Banjarmasin Post, Selasa, 06 Maret 2007 02:15
Hamid Cairkan Uang Tommy
Jakarta, BPost
Kabinet Bersatu kembali terseret isu tak sedap. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra
dan Menkum dan HAM Hamid Awaludin dituding terlibat dalam pencairan uang
sengketa milik Tommy Soeharto yang diparkir di BNP, Inggris. Bahkan Hamid
gosipkan menerima cek Rp20 miliar dari Tommy.
Tanggal 8 Maret 2007 nanti, Pengadilan Guernsey, Inggris akan menggelar sidang
intervensi Indonesia dalam sengketa Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de
Paribas (BNP). Namun sebelum "perang" dimulai, terungkap fakta bahwa pada 2005
Tommy telah mencairkan 10 juta dolar AS atau Rp90 miliar uangnya dari BPN lewat
rekening Depkum dan HAM.
Benarkah? Ya, Hamid mengakui hal itu. Menurutnya uang tersebut merupakan uang
halal, bukan money laundering.
"Uang itu 10 juta dolar AS. Mereka (BNP Paribas) tanya, ini money laundering tidak.
Setelah dicek, ternyata tidak apa-apa," kata Hamid di sela-sela acara Sub Regional
Ministrial Conference on Counter Terrorism, Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Hamid, pencairan uang Tommy melalui rekening Depkum dan HAM tidak
masalah, karena itu uang halal dan sudah sesuai dengan keinginan BNP Paribas.
"Jadi, aturannya memang seperti itu," ujar Hamid.
Sebelum mencairkan, Depkum dan HAM juga sudah berkoordinasi dengan BI dan
Depkeu . "Jadi, saya lapor ke BI dan menyurati Depkeu. Setelah uang ditransfer, lalu
diambil pemiliknya," jelas Hamid.
Begitu uang itu sudah masuk, Hamid langsung menginformasikan ke BI kembali.
"Setelah uang itu sampai di rekening pemerintah, uang itu langsung diambil
pemiliknya. Uang itu milik Tommy, Sujatman dan Abdul Rahman," aku Hamid tanpa
menjelaskan siapa yang dimaksud dua nama terakhir itu.
Namun, dalam pemberitaan yang beredar, pencairan uang Tommy ini melibatkan
Sudjasmin Lubis (Direktur Timor Putra Nasional), Hidayat Achyar (dari Kantor Hukum
Ihza dan Ihza), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Kehakiman Zulkarnain Yunus. (lihat tabel)
Menyinggung gosip menerima Rp20 miliar dari Tommy, Hamid menyangkal keras. "Itu
bukan lagi salah, itu fitnah dan sangat kejam," ujar Hamid. Tentang pembebasan
Tommy, Hamid pun minta harus bicara dalam konteks hukum.
Tommy Soeharto yang diganjar 10 tahun dalam kasus pembunuhan hakim agung
Syafiuddin Kartasasmita bebas bersyarat pada 30 Oktober 2006, setelah mendapat
remisi yang totalnya hingga 3 tahun.
Era Yusril
Di mana keterlibatan Yusril? Menurut Hamid, proses pencairan uang Tommy sudah
dimulai sejak Depkum dan HAM dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yakni Februari 2004.
"Pencairan uang itu dimulai pada Februari 2004 dan berlanjut hingga awal saya
menjadi menteri," ujar Hamid.
Yusril sendiri mengaku tahu soal pencairan duit Tommy itu. "Ya tahu. Tapi nggak ada
persetujuan dari saya," ujarnya mengelak.
Ia juga mengaku tak terlibat dengan Ihza and Ihza, firma hukum miliknya. "Saya kan
tidak bekerja di law firm lagi. Lagi pula pencairan dana itu terjadi bukan pada zaman
saya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap terhadap pencairan uang
Tommy itu, karena mereka tidak mengetahuinya.
"Oh saya belum tahu. Pokoknya KPK belum tahu," kata Wakil Ketua Bidang
Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Bukti Mobnas
Hingga kini, masih banyak uang Tommy yang dibekukan oleh BNP Paribas. Yakni
sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp400 miliar. Untuk mengambil uang tersebut
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan bukti-bukti, di antaranya Inpres No
2/1996 tentang fasilitas pengembangan mobil nasional.
"Inpres ini akan kita diajukan dalam gugatan intervensi Indonesia dalam sengketa
Tommy terhadap BNP pada 8 Maret nanti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya.
Kejagung sendiri akan mengirim Direktur Perdata pada Datun, Yoseph Suardi Sabda,
untuk menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian itu.
Yoseph mengatakan, Kejaksaan akan mengajukan sepuluh dokumen dalam sidang
pembuktian di antaranya pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) soal mobil nasional, PT Timor Putra
Nasional yang dimiliki Tommy; juga bukti persangkaan (circumstantial evidence).
dtc/tmp
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
|