SINAR HARAPAN, Kamis, 22 April 2004
Pengungsi Hanya Diberi Tenggat Dua Bulan
Ambon, Sinar Harapan - Pemerintah memberikan tenggat dua bulan bagi pengungsi di
Maluku yang menempati fasilitas umum untuk pindah. Pemerintah akan menyediakan
tempat bagi para pengungsi tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Maluku Drs Muhammad Latuconsina kepada SH
di sela-sela kunjungan ke lokasi-lokasi pengungsi, Rabu (21/04).
Menurut Latuconsina, target dua bulan ini diikuti dengan penyediaan tempat serta
bantuan bagi pengungsi.
"Yang bukan pengungsi akan disuruh keluar. Pemerintah hanya membantu yang
namanya pengungsi dan batas waktunya hanya 2 bulan," katanya.
Jumlah pengungsi di Maluku yang belum dikembalikan ke daerah asal sebanyak
36.828, sedangkan pengungsi yang menempati fasilitas umum di Kota Ambon
sebanyak 5.469 keluarga.
Menurut Latuconsina, dengan jumlah dana yang tersedia tahun ini sebesar 400 miliar
rupiah, pihaknya hanya mampu membangun rumah dan biaya pemulangan untuk
11.000 keluarga. Sisanya, Pemprov Maluku tetap berharap bantuan pemerintah pusat
Di Kota Ambon, sedikitnya ada empat lokasi yang ditempati pengungsi, yakni Wisma
Atlit di Karpan, Ruko di Jalan AY Patty, Ruko Batumerah, dan Taman Hiburan Rakyat
(THR) di Waihaong.
Di hadapan Wakil Gubernur, para pengungsi meminta agar rencana tersebut segera
direalisasikan dan tidak sekadar omong kosong sebab berulang kali dilakukan
pendataan, namun janji-janji itu belum juga terwujud. Mereka berharap kali ini rencana
ini tidak sekadar janji.
Ketika berkunjung di THR Waihaong, didapati dua LSM yang telah memberikan janji
membantu pembangunan rumah bagi pengungsi tersebut. Hal ini, kata Latuconsina,
tidak bisa dibenarkan. "Penanganan ini jangan dilakukan LSM, tapi harus
pemerintah," katanya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|