TEMPO, 21 April 2004
Nasional
Kejaksaan Stockholm Tagih Janji Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta : Kejaksaan Stockholm, Swedia, kembali meminta bantuan
hukum kepada pihak berwenang Indonesia. Permintaan itu adalah sejumlah bukti fisik
yang dijanjikan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kepada tim
Kejaksaan Stockholm pimpinan Tomas Lindtrand yang melakukan penyidikan awal di
Indonesia, Maret 2004.
"Mereka (Kejaksaan Stockholm) minta bukti-bukti fisik berupa rekaman percakapan
telepon, disket dan kuitansi transfer dana," kata seorang diplomat, sumber TNR lewat
sambungan telepon, Rabu (21/4). Diketahui, Lindstrand juga menagih janji polisi untuk
menghadirkan sejumlah saksi yang tidak bisa dimintai keterangannya saat tim dari
Swedia itu berkunjung ke Indonesia, salah satunya adalah Tengku Zakaria Zaman.
Pihak Kejaksaan Stockholm sendiri sudah membuat suatu ringkasan (summary) hasil
investigasi di Indonesia yang berlangsung pada 15-21 Maret 2004 itu. Sumber TNR
juga memastikan, Hasan Tiro dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lainnya
yang berdomisili di Swedia, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk
menangani kasus ini, Lindstrand juga minta bantuan kerjasama interpol. Kejaksaan
Stockholm minta Indonesia untuk memeriksa ada-tidaknya rekening atas nama
tokoh-tokoh GAM di Swedia. "Di bank Swedia tidak ada (rekening) atas nama GAM,"
kata sumber itu menirukan Lindstrand.
Sebenarnya, permintaan bantuan hukum tambahan yang disampaikan Kejaksaan
Stockholm itu sama sekali tidak ada yang baru. Permintaan bantuan berdasarkan
kesepakatan yang sudah dicapai di antara kedua belah pihak, secara resmi
disampaikan Lindstrand lewat selembar surat seminggu setelah kunjungannya ke
Indonesia. "Sampai sekarang, polisi Indonesia belum memenuhi janjinya," kata
sumber itu lagi.
Mengenai pemeriksaan transfer dana dan rekening atas nama GAM, kata Juru Bicara
Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, sedang dilakukan pihak Kejaksaan
Stockholm dan sampai sekarang belum diketahui hasilnya. "Indonesia juga sedang
melakukan pemeriksaan tentang adanya tranfer dana atau rekening atas nama GAM
di Indonesia," kata Marty.
Lindstrand sendiri membenarkan adanya permintaan bantuan hukum tambahan
kepada pemerintah Indonesia itu. Tapi, dirinya tidak bersedia menyebutkan isi
permintaan bantuan itu. "Saya belum memutuskan langkah selanjutnya," kata
Lindstrand lewat surat elektroniknya, Selasa (20/4), ketika disinggung langkah
lanjutan yang akan diambil menyusul investigasi awal yang sudah dilakukan.
Menurut Lindstrand, pihaknya belum menyampaikan nama-nama yang akan dibawa
ke Swedia untuk memberikan kesaksian jika pengadilan terhadap keterlibatan Hasan
Tiro dan kawan-kawannya dengan pemberontakan bersenjata GAM di Aceh jadi
digelar. Sekali lagi, Lindstrand menolak menjelaskan hasil sementara investigasi awal
yang sudah dilakukannya di Indonesia.
Sementara itu, Leif Silbersky juga membenarkan, dirinya diminta untuk menjadi
pengacara Hasan Tiro dan kawan-kawannya. Tapi, dirinya menolak memberikan
penjelasan mengenai persiapan yang sedang dilakukannya untuk menghadapi
gugatan Indonesia. "Saya tidak mau berkomentar," katanya lewat sambungan
telepon. Berdasarkan informasi yang diterima TNR, Silbersky merupakan salah
seorang pengacara papan atas yang tidak mau dibayar. Maklum, kasus Hasan Tiro
dan kawan-kawannya yang melawan Indonesia, sangat menarik perhatian publik
Swedia.
Faisal - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|