TEMPO, 12 April 2004
Ba'asyir Bersedia Diperiksa Setelah Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bersedia diperiksa oleh polisi
dalam kasus bom Bali. Namun, ustadz yang dihukum 1,5 tahun dalam kasus
pelanggaran imigrasi ini meminta dirinya diperiksa setelah bebas pada 30 April
mendatang.
"Jadi harus melalui penuntutan ulang," kata Z.A. Maulani, pengamat militer yang
mengunjungi Ba'asyir di Rumah Tahanan Salemba, mengutip ucapan ketua majelis
mujahidin Indonesia itu. Maulani dan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam
koalisi antiintervensi Amerika Serikat membesuk Ba'asyir, Senin (12/4) siang.
Maulani mengatakan, meski menyatakan setuju, secara inprinsip Ba'asyir menolak
pemeriksaan ulang, karena kasusnya sudah selesai.
Akan tetapi, bila Pemerintah Indonesia bersikukuh dan memaksa untuk memeriksa
Ba'asyir berdasarkan 125 bukti baru yang dikirimkan Amerika Serikat, Ba'asyir
bersedia diperiksa. Namun dengan catatan, pemeriksaan itu dilakukan setelah
Ba'asyir menuntaskan masa penahannya pada 30 April mendatang.
"Ustadz merasa bila masih diperiksa dalam status tahanan, sangat tidak
menguntungkan beliau," kata Maulani.
Maulani menambahkan, pemeriksaan ulang itu melanggar prinsip nebis in idem.
Bukti-bukti baru atau novum yang disampaikan Amerika, kata dia, konon berasal dari
pemeriksaan Hambali, yang tidak jelas diperiksa dan ditahan di mana. Lagipula,
pemeriksaan tersebut dilakukan bukan di wilayah yuridis pengadilan Indonesia,
sehingga tidak mungkin dipakai untuk kasus yang diperiksa di wilayah Indonesia.
Ditegaskan Maulani, bila pemerintah terus membiarkan Amerika dan sekutunya
menekan, "Maka itu adalah intervensi telanjang yang memperkosa kedaulatan
Indonesia."
Koalisi itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berjumlah sekitar 40 orang dan
diterima secara bersamaan oleh Ba'asyir di ruang besuk tahanan.
Deddy Sinaga - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|