LAFIPOL
[back]
Lembaga farmasi Kepolisian disingkat Lafipol adalah
unsur pelaksana pada Disdokkes Polri yang bertugas melaksanakan kegiatan Kefarmasian
Kepolisian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Kesehatan pada tugas Kepolisian di jajaran Polri.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas Lafipol berfungsi :
1) Menyelenggarakan kegiatan produksi obat/bekal kesehatan, perangkat kesehatan, lensa kacamata, bahan kimia tertentu dan bahan lain yang diperlukan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan di lingkungan Polri.
2) Melaksanakan kegiatan pengawasan mutu atas obat-obatan dan bahn baku hasil pengadaan Disdokkes Polri maupun hasil produksi Lafipol.
3) Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan bahan baku dan hasil produksi untuk selanjutnya dikirim ke Domatkes Polri/tempat penyimpanan obat dan alkes Polri.
4) Menyelenggarakan pemeliharaan peralatan, sarana dan penunjang produksi berkoordinasi dengan Subdismatfaskes Disdokkes Polri.
5) Melaksanakan deteksi dini, pemeriksaan dan penelitian terhadap pemalasuan obat, peredaran obat terlarang dan bahan berbahaya dalam rangka mendukung tugas Polri di bidang pengawasan dan penyidikan obat/bahan kimia.
6. Membantu penyelenggaraan pembinaan fungsi teknis kefarmasian di dalam lingkungan Polri.
7. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan tentang ilmu, sistem dan metoda serta sarana kefarmasian Kepolisian.
8. Melaksanakan kegiatan latihan ketrampilan di bidang kefarmasian baik bagi para petugas kesehatan maupun petugas operasional Polri dalam rangka meningkatkan kemampuan.[back]
©Disdokkes
Polri 2000
putkes