Cenderawasih Pos, Kamis, 29 Maret 2007
Sembilan Tapol Asal Wamena Akan Dievakuasi dari Makassar
*Departemen Hukum dan HAM Sudah Setuju
JAYAPURA-Masih ingat dengan 9 Tapol (Tahanan Politik) dari Wamena (Jayawijaya)
yang dulu dikirim untuk dipindakan penjaranya di Makassar? Saat ini, Tapol yang dulu
divonis bersalah karena membongkar gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya itu,
dalam waktu dekat akan dipindahkan lagi penahanannya di Papua.
Kabar akan dikembalikannya Tapol kasus makar tersebut ke Papua, seperti
disampaikan Ketua Komisi F (Membidangi Hukum dan HAM) DPRP (Dewan
Perwakilan Rakyat Papua), Ir.Weynand Watori, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Weynand Watori, kesembilan Tapol yang akan 'evakuasi' dari LP Gunung
Sari Makassar (Sulawesi Selatan) itu, antara lain Yunus Heluba (20 Tahun Penjara),
Harri Aso (10 Tahun Penjara), Jefrai Morid (Seumur Hidup), Ermanuis Wenda (20
Tahun Penjara), Yan Hesegem (8 Tahun Penjara, Bersyarat), Numbungka Telenge
(Seumur Hidup), Mikel Heselo (20 Tahun Penjara), Apat Naole (20 Tahun Penjara) dan
Gustaf Ayomi (10 Tahun penjara).
Dijelaskan, rencana pemulangan mereka dari Makassar ke Papua itu, telah melalui
proses yang panjang. Yang mana pada saat itu, setelah ada aspirasi masyarakat
yang keberatan kalau kesembilan Tapol itu dipindahkan ke Makassar, pihak DPRP
tersu melakukan lobi-lobi.
"Sesuai hasil pertemuan dengan Dirjen Lembaga Pemasayarakatan (LP) Departemen
Hukum dan HAM di Jakarta beberapa waktu lalu, akhirnya dapat dipastikan dalam
waktu dekat ini sesuai yang direncanakan, kesemblian Tapol ini akan segara
dipulangkan ke Papua," tandasnya.
Ditambahkan, meski DPRP sudah berusaha, namun mekanisme pemulangan
sembilan Tapol ini menjadi kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sehingga
semua proses itu dikembalikan ke departemen lagi.
"Soal kapan paastinya, kami pikir itu menjadi kewenganan dari Departemen Hukum
dan HAM. Tentunya rencana pemulangan mereka berkaitan dengan pertimbangan
keamanan dan lain sebagainya,''ungkapnya lagi.
Ditanya, apakah mereka nanti akan 'dievakuasi' secara bersamaan? Weynand
Watory, juga belum tahu pasti, apakah akan dilakukan secara bersamaan atau
bertahap.
''Sekali lagi, masalah teknis ini adalah menjadi kewenangan Departemen Kehakiman,
untuk itu kita tunggu saja. Sebab,rencana pemulangan ini sudah mendapat
persetujuan dari Departemen Departemen Hukum dan HAM,"lanjutnya.
Di sisi lain, Weynand Watori, juga menjelaskan, selain berupaya memulangan
terhadap sembilan Tapol yang sedikit lagi menuai hasil, upaya yang sama juga
dilakukan terhadap para Tapol kasus penembakan di Mile 72 Tembagapura, Mimika.
"Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan Polda Papua bersama-sama dengan
Departemen Hukum dan HAM Papua guna berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri
terkait permintaan pemulangan terhadap Tapol kasus penembakan di Mile 72
Tembagapura yang saat ini dititipkan di LP Cipinang,''katanya.
Niat DPRP untuk memulangkan mereka, karena sampai sekarang para Tapol yang
ada di LP Cipinang tersebut berada dalam kondisi yang memprihatikan.
''Mereka rata-rata berada dalam kondisi depresi, bahkan ada salah satu dari mereka
yang telah meninggal dan hingga saat ini belum juga dikembalikan ke
Papua,"lanjutnya.
Adapun Tapol Penembakan di Mile 72 Tembagapura yang dititipkan di LP Cipinang
Jakarta tersebut, antara lain Izak Onawame, Jairus Kiwak, Anton Wamang, Esau
Onawame, Yulius Diekhema, Joni Kacamol dan Ardi Sogumor (almahrum). (and)
All Rights Reserved 2004. Cenderawasihpos.com
|