SINAR HARAPAN, Senin, 05 April 2004
Assegaf: Keterangan Hambali Tidak Bisa Jadi Bukti Baru
Jakarta, Sinar Harapan
Salah satu anggota tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf
menegaskan keterangan Hambali tidak bisa dijadikan bukti baru dalam kasus
kliennya. Pasalnya polisi memperoleh keterangan Hambali itu dari Amerika Serikat
(AS) dan bukan oleh polisi Republik Indonesia.
"Tidak bisa (jadi bukti baru-red). Karena kita sudah pernah punya pengalaman Abu
Bakar Ba'asyir jadi terdakwa dari keterangan Omar Farouk. Ketika itu diuji di muka
pengadilan, semua itu tidak punya nilai hukum. Jadi Abu Bakar Ba'asyir dihukum
bukan karena terorisme, bukan karena pengeboman, tapi karena soal imigrasi," kata
M. Assegaf di sela-sela Peresmian Pasar Ikan Higienis (PIH) oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri di Pejompongan, Jakarta, Minggu (4/4) siang.
Sementara dilaporkan Antara, pihak Polda Bali belum dapat menjelaskan tentang
peran Ba'asyir dalam kasus peledakan bom di Legian Kuta, yang sempat merenggut
ratusan korban tewas dan luka-luka. "Kita belum dapat menjelaskan secara spesifik
peran Ba'asyir dalam kasus bom Bali, sehubungan yang bersangkutan belum
dilakukan pemeriksaan secara lebih seksama," kata Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Pengasihan Gaut, saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Gaut menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru hanya mendapat laporan bahwa Ba'asyir
oleh pihak Mabes Polri telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dari kasus
peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002.
Menurut Assegaf, polisi akan memeriksa Abu Bakar Ba'asyir di Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (7/4) mendatang. Tapi sebagai kuasa hukum, Assegaf mengaku belum
menerima pemberitahuan resmi
Assegaf juga belum mengetahui bukti baru yang bakal menyeret kembali kliennya
sebagai terdakwa terkait peledakan bom di Bali. Ia menyatakan kalau bukti baru itu
keterangan Hambali, keterangan itu harus diberikan di Indonesia dan oleh polisi
Indonesia sendiri.
"Tapi apakah bukti tadi mempunyai nilai yuridis terhadap Abu Bakar Ba'asyir, itu perlu
diuji. Bukti itu punya nilai yuridis tidak berarti punya nilai pembuktian," tegas Assegaf
kembali.
Ia mencontohkan kesaksian dari Malaysia yang diberikan melalui telekonferensi yang
dikesampingkan hakim karena tidak punya nilai pembuktian. Lalu ia menegaskan
saksi-saksi itu harus diperiksa di Indonesia sehingga mempunyai nilai yuridis. (ega)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|