ANTARA, 04/03/07 14:35
Ba'asyir: Penjara Adalah Produk Hukum Primitif
Pontianak (ANTARA News) - Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar
Ba'asyir, di Pontianak, Minggu, mengatakan sanksi berupa hukuman penjara bagi
pelaku kejahatan adalah suatu produk hukum "primitif"dan bukan hukum modern
seperti yang selama ini didengungkan.
"Buktinya negara banyak dirugikan dalam menerapkan sanksi hukuman penjara bagi
pelaku kejahatan, baik kejahatan tingkat ringan sampai tingkat paling atas,"kata
Bas'yir keetika memberikan tausiah di Mesjih Al-Furgon dan Mesjid Raya Mujahidin.
Ia mengatakan selama ini banyak orang yang keliru bahwa hukuman penjara bagi
pelaku kejahatan adalah produk hukum modern. Letak kekeliruan tersebut bisa dilihat
dari beberapa faktor, diantaranya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
terlalu lama, besarnya pengeluaran pemerintah untuk memberikan biaya hidup
selama dalam penjara, dan telah mengakibatkan terlantarnya keluarga yang dijatuhi
hukuman penjara.
Ba'asyir menambahkan hukum baru bisa dikatakan modern apabila dalam
pelaksanaan eksekusinya cepat, biaya murah, dan mempunyai hasil yang
memuaskan.
"Tiga faktor utama itu tidak terpenuhi oleh produk hukum penjara, tetapi produk
hukum syariat Islam memenuhi kriteria hukum modern. Karena syariat Islam mampu
menyelesaikan suatu perkara secara cepat, murah dan memberikan efek jera bagi
pelaku dan orang lain,"katanya.
Ia mencontohkan dalam hukum syariat Islam, pelaku pencuri misalnya, akan
dikenakan hukum potong tangan. Hukuman tersebut dilakukan dengan catatan bila
tingkat kesalahan yang telah dilakukan seorang pencuri sudah mencapai nisab.
Berdasarkan analisisnya selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Cipinang, banyak narapidana yang keluar masuk ke LP memiliki kebanggaan
karena bisa mendekam lebih lama.
"Ketika saya menanyakan kenapa, si narapidana tersebut menjawab bahwa penjara
merupakan tempat istirahat setelah lelah melakukan berbagai tindak kejahatan,"kata
Ba'asyir.
Semua yang diinginkan tersedia, mau makan sudah disiapkan, tempat tidur juga
sudah ada tinggal istirahat dan tidur saja, sehingga sanksi hukum penjara bagi pelaku
kejahatan tidak memberikan efek jera, katanya. (*)
COPYRIGHT © 2007 ANTARA
|