TEMPO, Rabu, 19 Mei 2004 | 13:57 WIB
Maluku
Dua PNS Terlibat RMS Akan Dipecat
TEMPO Interaktif, Ambon:Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat
gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, akan dipecat jika terbukti terlibat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, seusai membuka
pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong, di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu
(19/5).
Gubernur Maluku mengakui adanya dua orang PNS yang terlibat gerakan separatis
RMS. Kasus kedua orang tersebut sementara diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku. "Kalau pengadilan memutuskan mereka terlibat RMS, saya akan memecat
mereka," ujarnya.
Menurut Ralahalu, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara
sebagai pegawai negeri sipil. "Surat pemberhentian sementara sudah dikeluarkan dan
diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dua pegawai negeri sipil yang ditengarai terlibat RMS itu, adalah Yacobus Pesuarisa,
pegawai negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, kasusnya
sementara diproses.
Selain itu, Simiyasa, pegawai negeri sipil pada Kantor Gubernur Maluku, kasusnya
sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Kedua orang tersebut sebagai
pegawai biasa di kedua kantor pemerintah tersebut.
Mochtar Touwe - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|