TEMPO, 15 April 2004
Tuntutan atas Terdakwa Jemaah Islamiah Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan tuntutan atas terdakwa tindak pidana
terorisme serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Imron Byhaqi, ditunda.
Penundaan pembacaan tuntutan yang sedianya akan dilakukan Kamis (15/4), di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum
belum siap dengan tuntutan.
Menurut pengacara terdakwa Imron Byhaqi, Muhammad Tohir, penundaan itu terjadi
karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun. Oleh karenanya, Tohir
dan pengacara terdakwa lainnya, Ahmad Wakil Kamal dan Suparwan Parikesit,
sempat kecewa dengan penundaan itu. "Kami sudah menunggu terlalu lama," kata
Tohir. Menurutnya, ia sudah menunggu sidang sejak pukul 10.00 WIB. Sedangkan
penundaan itu baru diberitahukan pada sekitar pukul 14.15 WIB.
Sebelumnya, karena merasa terlalu lama menunggu, pengacara terdakwa sempat
meminta persidangan ditunda. Namun, niat itu tidak dapat terlaksana. Pasalnya,
menurut seorang sumber, tuntutan di persidangan itu telah dinanti-nanti oleh berbagai
pihak, termasuk pihak pemerintah Amerika Serikat. Akhirnya pengacara terdakwa
terpaksa menunggu utuk mendapat kejelasan apakah sidang akan dilanjutkan atau
ditunda.
Saat Jaksa Metmet Gandasasmita tiba di pengadilan, ia langsung memberitahukan
bahwa pembacaan tuntutan harus tertunda karena belum siap. Ia tidak bersedia
menjawab apakah ketidaksiapan jawaban itu dikarenakan belum turunnya rencana
tuntutan dari Kejaksaan Agung atau hanya masalah teknis. "Yang jelas tuntutan kami
belum siap," kata Metmet kepada Tempo News Room usai menemui hakim ketua
sidang itu.
Pada kesempatan itu, Metmet juga membantah bahwa pembacaan tuntutan tertunda
karena adanya tekanan dari pihak asing. "Tidak ada itu (intervensi asing), kata
siapa?" Metmet balik bertanya. Metmet mengatakan, tuntutan itu akan siap
dibacakan Selasa pekan depan.
Oleh Jaksa, terdakwa Imron Byhaqi didakwa dengan dakwaan primair melanggar
pasal 9 Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,
juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekunder dengan pasal 1
ayat (1) UU Darurat No. 12tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Imron disebut Jaksa sebagai Ketua Manthiqi III di struktur Jemaah Islamiah. Dia juga
didakwa memiliki senjata api, bahan peledak, yang ditemukan oleh polisi di Jl. Taman
Sri Rejeki Selatan, VII/2 Semarang, Perumahan Permata Hijau Permai Blok F-11 No
16 RT 07/18 Kali Abang Tengah Bekasi Utara, Jl Kebagusan III No 63 Pasar Minggu
Jakarta Selatan, dan Jl Cakrawijaya III Blok I no 22 Rt 02/12 Cipinang Muara Jakarta
Timur.
Di tempat itu pula, polisi menemukan dokumen-dokumen, termasuk daftar nama
pengurus PDI Perjuangan, yaitu Roy BB Janis, Alex Litaay, Jacob Tobing, JE
Sahetapy dan Pramono Anung. Bahkan, menurut dakwaan Jaksa, Imron alias
Mustofa alias Pranata Yuda alias Abu Tholut alias Tono, bersama Ikhwanuddin
--tersangka lain yang menurut polisi bunuhh diri dengan senjata M-16 dengan tangan
terborgol--, berniat menghabisi konglomerat Ciputra yang diyakininya sebagai dalang
Kristenisasi di Indonesia, pada tanggal 30 Juni 2003, saat dilangsungkan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Hotel Ciputra Grogol Jakarta Barat.
Terdakwa sendiri diringkus oleh polisi pada tanggal 8 Juli 2003 di rumahnya di
Permata Hijau Bekasi Utara. Barang-barang yang ditemukan dari terdakwa antara lain
berupa senjata M-16, bahan peledak berupa 66,1 kg TNT, 72 buah Azomek Primer
Explosif @ 400 gram, ratusan detonator, sumbu api, komponen-komponen elektronik,
sepucuk senjata api jenis US Carabine kaliber 30 MI, sepucuk senjata FN merek
"Daewoo", ribuan peluru dengan berbagai jenis kaliber, selongsong dan proyektil,
rocket hand fired illuminating Para MK, serta macam-macam bahan kimia.
Indra Darmawan - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|