\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Rabu, 12 Mei 2004

NUSANTARA

Tiga Anggota Arhanudse 11 Diperiksa Pomdam Pattimura

AMBON (Media); Tiga anggota Arteleri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) 11 yang berfoto dengan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Kecamatan Sirimau, Ambon, kini tengah disidik oleh Pomdam Pattimura.

''Saya sudah berkoordinasi dengan Pangdam Pattimura Mayjen Syarifuddin Summah dan telah mengarahkan Pomdam untuk melakukan penyidikan terhadap tiga personel Arhanudse, termasuk Dankie (Komandan Kompi)-nya Kapten TS guna mengungkapkan masalah tersebut,'' kata Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon, kemarin.

Gubernur Ralahalu ini sehubungan adanya tiga oknum personel Arhanudse 11 melakukan foto dengan bendera RMS secara bergantian pada 7 Mei lalu. Mereka juga menempatkan bendera organisasi itu di lantai dan meletakkan sejumlah peluru serta dua pucuk senjata api di atasnya.

Pangdam Pattimura Mayjen Syarifuddin Summah membenarkan pihaknya telah memerintahkan Pomdam setempat melakukan penyidikan terhadap tiga personel Arhanudse 11, termasuk Dankie-nya. Tapi berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Pangdam, ketiga orang itu tidak memiliki tujuan lain kecuali hanya berfoto sebagai kenang-kenangan.

''Kami juga meminta penjelasan dari Danyon (Komandan Batalyon)-nya mengenai masalah tersebut,'' kata Pangdam.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Masri Djinin mengatakan, sedikitnya 29 berkas perkara atas nama 35 tersangka anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang memperjuangkan kembalinya RMS telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.

''Hanya saja dari materi yang dipelajari, ternyata ada sejumlah berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi sehingga bisa sempurna guna pemrosesan penegakan hukum,'' kata Masri.

Para tersangka, ujarnya, diancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, tim pengacara 11 tersangka anggota RMS yang kini ditahan di Mabes Polri menilai penangkapan kliennya dengan tuduhan makar tidak memiliki dasar kuat karena sebagian besar hanya mengibarkan bendera.

Menurut Paskalis Pieter, salah seorang pengacara 11 tersangka, pengibaran bendera RMS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa dijadikan dasar penangkapan dengan sangkaan makar seperti disebutkan dalam pasal 106 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

''Pengibaran bendera tidak bisa langsung dianggap makar. Pengibaran bendera juga banyak dilakukan di Abepura dan Aceh,'' kata Paskalis di Mabes Polri, kemarin, sebelum menemui kliennya.

Dia juga mengatakan, penangkapan 11 tersangka diskriminatif. Sebab, masih banyak pelaku lainnya yang terlibat dalam kerusuhan Ambon belum ditangkap. Di antaranya, kata Paskalis, penembak gelap yang berperan besar dalam kerusuhan.

Ke-11 orang tersangka yang kini berada di tahanan Mabes Polri adalah Moses Tuanakotta (Sekjen RMS), Olly Manuputty (istri Alex Manuputty), Christina Kakisina (anak Alex Manuputty), Dominggus Pattiha, Ongen Usmani, Raymond Tuapattinaya, Harry Abner Sahertian, Johan Kailuhu, Johan Markus, Michael Lausinay, dan Frans Siniase.

Direktur I Keamanan dan Transnasional Polri Brigjen Aryanto Sutadi menyatakan tuduhan terhadap para tersangka bukan hanya dalam kasus pengibaran bendera RMS. ''Ketua RMS Alex Manuputty sudah divonis pengadilan terbukti melakukan makar. Karena itu, anggota RMS juga terlibat dalam makar,'' katanya.

Menurut Aryanto, dari berbagai bukti, mulai dari pengibaran bendera, tindakan provokasi, tidak mengakui Indonesia, memproklamasikan berdirinya RMS dan memperingati hari ulang tahun RMS, RMS jelas-jelas melakukan tindakan makar. (Fud/Ant/N-2)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044