Batam Pos, Selasa, 13 Maret 2007
Memahami UU Kewarganegaraan
Oleh: Anly Cenggana SH*)
Atas dasar keprihatinan status kewarganegaraan sejumlah penduduk di negeri ini a.l
(1) masa lah etnisitas pasal 26 UUD 1945, (2) Asli dan tidak asli; pribumi dan non pri
bumi, ini bukan perspektif hukum melainkan ketika hindia Belanda membagi
penduduk Indonesia menjadi tiga golongan sosial masyarakat Eropa, Timur Asing dan
Bumi Putera, (3) Banyaknya WNI yang kehilangan kewarganegaraan masalah politik,
(4) kedua-duanya WNI di Negara menganut asas ius soli diakui sebagai WNI ditempat
kelahiran (5) Perlindungan terhadap warga Negara karena sering mengalami tahanan
di luar negeri, akhirnya wakil rakyat dengan hak inisiatif sendiri mengajukan
rancangan Undang-Undang kepada pemerintah kemudian pada tanggal 11 Juli 2006
DPR RI mensahkan UU Kewarganegaraan yang diundangkan dalam Lembaran
Negara pada tanggal 1 Agustus 2006 dalam UU Nomor 12 tahun 2006.
Kehadiran UU ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh segenap lapisan
masyarakat di Indonesia Khususnya bagi etnis Tionghoa yang selama empat dekade
ini selalu mengalami kesulitan dalam memenuhi administrasi kependudukan jati diri
atas dasar asal-usul keturunan, sehingga perlu mempelajari/mencermati peraturan ini
secara jelas.
Dengan diundangkannya UU ini, kita masih ingat beberapa waktu yang lalu
Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kepri telah mendahului sosialisasi kepada
masyarakat dan kini telah terbit sejumlah peraturan pelaksana baik dalam bentuk
peraturan menteri maupun peraturan pemerintah sehingga Dirjen Perundang-undangan
bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Propinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2007 di hotel Goodway
Batam. Di sela-sela acara sosialisasi ini Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin
menyerahkan surat keputusan pengesahan WNI pada tiga anak yang keseluruhannya
telah mencapai 300 anak di WNI-kan.
Untuk pertama kalinya di Indonesia sebuah UU yang peraturan pelaksanaannya
paling cepat diterbitkan karena atas dasar amanat UU dengan tegas mengharuskan
dalam tenggang waktu tiga bulan peraturan menteri harus terbit
(M.01—HL.03.01/2006, 26 September 2006, & M.02-HL.05.06/2006, 26 September
2006) dan demikian juga terhadap peraturan pemerintah harus terbit dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan (PP No.2/2007, 2 Januari 2007), sehingga boleh dikatakan UU
ini sangat maju bahkan sangat "revolusionir", namun demikian yang terpenting
pelaksanaan UU baru ini baru akan bermanfaat apabila dilaksanakan oleh aparatur
Negara yang harus melayani kepentingan masyarakat atas dasar pegawai negeri abdi
masyarakat dan abdi Negara yang memegang teguh prinsip bahwa bila bisa
dipercepat kenapa harus diperlambat karena segunung tugas esok menantinya.
Dalam UU ini terdapat hal baru berupa ; (1) Perubahan cara berpikir, dulu cara berpikir
dari sisi fisik yang mendasari status kewarganegaraan tetapi sekarang UU yang
menentukan atas dasar standard hukum. (2) Perlindungan terhadap kaum wanita,
dulu hanya istri yang dapat menjadi WNI mengikuti suami, tetapi UU kini suami dapat
pula menjadi WNI mengikuti istri. Persyaratan istri atau suami menjadi WNI harus
sudah bertempat tinggal di Indeonesia berturut, kecuali jika menjadi
berkewarganegaraan ganda.
Substansi UU Kewarganegaraan
Ada lima hal yang menjadi substansi UU 12/2006 yaitu (1) Siapa yang menjadi WNI
?, (2) Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, (3) Kehilangan
Kewarganegaraan, (4) Syarat dan cara memperoleh kembali kewarganegaraan
Indonesia dan (5) Ketentuan pidana.
Enam kriteria seorang anak menjadi WNI (1) anak hasil perkawinan suami-istri
sesama WNI, (2) ayah WNI dan ibu non-WNI, (3) ayah non-WNI dan ibu WNI, (4)
ayah tidak punya status kewarganegaraan dan ibu WNI, (5) anak hasil perkawinan
tidak sah antara ibu WNI dengan ayah non WNI, (6) anak hasil perkawinan antara
ayah dan ibu yang tidak jelas kewarganegaraan tetapi lahir di Indonesia.
UU ini menganut asas ganda terbatas maksudnya seorang anak yang lahir dari
perkawinan campuran dimungkin punya dua kewarganegaraan setelah umur 18 tahun
atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun, bila tidak memilih
berakibat hilangnya kewarganegaraan RI menjadi WNA. Tata Cara memperoleh
kewarganegaraan
Permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika telah memenuhi
persyaratan ; (1) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, (2) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling sedikit 5 tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, (3) Sehat jasmani dan
rohani, (4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negari Pancasila dan
UUD 1945, (5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih, (6) Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda, (7) Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara,
(8) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri, (9) pejabat memanggil yang bersangkutan untuk mengucapkan janji setia.
WNI yang kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan : (1) Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, (2) Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraaan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu, (3) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannnya sendiri yang bersangkutan telah berusia 18 tahun bertempat tinggal
di luar negeri, (4) Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
(5) Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya dapat dijabat
oleh WNI, (6) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada Negara asing atau bahagian dari Negara asing tersebut, (7) Turut serta dalam
memilih sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing, (8)
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang
dapat di artikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain
atas namanya, (9) bertempat tinggal di luar Negara RI selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun
itu berakhir.
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan melalui presedur tata cara memperoleh kewarganegaraan tersebut
diatas ditambah (10) mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri
dengan perantara pejabat/perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon, (11) salinan Kepres tentang pewarganegaraan dan berita acara
sumpah/janji setia menjadi bukti sah kewarganegaran RI, (12) diumumkan dalam
Berita Negara, (13) permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas
bermeterai cukup dan memuat nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan dan alasan kehilangan
kewarganegaraan RI, (14) Permohonan harus dilampiri akte lahir/surat kenal lahir
yang disahkan pejabat, paspor atau surat yang bersifat paspor atau surat lain yang
dapat membuktikan pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat, akte
perkawinan/perceraian yang disahkan pejabat, akte kelahiran anak pemohon yang
belum berusia 18 tahun/belum kawin yang disahkan oleh pejabat, pernyataan tertulis
setia kepada NKRI, riwayat hidup pemohon dan foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 =
6 lembar. ***
*)Anly Cenggana SH, Tim Dewan Pakar INTI Provinsi K
|