ANTARA, 13/03/07 00:04
Kejagung Segera Edarkan Larangan Buku Sejarah Kurikulum
2004
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera mengedarkan surat
pemberitahuan terkait pelarangan edar bagi buku Sejarah kurikulum 2004
sebagaimana diputuskan pada 5 Maret lalu.
"Hal itu kita umumkan Jumat lalu, segera diusahakan untuk diketahui masyarakat
banyak," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) di
Jakarta, Senin.
Menurut Muchtar, surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan kepada kejaksaan
tinggi dan kejaksaan negeri, serta penerbit terkait.
JAM Intel mengatakan, pihak kejaksaan dan pemerintah menghormati pendapat yang
bermunculan terkait pelarangan beredarnya buku tersebut, namun menurut dia
pemerintah harus menentukan sikap terhadap buku sejarah kurikulum 2004.
"Pertimbangannya, dapat menimbulkan polemik dan mengganggu ketertiban umum,"
kata dia.
Ia menambahkan, pengawasan dan pelarangan terhadap barang cetakan merupakan
salah satu kewenangan Kejaksaan yang tertuang dalam UU No.16/2004 tentang
Kejaksaan.
Pada 9 Maret 2007, Kejagung secara resmi melarang penerbitan dan peredaran buku
pelajaran sejarah SMP dan SMA kurikulum 2004 yang dinilai menimbulkan keresahan
di masyarakat.
Buku sejarah yang dilarang itu adalah Kronik Sejarah untuk SMP (Anwar Kurnia,
penerbit Yudistira), Sejarah I untuk SMA (TB Purwanto dkk), dan pelajaran Sejarah
SMP dan SMA yang mengacu pada kurikulum 2004.
Buku Sejarah Kurikulum 2004 yang dilarang itu memuat peristiwa Pemberontakan
PKI tahun 1948 dan Pemberontakan tahun 1965 yang hanya mencantumkan Gerakan
30 September tanpa menyebutkan keterlibatan PKI.
Pelarangan edar bagi buku sejarah itu dilakukan setelah penelitian buku sejarah
kurikulum 2004 oleh Tim Clearing House Kejaksaan Agung yang beranggotakan
berbagai elemen di antaranya Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN, Badan Intelijen
Strategis (BAIS), Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Kebudayaan.
Penelitian buku Sejarah kurikulum 2004 itu adalah atas permintaan Menteri
Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.(*)
COPYRIGHT © 2007 ANTARA
|