The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

BaliPost


BaliPost, 3 Maret 2007

Yusril Tahu Tommy Cairkan 10 Juta Dolar

Jakarta (Bali Post) - Yusril Ihza Mahendra mengetahui persis pencairan uang yang dilakukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London. Jumlahnya 10 juta dolar AS yang dicairkan tahun 2004. Namun, saat itu Yusril yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) tidak tahu jika uang sebanyak itu ternyata bermasalah.

''Jadi pernah pihak BNP Parabas menanyakan ke saya apakah uang milik Tommy yang ada di bank itu terkait masalah pidana korupsi, pencucian uang atau tidak. Ya, saya jawab saat itu memang tidak. Justru saat itu Tommy Soeharto sedang dalam jeratan hukum kasus pembunuhan, bukan korupsi. Dan, uang yang ada di bank London itu juga tidak terkait dengan kasus pembunuhan,'' ungkap Yusril yang kini menjabat Menteri Sekretaris Negara, Jumat (2/3) kemarin.

Bahkan, lanjut Yusril, pencairan dana yang dilakukan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, didukung pertimbangan yang tidak menyalahi aturan hukum seperti dana sebanyak itu tidak dikategorikan terkait tindak pidana setelah melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk kepada Kejaksaan Agung saat itu.

''Waktu ada pertanyaan dari BNP Paribas, kami pun sempat saling koordinasi dan mengecek langsung ke PPATK, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Apakah uang itu memang sedang dalam satu penyidikan (perkara pembunuhan), apakah sedang dalam penyelidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Juga di pengadilan minta dicek apakah uang itu terkait dengan kepentingan pemerintah. Jawabannya semuanya waktu itu memang tidak ada,'' tandasnya.

Ternyata pada perkembangan terakhir, di mana pemerintah punya kepentingan misalnya pajaknya tidak pernah dibayar bahkan ada keputusan dana itu tidak boleh ditarik, tentunya ada persoalan lain yang kini harus dihadapi. ''Saya menilai penegakan hukum tidak bisa melihat permasalahan masa lalu dengan perspektif saat ini karena bisa lain ceritanya. Jadi waktu BNP Paribas menanyakan memang tidak ada masalah yang saya tahu saat itu,'' jelasnya serius.

Namun kini, sambung Yusril, muncul masalah baru dan pihaknya tidak tahu dan kurang bisa mendalami masalah ini sejak melepas jabatan sebegai Menkumdang. ''Jika ingin mengetahui secara detail tentang perkambangan kasus dana Tommy Soeharto yang ada di BNP Paribas hendaknya mencari informasi secara lengkap dan menanyakan langsung ke Depkum HAM atau firma hukum Ihza dan Ihza yang membantu pencairan dana,'' tambahnya.

Seperti diberitakan Bali Post, pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung resmi mengajukan gugatan intervensi ki Royal Court of Guernsey terhadap gugatan GIL atas asetnya yang diblokir BNP Paribas. Gugatan intervensi kejaksaan ini dikabulkan pengadilan setempat. Hal itu ditandai dengan dibekukannya aset perusahaan Tommy tersebut. (034)


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044