The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 15 April 2004

Tuntutan atas Terdakwa Jemaah Islamiah Ditunda

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan tuntutan atas terdakwa tindak pidana terorisme serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Imron Byhaqi, ditunda. Penundaan pembacaan tuntutan yang sedianya akan dilakukan Kamis (15/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan.

Menurut pengacara terdakwa Imron Byhaqi, Muhammad Tohir, penundaan itu terjadi karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun. Oleh karenanya, Tohir dan pengacara terdakwa lainnya, Ahmad Wakil Kamal dan Suparwan Parikesit, sempat kecewa dengan penundaan itu. "Kami sudah menunggu terlalu lama," kata Tohir. Menurutnya, ia sudah menunggu sidang sejak pukul 10.00 WIB. Sedangkan penundaan itu baru diberitahukan pada sekitar pukul 14.15 WIB.

Sebelumnya, karena merasa terlalu lama menunggu, pengacara terdakwa sempat meminta persidangan ditunda. Namun, niat itu tidak dapat terlaksana. Pasalnya, menurut seorang sumber, tuntutan di persidangan itu telah dinanti-nanti oleh berbagai pihak, termasuk pihak pemerintah Amerika Serikat. Akhirnya pengacara terdakwa terpaksa menunggu utuk mendapat kejelasan apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda.

Saat Jaksa Metmet Gandasasmita tiba di pengadilan, ia langsung memberitahukan bahwa pembacaan tuntutan harus tertunda karena belum siap. Ia tidak bersedia menjawab apakah ketidaksiapan jawaban itu dikarenakan belum turunnya rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung atau hanya masalah teknis. "Yang jelas tuntutan kami belum siap," kata Metmet kepada Tempo News Room usai menemui hakim ketua sidang itu.

Pada kesempatan itu, Metmet juga membantah bahwa pembacaan tuntutan tertunda karena adanya tekanan dari pihak asing. "Tidak ada itu (intervensi asing), kata siapa?" Metmet balik bertanya. Metmet mengatakan, tuntutan itu akan siap dibacakan Selasa pekan depan.

Oleh Jaksa, terdakwa Imron Byhaqi didakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 9 Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekunder dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Imron disebut Jaksa sebagai Ketua Manthiqi III di struktur Jemaah Islamiah. Dia juga didakwa memiliki senjata api, bahan peledak, yang ditemukan oleh polisi di Jl. Taman Sri Rejeki Selatan, VII/2 Semarang, Perumahan Permata Hijau Permai Blok F-11 No 16 RT 07/18 Kali Abang Tengah Bekasi Utara, Jl Kebagusan III No 63 Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Jl Cakrawijaya III Blok I no 22 Rt 02/12 Cipinang Muara Jakarta Timur.

Di tempat itu pula, polisi menemukan dokumen-dokumen, termasuk daftar nama pengurus PDI Perjuangan, yaitu Roy BB Janis, Alex Litaay, Jacob Tobing, JE Sahetapy dan Pramono Anung. Bahkan, menurut dakwaan Jaksa, Imron alias Mustofa alias Pranata Yuda alias Abu Tholut alias Tono, bersama Ikhwanuddin --tersangka lain yang menurut polisi bunuhh diri dengan senjata M-16 dengan tangan terborgol--, berniat menghabisi konglomerat Ciputra yang diyakininya sebagai dalang Kristenisasi di Indonesia, pada tanggal 30 Juni 2003, saat dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Hotel Ciputra Grogol Jakarta Barat.

Terdakwa sendiri diringkus oleh polisi pada tanggal 8 Juli 2003 di rumahnya di Permata Hijau Bekasi Utara. Barang-barang yang ditemukan dari terdakwa antara lain berupa senjata M-16, bahan peledak berupa 66,1 kg TNT, 72 buah Azomek Primer Explosif @ 400 gram, ratusan detonator, sumbu api, komponen-komponen elektronik, sepucuk senjata api jenis US Carabine kaliber 30 MI, sepucuk senjata FN merek "Daewoo", ribuan peluru dengan berbagai jenis kaliber, selongsong dan proyektil, rocket hand fired illuminating Para MK, serta macam-macam bahan kimia.

Indra Darmawan - Tempo News Room

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044