BaliPost, 3 Maret 2007
Yusril Tahu Tommy Cairkan 10 Juta Dolar
Jakarta (Bali Post) - Yusril Ihza Mahendra mengetahui persis pencairan uang yang
dilakukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de
Paris (BNP) Paribas, London. Jumlahnya 10 juta dolar AS yang dicairkan tahun 2004.
Namun, saat itu Yusril yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (Menkumdang) tidak tahu jika uang sebanyak itu ternyata
bermasalah.
''Jadi pernah pihak BNP Parabas menanyakan ke saya apakah uang milik Tommy
yang ada di bank itu terkait masalah pidana korupsi, pencucian uang atau tidak. Ya,
saya jawab saat itu memang tidak. Justru saat itu Tommy Soeharto sedang dalam
jeratan hukum kasus pembunuhan, bukan korupsi. Dan, uang yang ada di bank
London itu juga tidak terkait dengan kasus pembunuhan,'' ungkap Yusril yang kini
menjabat Menteri Sekretaris Negara, Jumat (2/3) kemarin.
Bahkan, lanjut Yusril, pencairan dana yang dilakukan putra bungsu mantan Presiden
Soeharto itu, didukung pertimbangan yang tidak menyalahi aturan hukum seperti
dana sebanyak itu tidak dikategorikan terkait tindak pidana setelah melalui koordinasi
dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk
kepada Kejaksaan Agung saat itu.
''Waktu ada pertanyaan dari BNP Paribas, kami pun sempat saling koordinasi dan
mengecek langsung ke PPATK, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Apakah uang itu
memang sedang dalam satu penyidikan (perkara pembunuhan), apakah sedang
dalam penyelidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Juga di pengadilan
minta dicek apakah uang itu terkait dengan kepentingan pemerintah. Jawabannya
semuanya waktu itu memang tidak ada,'' tandasnya.
Ternyata pada perkembangan terakhir, di mana pemerintah punya kepentingan
misalnya pajaknya tidak pernah dibayar bahkan ada keputusan dana itu tidak boleh
ditarik, tentunya ada persoalan lain yang kini harus dihadapi. ''Saya menilai
penegakan hukum tidak bisa melihat permasalahan masa lalu dengan perspektif saat
ini karena bisa lain ceritanya. Jadi waktu BNP Paribas menanyakan memang tidak
ada masalah yang saya tahu saat itu,'' jelasnya serius.
Namun kini, sambung Yusril, muncul masalah baru dan pihaknya tidak tahu dan
kurang bisa mendalami masalah ini sejak melepas jabatan sebegai Menkumdang.
''Jika ingin mengetahui secara detail tentang perkambangan kasus dana Tommy
Soeharto yang ada di BNP Paribas hendaknya mencari informasi secara lengkap dan
menanyakan langsung ke Depkum HAM atau firma hukum Ihza dan Ihza yang
membantu pencairan dana,'' tambahnya.
Seperti diberitakan Bali Post, pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung resmi
mengajukan gugatan intervensi ki Royal Court of Guernsey terhadap gugatan GIL atas
asetnya yang diblokir BNP Paribas. Gugatan intervensi kejaksaan ini dikabulkan
pengadilan setempat. Hal itu ditandai dengan dibekukannya aset perusahaan Tommy
tersebut. (034) |