The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 04 Apr 2007

PKD Desak Pemda Bangun Gereja Tua Hila

Ambon, Dewa - Partai Kristen Demokrat (PKD) Maluku, meminta Pemda Maluku maupun Pemkab Maluku Tengah (Malteng), untuk melakukan proses pembangunan kembali gereja tua di Desa Hila-Kaitetu, yang merupakan salah satu bukti sejarah dan aset parawisata daerah ini.

Partai tersebut menilai, jika gedung gereja tua yang menjadi salah satu bukti sejarah di semenjung Leihitu tersebut belum dibangun, maka hal tersebut menunjukan belum amannya daeah Maluku karena sebelum kerusuhan gereja tua tersebut se! lalu dikunjungi oleh para touris dari manca negara karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Selain itu, PKD juga meminta Pemda, untuk segera melakukan pengembalian terhadap para pengungsi yang berstatus negeri adat di Maluku dan tidak melakukan relokasi karena jika dilakukan relokasi maka hal tersebut menghapus sejarah bagi sejumlah negeri adat yang ada di Maluku.

Permintaan tersebut dikemukakan Koordinator Wilayah Maluku, PKD, Harvey P Leatomu, SH, sesuai hasil musyawarah DPD PKD, Rabu (28/3) lalu di Sekretariat DPD PKD Maluku.

Menurutnya, sebagai salah satu mitra pemerintah, juga pihaknya merasa berkewajiban melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan Pemda yang dilakukan untuk penanganan pengungsi di Maluku.

Dikatakan, salah satu program utama dari PKD Maluku yang telah dituangkan dalam hasil rapat dengan DPD Maluku PKD, bahwa PKD akan tetap mendesak Pemda untuk melaksanakan pengembalian pengungsi disertai dengan penyelesaian hak-hak keperdataan mereka.

PKD menilai, kalau selama ini proses perngembalilan pengungsi Maluku oleh Pemda tidak diikuti oleh proses penyelesaian masalah keperdataan serta hak-hak pengungsi sehingga menimbulkan berbagai masalah pasca pengembalian pengungsi ke tempat asalnya.

Dikatakannya, data yang diperoleh oleh PKD setelah melakukan orientasi dan konsolidasi di lapangan, ternyata dari sejumlah konstituen PKD yang ada di Kabupaten/Kota meminta agar partai tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan penuntasan pengungsi bukan saja menyangkut pengembalian ke tempat asal akan tetapi juga penyelesaian hak-hak keperdataan dan pemberdayaan.

Dicontohlan, pengungsi Teor dan Kesui yang oleh Pemda Maluku, hanya dikembaikan ke tempat asalnya akan tetapi tidak diikuti oleh langkah pemberdayaan dan penagakan hak-hak atas masyarakat adat tersebut.

Selain itu, dirinya mencontohkan, pengungsi Hila, yang di relokasikan masuk ke Kota Ambon, sementara hak-hak keperdataan mereka yang berada di kabapaten Malteng, Dimana, dengan direlokasi ke Kota Ambon maka otomatis status negeri adat mereka akan dicabut sesuai dengan Perda Malteng nomor 4 tahun 2006.

Selain itu pula, relokasi yang terjadi pada Desa Iha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng. Dimana, kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut tidaklah sesuai dengan isi perjanjian Malino II yang ditanda tangani oleh wakil orang Maluku saat itu.

Dengan demikian, mereka mendesak Pemda Maluku untuk meninjau kembali kebijakan relokasi pada negeri-negeri adat yang mengungsi saat kerusuhan dan segera mengembalikannya pada tanah asal mereka karena kondisi keamanan di Maluku sudah sangat aman dan kondusif.

Juga PKD meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum terutama terhadap masyarakat yang baru saja dikembalikan sebagai pengungsi karena dengan adaya jaminan keamanan dan penegakkan hukum dari lembaga kepolisian maka sudah tentu akan memberikan rasa aman bagi masyarakat eks pengungsi untuk melakukan aktifitas demi membangun kembali perekonomian mereka yang hancur akibat kerusuhan. [M9D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044