan Aceh,'' kata Paskalis di Mabes Polri, kemarin,
sebelum menemui kliennya.
Dia juga mengatakan, penangkapan 11 tersangka diskriminatif. Sebab, masih banyak
pelaku lainnya yang terlibat dalam kerusuhan Ambon belum ditangkap. Di antaranya,
kata Paskalis, penembak gelap yang berperan besar dalam kerusuhan.
Ke-11 orang tersangka yang kini berada di tahanan Mabes Polri adalah Moses
Tuanakotta (Sekjen RMS), Olly Manuputty (istri Alex Manuputty), Christina Kakisina
(anak Alex Manuputty), Dominggus Pattiha, Ongen Usmani, Raymond Tuapattinaya,
Harry Abner Sahertian, Johan Kailuhu, Johan Markus, Michael Lausinay, dan Frans
Siniase.
Direktur I Keamanan dan Transnasional Polri Brigjen Aryanto Sutadi menyatakan
tuduhan terhadap para tersangka bukan hanya dalam kasus pengibaran bendera
RMS. ''Ketua RMS Alex Manuputty sudah divonis pengadilan terbukti melakukan
makar. Karena itu, anggota RMS juga terlibat dalam makar,'' katanya.
Menurut Aryanto, dari berbagai bukti, mulai dari pengibaran bendera, tindakan
provokasi, tidak mengakui Indonesia, memproklamasikan berdirinya RMS dan
memperingati hari ulang tahun RMS, RMS jelas-jelas melakukan tindakan makar.
(Fud/Ant/N-2)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|