The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 05 April 2004

Assegaf: Keterangan Hambali Tidak Bisa Jadi Bukti Baru

Jakarta, Sinar Harapan

Salah satu anggota tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf menegaskan keterangan Hambali tidak bisa dijadikan bukti baru dalam kasus kliennya. Pasalnya polisi memperoleh keterangan Hambali itu dari Amerika Serikat (AS) dan bukan oleh polisi Republik Indonesia.

"Tidak bisa (jadi bukti baru-red). Karena kita sudah pernah punya pengalaman Abu Bakar Ba'asyir jadi terdakwa dari keterangan Omar Farouk. Ketika itu diuji di muka pengadilan, semua itu tidak punya nilai hukum. Jadi Abu Bakar Ba'asyir dihukum bukan karena terorisme, bukan karena pengeboman, tapi karena soal imigrasi," kata M. Assegaf di sela-sela Peresmian Pasar Ikan Higienis (PIH) oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Pejompongan, Jakarta, Minggu (4/4) siang.

Sementara dilaporkan Antara, pihak Polda Bali belum dapat menjelaskan tentang peran Ba'asyir dalam kasus peledakan bom di Legian Kuta, yang sempat merenggut ratusan korban tewas dan luka-luka. "Kita belum dapat menjelaskan secara spesifik peran Ba'asyir dalam kasus bom Bali, sehubungan yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan secara lebih seksama," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Pengasihan Gaut, saat dihubungi di Denpasar, Minggu.

Gaut menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru hanya mendapat laporan bahwa Ba'asyir oleh pihak Mabes Polri telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dari kasus peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002.

Menurut Assegaf, polisi akan memeriksa Abu Bakar Ba'asyir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4) mendatang. Tapi sebagai kuasa hukum, Assegaf mengaku belum menerima pemberitahuan resmi

Assegaf juga belum mengetahui bukti baru yang bakal menyeret kembali kliennya sebagai terdakwa terkait peledakan bom di Bali. Ia menyatakan kalau bukti baru itu keterangan Hambali, keterangan itu harus diberikan di Indonesia dan oleh polisi Indonesia sendiri.

"Tapi apakah bukti tadi mempunyai nilai yuridis terhadap Abu Bakar Ba'asyir, itu perlu diuji. Bukti itu punya nilai yuridis tidak berarti punya nilai pembuktian," tegas Assegaf kembali.

Ia mencontohkan kesaksian dari Malaysia yang diberikan melalui telekonferensi yang dikesampingkan hakim karena tidak punya nilai pembuktian. Lalu ia menegaskan saksi-saksi itu harus diperiksa di Indonesia sehingga mempunyai nilai yuridis. (ega)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044