The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Netherland Hilversum


Radio Nederland Wereldomroep, Selasa 04 Mei 2004 06:00 WIB

Wawancara Han Harlan, 3 Mei 2004

Di balik penangkapan istri dan putri pemimpin Front Kedaulatan Maluku

Manakala kondisi Ambon dilaporkan mulai membaik, polisi menangkap istri dan putri pemimpin FKM Front Kedaulatan Maluku, Alex Manuputty Sabtu lalu. Setelah selesai dimintai keterangan, mereka resmi mendapat status tersangka tindak subversi. Penangkapan ini dinilai merupakan bagian dari skenario penguasa, antara lain untuk mempengaruhi opini publik guna menyudutkan kelompok tertentu, menyusul kerusuhan 25 April. Demikian Butje Hahury, pembela aktivis FKM.

UU Subversi sudha tidak ada lagi

Butje Hahury [BH]: "Proses penangkapan kelompok-kelompok FKM/RMS itu dibesar-besarkan baik di media lokal, nasional dan mungkin juga ada suara suara yang ke luar negeri. Seolah-olah bahwa semua ini adalah perbuatan kelompok FKM/RMS. Padahal itu sama sekali tidak benar. Untuk menjastifikasi skenario mereka maka tokoh-tokoh FKM sekarang ini lagi diburu, termasuk yang sudah ditangkap itu, Ibu Manuputty beserta anaknya. Sampai hari ini sudah sebagai status tersangka."

Radio Nederland [RN]: "Polisi mengatakan bahwa mereka sudah dimintai keterangan dan dituduh melakukan tindak subversi."

BH: "Kalau kita bicara soal subversi, sekarang di Indonesia tidak ada lagi Undang Undang Subversi. Itu zamannya sistim pemerintahan otoriter Orde Baru-nya Soeharto. Sekarang mereka disangka dengan tuduhan makar. Tetapi kalau dari Ilmu Hukum Pidana maka saya bilang makar itu harus berdasarkan niat yang nyata, dengan suatu tindakan-tindakan kekerasan. Jadi ada penyerangan, yang bisa memisahkan suatu daerah wilayah kekuasaan. Tetapi yang terjadi sekarang ini adalah karena tidak ada pasal pasal lagi yang bisa digunakan, maka pasal-pasal itu digunakan untuk menjastifikasi skenario yang dibangun dalam kaitan dengan proses pembantaian yang sedang berlangsung."

Harus ada komite independen

RN: "Apakah penangkapan ini berkaitan dengan penembakan oleh sniper di Ambon?"

BH: "Nah ini yang saya mau bilang...Kiki Syahnakri (Letjen Purnawirawan red.) dalam komentarnya di Metro TV beberapa hari lalu dengan gamblang menyatakan bahwa penembak gelap itu adalah orang orang FKM/RMS. Padahal itu sama sekali tidak benar. Itu pemutarbalikan fakta. Makanya kalau dunia ingin tahu duduk persoalan yang sebenarnya maka harus dibuat komite independen internasional untuk masuk ke Maluku. Konteks kita adalah mengungkap keterlibatan orang-orang di dalam masalah pembantaian ini. Karena rakyat sudah mati, rumah-rumah dan gereja sudah dibakar. Apa hubungan antara gereja dengan FKM/RMS? Pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat internasional dalam hubungan dengan pembakaran kantor PBB di Ambon, maupun terhadap pembantaian yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pro NKRI."

RN: "Tangkisan apa yang akan Anda kemukakan untuk menangkal tuduhan subversi itu?"

BH: "Ini adalah politik yang dihukumkan. Artinya persoalan ini sebetulnya tidak masuk dalam kwalifikasi tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan di dalam pasal pasal 106 KUHP. Tetapi proses yang sampai saat ini saya ikuti dari dekat baik ke 15 orang yang ditahan pada tahun 2002 maupun 100 orang lebih yang ditahan dari tahun 2003 hingga sekarang, termasuk keluarga dr. Alex Manuputty, itu semuanya menggunakan pasal-pasal seperti itu. Dalam konteks ilmu hukum pasal-pasal seperti itu sama sekali tidak mendasar." Demikian Butje Hahury, pembela aktivis FKM.

© Hak cipta 2004 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044