Suara Merdeka, Rabu, 7 April 2004
200 Muslim Berangkat ke Jakarta
Dukung Ba'asyir, Protes Pemerintah
SOLO-Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Umat Islam Surakarta (UIS), kemarin
(Selasa, 6/4), pukul 13.30 WIB, berangkat ke Jakarta. Keberangkatan massa
gabungan beberapa elemen Islam di Solo tersebut ingin memberikan dukungan moral
kepada Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada
pemeriksaan yang akan dilakukan Tim Mabes Polri, hari ini (Rabu, 7/4).
Beberapa elemen Islam tersebut, di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI),
Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS), Pondok Pesantren Al Islam, Laskar
Hawariyyun, dan Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Rombongan yang
dipimpin Ustad Kholid Hasan itu diberangkatkan dari Lapangan Kota Barat dengan
menggunakan tiga bus.
Muhammad Khasim dari FPIS menjelaskan, massa UIS direncanakan tiba di Jakarta
menjelang subuh dini hari. Usai transit di Masjid Istiqlal, massa akan mendatangi
Mabes Polri. Tak hanya dari UIS, massa dari beberapa elemen Islam di Jakarta telah
menyatakan kesediaannya untuk melakukan aksi serupa, di antaranya dari Partai
Bintang Reformasi (PBR) Jakarta, Hammas Jakarta, KAMMI, dan Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI).
''Tidak ada target kami untuk bertemu dengan Kapolri. Yang jelas, aksi dukungan ini
sekaligus merupakan protes kami atas sikap Pemerintah Indonesia yang selalu ingin
memuaskan Amerika. Jadi, ada upaya agar Ustad Abu terus ditahan,'' kata Khasim.
UIS mengecam kepolisian Indonesia, karena takut atas ancaman Amerika Serikat,
sehingga terus berupaya memperpanjang urusan Ba'asyir dengan tuduhan bom Bali.
''Kami tahu, Ustad Abu tidak pernah terbukti. Tapi, karena Amerika merasa tidak puas
atas kerja Kepolisian Indonesia, Ustad Abu terus dipojokkan. Strateginya, ya dengan
mengaitkan kembali dengan kasus bom Bali beberapa waktu lalu.''
Sementara itu, Ketua Rombongan Ustad Kholid Hasan menjelaskan, kasus bom Bali
sudah selesai. Hal itu dibuktikan dengan disidangnya lima terpidana kasus tersebut,
yaitu Imam Samudra, Muklas, Ali Imron, Ali Gufron, dan Amrozi. ''Tidak ada satu pun
yang menyebutkan keterlibatan Ustad Ba'asyir, semua data terbantahkan di
persidangan. Namun yang patut dipertanyakan, kenapa itu diungkit-ungkit lagi,'' jelas
dia.
Karena itu, sangat jelas kepentingan Amerika bermain dalam kasus tersebut. Dugaan
itu diperkuat lagi dengan ungkapan ketidakpuasan Amerika atas putusan Mahkamah
Agung (MA) untuk mengeluarkan Ba'asyir dari tahanan pada awal Mei mendatang.
''Kalau polisi ngotot punya bukti baru sekarang, malah menunjukkan
ketidakprofesionalan polisi. Kenapa dulu ngotot menahan Ustad hanya karena
keterangan tokoh fiktif bernama Omar Al Faruq itu, kemudian kalang-kabut karena
tidak bisa menghadirkan dalam sidang.''
Lantaran tidak terbukti, akhirnya Ba'asyir hanya dihukum dengan pasal pemalsuan
KTP dan imigrasi. ''Ini yang membuat Amerika berang, sehingga sekarang polisi perlu
mencarikan lagi bukti-bukti untuk menyeret Ustad dalam kasus bom Bali.''
Kumpulkan Bukti
Mabes Polri masih mengumpulkan bukti dari keterangan tersangka di Singapura,
Malaysia, Filipina, dan Pakistan, terkait dengan pemeriksaan terhadap Abu Bakar
Ba'asyir. ''Kami sedang mengumpulkan informasi kegiatan-kegiatan yang mengaitkan
Abu Bakar Ba'asyir,'' kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes
Polri Irjen Suyitno Landung kepada wartawan, kemarin (6/4).
Saat didesak wartawan tentang kegiatan yang dimaksud, Suyitno mengatakan,
adalah fakta-fakta yuridis. ''Sedang kami ramu,'' ujarnya. Setelah itu, penyidik Polri
akan menyusun daftar pertanyaan.
Mengenai pemeriksaan, Kabareskrim mengatakan, tentu dikaitkan dengan UU di
Indonesia. ''Sedang kami olah, jangan buru-buru. Nanti kami lihat, cek dulu,''
ungkapnya.
Mengenai pemeriksaan yang rencananya dilakukan hari ini (Rabu, 7/4) di Mabes
Polri, Suyitno Landung tidak mengiyakannya. ''Nanti kami jadwalkan,'' katanya.
Sebelumnya, salah satu anggota Tim Pembela Muslim Achmad Michdan
mengatakan, melalui surat yang dilayangkan Mabes Polri pada Kamis (1/4) lalu,
disebutkan terpidana Abu Bakar Ba'asyir akan dimintai keterangan untuk tindak
pidana UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Suyitno, dia enggan menyebutkan kasus itu untuk
pemeriksaan pemimpin Pondok Pesantren Ngruki tersebut. Ketika ditanya apakah
perbuatan Ba'asyir yang dulu akan diajukan, dia menjawab, ''Yang bilang sama itu
siapa?'' tuturnya.
Secara terpisah juru bicara Kadiv Humas Polri Irjen Basyir A Barmawi mengatakan,
pihaknya belum mengetahui pemimpin Majelis Muhajidin Indonesia akan diperiksa
Rabu (7/4) di Mabes Polri. ''Kabar dari siapa, tidak ada tuh.''
Mengenai klarifikasi dari tim pengacaranya pun, pihaknya belum mendapatkan
konfirmasi. Menurutnya, status Ba'asyir masih terpidana atas pelanggaran imigrasi.
''Kasus yang lain belum ada,'' elaknya. (G13,bu-69t)
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA
|