DEWA, 04 Apr 2007
PKD Desak Pemda Bangun Gereja Tua Hila
Ambon, Dewa - Partai Kristen Demokrat (PKD) Maluku, meminta Pemda Maluku
maupun Pemkab Maluku Tengah (Malteng), untuk melakukan proses pembangunan
kembali gereja tua di Desa Hila-Kaitetu, yang merupakan salah satu bukti sejarah dan
aset parawisata daerah ini.
Partai tersebut menilai, jika gedung gereja tua yang menjadi salah satu bukti sejarah
di semenjung Leihitu tersebut belum dibangun, maka hal tersebut menunjukan belum
amannya daeah Maluku karena sebelum kerusuhan gereja tua tersebut se! lalu
dikunjungi oleh para touris dari manca negara karena memiliki nilai sejarah yang
tinggi.
Selain itu, PKD juga meminta Pemda, untuk segera melakukan pengembalian
terhadap para pengungsi yang berstatus negeri adat di Maluku dan tidak melakukan
relokasi karena jika dilakukan relokasi maka hal tersebut menghapus sejarah bagi
sejumlah negeri adat yang ada di Maluku.
Permintaan tersebut dikemukakan Koordinator Wilayah Maluku, PKD, Harvey P
Leatomu, SH, sesuai hasil musyawarah DPD PKD, Rabu (28/3) lalu di Sekretariat
DPD PKD Maluku.
Menurutnya, sebagai salah satu mitra pemerintah, juga pihaknya merasa
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan Pemda yang
dilakukan untuk penanganan pengungsi di Maluku.
Dikatakan, salah satu program utama dari PKD Maluku yang telah dituangkan dalam
hasil rapat dengan DPD Maluku PKD, bahwa PKD akan tetap mendesak Pemda
untuk melaksanakan pengembalian pengungsi disertai dengan penyelesaian hak-hak
keperdataan mereka.
PKD menilai, kalau selama ini proses perngembalilan pengungsi Maluku oleh Pemda
tidak diikuti oleh proses penyelesaian masalah keperdataan serta hak-hak pengungsi
sehingga menimbulkan berbagai masalah pasca pengembalian pengungsi ke tempat
asalnya.
Dikatakannya, data yang diperoleh oleh PKD setelah melakukan orientasi dan
konsolidasi di lapangan, ternyata dari sejumlah konstituen PKD yang ada di
Kabupaten/Kota meminta agar partai tersebut mendesak pemerintah untuk
melakukan penuntasan pengungsi bukan saja menyangkut pengembalian ke tempat
asal akan tetapi juga penyelesaian hak-hak keperdataan dan pemberdayaan.
Dicontohlan, pengungsi Teor dan Kesui yang oleh Pemda Maluku, hanya
dikembaikan ke tempat asalnya akan tetapi tidak diikuti oleh langkah pemberdayaan
dan penagakan hak-hak atas masyarakat adat tersebut.
Selain itu, dirinya mencontohkan, pengungsi Hila, yang di relokasikan masuk ke Kota
Ambon, sementara hak-hak keperdataan mereka yang berada di kabapaten Malteng,
Dimana, dengan direlokasi ke Kota Ambon maka otomatis status negeri adat mereka
akan dicabut sesuai dengan Perda Malteng nomor 4 tahun 2006.
Selain itu pula, relokasi yang terjadi pada Desa Iha, Kecamatan Saparua, Kabupaten
Malteng. Dimana, kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut tidaklah sesuai dengan
isi perjanjian Malino II yang ditanda tangani oleh wakil orang Maluku saat itu.
Dengan demikian, mereka mendesak Pemda Maluku untuk meninjau kembali
kebijakan relokasi pada negeri-negeri adat yang mengungsi saat kerusuhan dan
segera mengembalikannya pada tanah asal mereka karena kondisi keamanan di
Maluku sudah sangat aman dan kondusif.
Juga PKD meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum terutama
terhadap masyarakat yang baru saja dikembalikan sebagai pengungsi karena dengan
adaya jaminan keamanan dan penegakkan hukum dari lembaga kepolisian maka
sudah tentu akan memberikan rasa aman bagi masyarakat eks pengungsi untuk
melakukan aktifitas demi membangun kembali perekonomian mereka yang hancur
akibat kerusuhan. [M9D] |