Banjarmasin Post, Jumat, 02 Maret 2007 02:56
Australia Buru Yunus Yosfiah
Sydney, BPost. Kasus pembunuhan terhadap lima wartawan asing di Balibo, Timor
Timur, 16 Oktober 1975 silam berujung pahit bagi mantan Menteri Penerangan Yunus
Yosfiah. Petugas pemeriksa sebab musabab kematian (koroner) Australia
mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.
Terbitnya surat ini merupakan reaksi atas sikap Yosfiah yang mengabaikan empat
surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang sedang disidangkan di
Pengadilan Glebe Coroners, Sydney, Australia.
Sejumlah saksi mengaku melihat Yosfiah yang menggunakan nama samaran Mayor
Andreas telah melakukan penembakan terhadap seorang wartawan dan menyuruh
anak buahnya membunuh empat wartawan lainnya.
Wartawan yang tewas itu adalah reporter Malcolm Rennie (28) dan kamerawan Brian
Peters (29). Keduanya warga Inggris yang bekerja untuk media Australia Channel
Nine.
Kemudian reporter Greg Shackleton (27) dan Tony Stewart (21) dari Australia serta
kamerawan asal Selandia Baru, Gary Cunningham (27). Ketiganya bekerja untuk
media Australia Channel Seven.
Persidangan yang memasuki minggu kelima ini telah mendengar kesaksian 14 warga
Timtim yang sebagian besar mengaku melihat Yosfiah melakukan penembakan.
Kamis (1/3), persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus
kematian Brian Peters.
"Kita telah berupaya keras memanggil Yosfiah. Sudah empat surat dilayangkan
melalui Kedubes Indonesia di Australia agar menghadirkan dia, namun tidak berhasil.
Karena itu kami mengambil keputusan mengeluarkan surat penangkapan," tegas
petugas Koroner Dorelle Pinch.
Namun, Pich menegaskan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya itu tidak
berarti Yosfiah telah melakukan kesalahan.
"Ini sebagai indikasi betapa seriusnya kami menghormati perlunya kehadiran dia di
sini. Bisa saja dia tidak akan muncul untuk diperiksa, kecuali dipaksa," kata Pinch
seperti dilaporkan AFP.
Pinch yakin sudah memegang bukti penting mengenai kematian Peters beserta
rekan-rekannya. "Seharusnya dia (Yosfiah) bisa saja memberikan kesaksian jarak
jauh melalui videoconference," katanya.
Menyikapi ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto menyatakan Polri
tidak berwenang menghadirkan dalam persidangan apalagi menangkap Yunus.
"Lokasinya kan sudah lepas dari Indonesia, jadi itu bukan wewenang kami,"
tegasnya.
Tak Berdasar
Yosfiah saat dikonfirmasi mengaku heran dengan terbitnya surat penangkapan itu.
"Enak saja memanggil orang. Apakah ada suatu hukum yang seperti itu? Tanyakan
pada pakar hukum, apa bisa?" tegasnya.
Meski menegaskan pemerintah Indonesia menganggap masalah itu telah selesai
namun Yosfiah enggan menjelaskan permasalahan secara rinci. Termasuk alasan
dirinya mengabaikan empat surat panggilan agar hadir dalam persidangan.
"Saya tidak mau menjelaskan hal yang sama. Buka saja penjelasan file-file saya. Itu
sudah lengkap dan tebal. Pada 1998, 1999, dan 2000, saya sudah menjelaskan
kepada Menlu Alwi Shihab. Saya juga sudah menjelaskan kepada Komisi I DPR. Jadi
saya tidak akan menjelaskan hal yang sama," kilahnya.
Tetapi saksi mengaku melihat Anda ikut menembak? "Saya tidak tahu itu. Bahkan
lihat jenazahnya saja tidak pernah. Mereka itu bohong, merekayasa," sangkal
Yosfiah.
Saat kejadian, Yosfiah menjabat sebagai komandan pasukan khusus yang dikenal
dengan sandi Tim Susi. Tim Investigasi PBB pada 2000 mengeluarkan perintah
penangkapan terhadap Yosfiah, Christoforus da Silva dan seorang warga Timtim,
Domingos Bere, karena diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Da Silva
dan Bere adalah anggota Tim Susi yang beranggotakan pasukan RPKAD (Resimen
Para Komando Angkatan Darat, cikal bakal Kopassus) dan anggota Partai Apodeti
Timtim yang pro-Indonesia.
Terkait kasus ini, Pengamat Hukum Internasional Unlam, Werhan Asmin
mengatakan, Negara Indonesia berhak menolak warga negaranya diekstradisi negara
lain. Klausul ini tertera dalam hukum internasional.
"Dalam hukum internasional ada asas nasionalitas dan asas prinsip. Yakni negara
berhak melindungi warga negaranya dan berhak untuk tidak mengekstradisi
warganya," ujarnya kepada BPost.
Werhan menegaskan kedua asas tersebut dapat digunakan Indonesia sebagai dalil
untuk menolak permintaan Australia untuk menangkap Yosfiah.
Diakuinya, antara Indonesia dengan Australia memang sudah ada perjanjian
ekstradisi. Negara yang sudah melakukan perjanjian ekstradisi memiliki kewajiban
menyerahkan seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana negara lain.
"Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak Australia. Kembali kepada
asas nasionalitas dan prinsip. Dan Indonesia bisa mengatakan bahwa negara ini juga
akan mengadili setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana," tandasnya.
JBP/bec/yat/dtc/ais
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
|