The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Batam Pos


Batam Pos, Selasa, 13 Maret 2007

Memahami UU Kewarganegaraan

Oleh: Anly Cenggana SH*)

Atas dasar keprihatinan status kewarganegaraan sejumlah penduduk di negeri ini a.l (1) masa lah etnisitas pasal 26 UUD 1945, (2) Asli dan tidak asli; pribumi dan non pri bumi, ini bukan perspektif hukum melainkan ketika hindia Belanda membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan sosial masyarakat Eropa, Timur Asing dan Bumi Putera, (3) Banyaknya WNI yang kehilangan kewarganegaraan masalah politik, (4) kedua-duanya WNI di Negara menganut asas ius soli diakui sebagai WNI ditempat kelahiran (5) Perlindungan terhadap warga Negara karena sering mengalami tahanan di luar negeri, akhirnya wakil rakyat dengan hak inisiatif sendiri mengajukan rancangan Undang-Undang kepada pemerintah kemudian pada tanggal 11 Juli 2006 DPR RI mensahkan UU Kewarganegaraan yang diundangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 1 Agustus 2006 dalam UU Nomor 12 tahun 2006.

Kehadiran UU ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat di Indonesia Khususnya bagi etnis Tionghoa yang selama empat dekade ini selalu mengalami kesulitan dalam memenuhi administrasi kependudukan jati diri atas dasar asal-usul keturunan, sehingga perlu mempelajari/mencermati peraturan ini secara jelas.

Dengan diundangkannya UU ini, kita masih ingat beberapa waktu yang lalu Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kepri telah mendahului sosialisasi kepada masyarakat dan kini telah terbit sejumlah peraturan pelaksana baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan pemerintah sehingga Dirjen Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2007 di hotel Goodway Batam. Di sela-sela acara sosialisasi ini Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin menyerahkan surat keputusan pengesahan WNI pada tiga anak yang keseluruhannya telah mencapai 300 anak di WNI-kan.

Untuk pertama kalinya di Indonesia sebuah UU yang peraturan pelaksanaannya paling cepat diterbitkan karena atas dasar amanat UU dengan tegas mengharuskan dalam tenggang waktu tiga bulan peraturan menteri harus terbit (M.01—HL.03.01/2006, 26 September 2006, & M.02-HL.05.06/2006, 26 September 2006) dan demikian juga terhadap peraturan pemerintah harus terbit dalam jangka waktu 6 (enam) bulan (PP No.2/2007, 2 Januari 2007), sehingga boleh dikatakan UU ini sangat maju bahkan sangat "revolusionir", namun demikian yang terpenting pelaksanaan UU baru ini baru akan bermanfaat apabila dilaksanakan oleh aparatur Negara yang harus melayani kepentingan masyarakat atas dasar pegawai negeri abdi masyarakat dan abdi Negara yang memegang teguh prinsip bahwa bila bisa dipercepat kenapa harus diperlambat karena segunung tugas esok menantinya.

Dalam UU ini terdapat hal baru berupa ; (1) Perubahan cara berpikir, dulu cara berpikir dari sisi fisik yang mendasari status kewarganegaraan tetapi sekarang UU yang menentukan atas dasar standard hukum. (2) Perlindungan terhadap kaum wanita, dulu hanya istri yang dapat menjadi WNI mengikuti suami, tetapi UU kini suami dapat pula menjadi WNI mengikuti istri. Persyaratan istri atau suami menjadi WNI harus sudah bertempat tinggal di Indeonesia berturut, kecuali jika menjadi berkewarganegaraan ganda.

Substansi UU Kewarganegaraan

Ada lima hal yang menjadi substansi UU 12/2006 yaitu (1) Siapa yang menjadi WNI ?, (2) Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, (3) Kehilangan Kewarganegaraan, (4) Syarat dan cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan (5) Ketentuan pidana.

Enam kriteria seorang anak menjadi WNI (1) anak hasil perkawinan suami-istri sesama WNI, (2) ayah WNI dan ibu non-WNI, (3) ayah non-WNI dan ibu WNI, (4) ayah tidak punya status kewarganegaraan dan ibu WNI, (5) anak hasil perkawinan tidak sah antara ibu WNI dengan ayah non WNI, (6) anak hasil perkawinan antara ayah dan ibu yang tidak jelas kewarganegaraan tetapi lahir di Indonesia.

UU ini menganut asas ganda terbatas maksudnya seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dimungkin punya dua kewarganegaraan setelah umur 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun, bila tidak memilih berakibat hilangnya kewarganegaraan RI menjadi WNA. Tata Cara memperoleh kewarganegaraan

Permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika telah memenuhi persyaratan ; (1) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, (2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, (3) Sehat jasmani dan rohani, (4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negari Pancasila dan UUD 1945, (5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih, (6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda, (7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara, (8) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri, (9) pejabat memanggil yang bersangkutan untuk mengucapkan janji setia.

WNI yang kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan : (1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, (2) Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraaan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, (3) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannnya sendiri yang bersangkutan telah berusia 18 tahun bertempat tinggal di luar negeri, (4) Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, (5) Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya dapat dijabat oleh WNI, (6) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bahagian dari Negara asing tersebut, (7) Turut serta dalam memilih sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing, (8) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat di artikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya, (9) bertempat tinggal di luar Negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan melalui presedur tata cara memperoleh kewarganegaraan tersebut diatas ditambah (10) mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri dengan perantara pejabat/perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, (11) salinan Kepres tentang pewarganegaraan dan berita acara sumpah/janji setia menjadi bukti sah kewarganegaran RI, (12) diumumkan dalam Berita Negara, (13) permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan memuat nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan dan alasan kehilangan kewarganegaraan RI, (14) Permohonan harus dilampiri akte lahir/surat kenal lahir yang disahkan pejabat, paspor atau surat yang bersifat paspor atau surat lain yang dapat membuktikan pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat, akte perkawinan/perceraian yang disahkan pejabat, akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 tahun/belum kawin yang disahkan oleh pejabat, pernyataan tertulis setia kepada NKRI, riwayat hidup pemohon dan foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 = 6 lembar. ***

*)Anly Cenggana SH, Tim Dewan Pakar INTI Provinsi K
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044