The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Banjarmasin Post


Banjarmasin Post, Jumat, 02 Maret 2007 02:56

Australia Buru Yunus Yosfiah

Sydney, BPost. Kasus pembunuhan terhadap lima wartawan asing di Balibo, Timor Timur, 16 Oktober 1975 silam berujung pahit bagi mantan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah. Petugas pemeriksa sebab musabab kematian (koroner) Australia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Terbitnya surat ini merupakan reaksi atas sikap Yosfiah yang mengabaikan empat surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Glebe Coroners, Sydney, Australia.

Sejumlah saksi mengaku melihat Yosfiah yang menggunakan nama samaran Mayor Andreas telah melakukan penembakan terhadap seorang wartawan dan menyuruh anak buahnya membunuh empat wartawan lainnya.

Wartawan yang tewas itu adalah reporter Malcolm Rennie (28) dan kamerawan Brian Peters (29). Keduanya warga Inggris yang bekerja untuk media Australia Channel Nine.

Kemudian reporter Greg Shackleton (27) dan Tony Stewart (21) dari Australia serta kamerawan asal Selandia Baru, Gary Cunningham (27). Ketiganya bekerja untuk media Australia Channel Seven.

Persidangan yang memasuki minggu kelima ini telah mendengar kesaksian 14 warga Timtim yang sebagian besar mengaku melihat Yosfiah melakukan penembakan. Kamis (1/3), persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus kematian Brian Peters.

"Kita telah berupaya keras memanggil Yosfiah. Sudah empat surat dilayangkan melalui Kedubes Indonesia di Australia agar menghadirkan dia, namun tidak berhasil. Karena itu kami mengambil keputusan mengeluarkan surat penangkapan," tegas petugas Koroner Dorelle Pinch.

Namun, Pich menegaskan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya itu tidak berarti Yosfiah telah melakukan kesalahan.

"Ini sebagai indikasi betapa seriusnya kami menghormati perlunya kehadiran dia di sini. Bisa saja dia tidak akan muncul untuk diperiksa, kecuali dipaksa," kata Pinch seperti dilaporkan AFP.

Pinch yakin sudah memegang bukti penting mengenai kematian Peters beserta rekan-rekannya. "Seharusnya dia (Yosfiah) bisa saja memberikan kesaksian jarak jauh melalui videoconference," katanya.

Menyikapi ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto menyatakan Polri tidak berwenang menghadirkan dalam persidangan apalagi menangkap Yunus. "Lokasinya kan sudah lepas dari Indonesia, jadi itu bukan wewenang kami," tegasnya.

Tak Berdasar

Yosfiah saat dikonfirmasi mengaku heran dengan terbitnya surat penangkapan itu. "Enak saja memanggil orang. Apakah ada suatu hukum yang seperti itu? Tanyakan pada pakar hukum, apa bisa?" tegasnya.

Meski menegaskan pemerintah Indonesia menganggap masalah itu telah selesai namun Yosfiah enggan menjelaskan permasalahan secara rinci. Termasuk alasan dirinya mengabaikan empat surat panggilan agar hadir dalam persidangan.

"Saya tidak mau menjelaskan hal yang sama. Buka saja penjelasan file-file saya. Itu sudah lengkap dan tebal. Pada 1998, 1999, dan 2000, saya sudah menjelaskan kepada Menlu Alwi Shihab. Saya juga sudah menjelaskan kepada Komisi I DPR. Jadi saya tidak akan menjelaskan hal yang sama," kilahnya.

Tetapi saksi mengaku melihat Anda ikut menembak? "Saya tidak tahu itu. Bahkan lihat jenazahnya saja tidak pernah. Mereka itu bohong, merekayasa," sangkal Yosfiah.

Saat kejadian, Yosfiah menjabat sebagai komandan pasukan khusus yang dikenal dengan sandi Tim Susi. Tim Investigasi PBB pada 2000 mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Yosfiah, Christoforus da Silva dan seorang warga Timtim, Domingos Bere, karena diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Da Silva dan Bere adalah anggota Tim Susi yang beranggotakan pasukan RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat, cikal bakal Kopassus) dan anggota Partai Apodeti Timtim yang pro-Indonesia.

Terkait kasus ini, Pengamat Hukum Internasional Unlam, Werhan Asmin mengatakan, Negara Indonesia berhak menolak warga negaranya diekstradisi negara lain. Klausul ini tertera dalam hukum internasional.

"Dalam hukum internasional ada asas nasionalitas dan asas prinsip. Yakni negara berhak melindungi warga negaranya dan berhak untuk tidak mengekstradisi warganya," ujarnya kepada BPost.

Werhan menegaskan kedua asas tersebut dapat digunakan Indonesia sebagai dalil untuk menolak permintaan Australia untuk menangkap Yosfiah.

Diakuinya, antara Indonesia dengan Australia memang sudah ada perjanjian ekstradisi. Negara yang sudah melakukan perjanjian ekstradisi memiliki kewajiban menyerahkan seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana negara lain.

"Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak Australia. Kembali kepada asas nasionalitas dan prinsip. Dan Indonesia bisa mengatakan bahwa negara ini juga akan mengadili setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana," tandasnya. JBP/bec/yat/dtc/ais

Copyright © 2003 Banjarmasin Post
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044