The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Banjarmasin Post


Banjarmasin Post, Selasa, 06 Maret 2007 02:15

Hamid Cairkan Uang Tommy

Jakarta, BPost

Kabinet Bersatu kembali terseret isu tak sedap. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menkum dan HAM Hamid Awaludin dituding terlibat dalam pencairan uang sengketa milik Tommy Soeharto yang diparkir di BNP, Inggris. Bahkan Hamid gosipkan menerima cek Rp20 miliar dari Tommy.

Tanggal 8 Maret 2007 nanti, Pengadilan Guernsey, Inggris akan menggelar sidang intervensi Indonesia dalam sengketa Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paribas (BNP). Namun sebelum "perang" dimulai, terungkap fakta bahwa pada 2005 Tommy telah mencairkan 10 juta dolar AS atau Rp90 miliar uangnya dari BPN lewat rekening Depkum dan HAM.

Benarkah? Ya, Hamid mengakui hal itu. Menurutnya uang tersebut merupakan uang halal, bukan money laundering.

"Uang itu 10 juta dolar AS. Mereka (BNP Paribas) tanya, ini money laundering tidak. Setelah dicek, ternyata tidak apa-apa," kata Hamid di sela-sela acara Sub Regional Ministrial Conference on Counter Terrorism, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Hamid, pencairan uang Tommy melalui rekening Depkum dan HAM tidak masalah, karena itu uang halal dan sudah sesuai dengan keinginan BNP Paribas. "Jadi, aturannya memang seperti itu," ujar Hamid.

Sebelum mencairkan, Depkum dan HAM juga sudah berkoordinasi dengan BI dan Depkeu . "Jadi, saya lapor ke BI dan menyurati Depkeu. Setelah uang ditransfer, lalu diambil pemiliknya," jelas Hamid.

Begitu uang itu sudah masuk, Hamid langsung menginformasikan ke BI kembali.

"Setelah uang itu sampai di rekening pemerintah, uang itu langsung diambil pemiliknya. Uang itu milik Tommy, Sujatman dan Abdul Rahman," aku Hamid tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dua nama terakhir itu.

Namun, dalam pemberitaan yang beredar, pencairan uang Tommy ini melibatkan Sudjasmin Lubis (Direktur Timor Putra Nasional), Hidayat Achyar (dari Kantor Hukum Ihza dan Ihza), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Zulkarnain Yunus. (lihat tabel)

Menyinggung gosip menerima Rp20 miliar dari Tommy, Hamid menyangkal keras. "Itu bukan lagi salah, itu fitnah dan sangat kejam," ujar Hamid. Tentang pembebasan Tommy, Hamid pun minta harus bicara dalam konteks hukum.

Tommy Soeharto yang diganjar 10 tahun dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita bebas bersyarat pada 30 Oktober 2006, setelah mendapat remisi yang totalnya hingga 3 tahun.

Era Yusril

Di mana keterlibatan Yusril? Menurut Hamid, proses pencairan uang Tommy sudah dimulai sejak Depkum dan HAM dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yakni Februari 2004.

"Pencairan uang itu dimulai pada Februari 2004 dan berlanjut hingga awal saya menjadi menteri," ujar Hamid.

Yusril sendiri mengaku tahu soal pencairan duit Tommy itu. "Ya tahu. Tapi nggak ada persetujuan dari saya," ujarnya mengelak.

Ia juga mengaku tak terlibat dengan Ihza and Ihza, firma hukum miliknya. "Saya kan tidak bekerja di law firm lagi. Lagi pula pencairan dana itu terjadi bukan pada zaman saya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap terhadap pencairan uang Tommy itu, karena mereka tidak mengetahuinya.

"Oh saya belum tahu. Pokoknya KPK belum tahu," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Bukti Mobnas

Hingga kini, masih banyak uang Tommy yang dibekukan oleh BNP Paribas. Yakni sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp400 miliar. Untuk mengambil uang tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan bukti-bukti, di antaranya Inpres No 2/1996 tentang fasilitas pengembangan mobil nasional.

"Inpres ini akan kita diajukan dalam gugatan intervensi Indonesia dalam sengketa Tommy terhadap BNP pada 8 Maret nanti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya.

Kejagung sendiri akan mengirim Direktur Perdata pada Datun, Yoseph Suardi Sabda, untuk menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian itu.

Yoseph mengatakan, Kejaksaan akan mengajukan sepuluh dokumen dalam sidang pembuktian di antaranya pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) soal mobil nasional, PT Timor Putra Nasional yang dimiliki Tommy; juga bukti persangkaan (circumstantial evidence). dtc/tmp

Copyright © 2003 Banjarmasin Post
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044