DEWA, 03 April 2007
Yang Gelapkan Hak Pengungsi Harus Dilaporkan
Ambon,Dewa - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Ony Hattu, SH kepada pers
Jumat (30/3) kemarin, menilai, penyelesaian masalah pengungsi di Kota Ambon yang
sampai saat ini belum selesai. Bahkan, ada pihak-pihak yang mengambil hak-hak
pengungsi. Hal ini, bila dipandang dari sisi hukum merupakan satu pelanggaran
hukum, atau satu tindakan pidana penggelapan hak-hak pengungsi.
Menurutnya, kalau memang betul apa yang klaim oleh pengungsi, bahwa hak-hak
mereka diambil oleh pihak-piahk yang menangani peng! ungsi seperti yang dilansir
oleh media selama ini, maka disarankan kepada pengungsi untuk membuat laporan
kepada aparat kepolisian, soal penggelapan hak-hak mereka.
"Saya melihat ada satu mata rantai ketertutupan dalam penyelesaian hak-hak
pengungsi di Kota Ambon. Kalau memang ada pelanggaran hukum dalam
penanganan pengungsi, maka pengungsi sendiri harus melakukan upaya hukum
untuk menyelesaikan, sehingga hak-hak mereka dapat direalisaikan,seperti yang di
harapkan, "tegasnya.
Ditegaskannya, pihak-pihak yang melakukan penggelapan hak-hak pengungsi, itu
perbuatan yang tidak bermoral. "Saya mengatakan tidak bermoral, karena ada
oknum-oknum pejabat di Dinas Sosial yang tugasnya mengurus masalah
kemanusiaan, ternyata fungsi dan tanggung jawab mereka, tidak dilaksanakan
dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan dan diharapkan oleh aturan dan
sebagainya. Jadi, perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan tidak terpuji.
Saya anggap mereka, siap saja yang melakukan penggelapan hak-hak pengungsi,
adalah orang-orang yang tidak bermoral dan tidak bermertabat.
Menggelapkan hak-hak pengungsi sama dengan korupsi, yang membuat uang Negara
dirugikan. Perbuatan menyeleweng, hak-hak pengungsi harus dilaporkan kepada
pihak aparat kepolisian, "tandas Hattu. [D3W] |