ANTARA, 14/05/07 22:02
RI Bisa Ajukan Protes Terkait Kampanye Hitam TV Australia
Depok (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan surat protes
terkait kampanye hitam yang dilakukan kelompok pro kemerdekaan Papua Barat
melalui iklan televisi di Australia dengan mengusung wacana tudingan pelanggaran
hak azasi manusia (HAM) oleh TNI di Irian Jaya pada masa lalu.
"Jika pemerintah Indonesia merasa tersinggung dengan adanya tayangan tersebut,
sebaiknya melayangkan surat protes," kata pakar Hukum Internasional, Universitas
Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, kepada ANTARA News, di Depok, Senin.
Tayangan televisi di Australia yang berisi kampanye hitam melalui iklan yang
disokong pengusaha Australia, Ian Malrose, dan melibatkan Clemens Runawery dan
Hugh Lunn itu terus-menerus ditayangkan Stasiun TV "Channel 10" sepanjang hari.
Hikmahanto Juwana mengatakan surat protes tersebut bisa dilayangkan melalui KBRI
Indonesia di Australia. "Jadi KBRI harus pro aktif memberikan infromasi kepada
pemerintah pusat tentang adanya kegiatan tersebut," katanya.
Dengan informasi tersebut, kata dia, pemerintah pusat dapat mengevaluasi, dan
selanjutnya memberikan reaksi atas tayangan tersebut, dengan melayangkan surat
protes secara resmi kepada pemerintah Australia.
"Intinya isi surat protes tersebut adalah meminta kepada pemerintah Australia
mengambil tindakan terhadap warganya yang ikut menyokong kegiatan itu," katanya.
Namun, kata dia, jika pemerintah Indonesia tidak tersinggung dengan adanya
tayangan tersebut, maka tidak perlu melakukan apa-apa." Jadi ini semua tergantung
pemerintah, tersinggung apa tidak dengan adanya tayangan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tersebut
mengatakan, kegiatan warga Australia yang menyokong kampanye hitam itu dapat
mengganggu integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hanya saja, menurut dia, tindakan tayangan iklan tersebut tidak dapat dikenakan
sanksi dalam hukum internasional karena hanya menyampaikan kebebasan
berpendapat.
"Jika tayangan tersebut dilanjutkan dengan aksi dan adanya kekerasan yang
dilakukan maka bisa di bawa ke hukum internasional," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah Australia lebih sensitif terhadap kasus-kasus
semacam itu bagi Indonesia, seperti adanya permintaan kemerdekaan Provinsi
Papua, yang sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan NKRI.
"Hubungan Australia dengan Indonesia selalu turun naik, jangan sampai kejadian
tersebut memicu lagi ketegangan antar kedua negara," katanya.
Ketika ditanya apakah dengan adanya propaganda melalui tayangan iklan tersebut
Indonesia perlu meninjau kembali hubungannya dengan Australia, ia mengatakan
hendaknya perlu melihat dahulu materi iklan yang disampaikan.
"Namun, surat protes resmi dari pemerintah untuk untuk saat ini sudah cukup,"
katanya. (*)
COPYRIGHT © 2007 ANTARA
|