The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 04 May 2007

Ranperda Negeri Adat Akan Disempurnakan Lagi

Ambon, Dewa

Ketua tim penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Negeri Kota Ambon Dra Ny. Yos Lopulalan mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan lagi Ranperda tentang Negeri yang sudah disampaikan ke Dewan, karena ada hal-hal yang perlu dimasukan lagi.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai melakukan rapat dengan Pansus Ranperda Negeri DPRD Kota Ambon, Kamis (3/5) kemarin. Menurut Lopulalan, penyempurnaan Ranperda Negeri bukan secara keseluruhan, tetapi ada hal-hal yang perlu dimasukan terkait sistim pemerintahan, apalagi bicara tentang adapt. "Jadi hal ini harus didudukan secara baik-baik. Memang kita ingin, agar Ranperda Negeri ini, betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat di kota ini, sehingga dalam penerapannya tidak ada yang saling mengkomplein. Ini yang paling prinsip," katanya.

Dikatakan, hal yang perlu dimasukan lagi adalah mekanisme penerapan-penerapan dan tata pelaksanaan. Misalnya, pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri, perlu disempurnakan terutama istilah adat.

"Memang dalam konsep, kita pakai Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri, tetapi sekarang kita ingin pakai Upulatu sebagai pelindung. Jadi ada hal-hal yang memang ada pergantian istilah. Kemudian ada yang namanya negeri administratif, tapi kita tetap pakai istilah desa saja. Ya, ada kesepakatan kita dengan Pansus supaya Ranperda ini tidak ditarik dari Dewan, tapi disempurnakan saja dalam pembahasan bersama," ungkap Lopulalan.

Dijelaskan, untuk membedakan ciri-ciri desa adat, ada beberapa ciri-ciri yang bisa menunjukan perbedaan negeri dan desa. Untuk hal ini, belum bisa komentar lebih jauh, karena belum ada pembahasan bersama dengan Pansus, untuk membuat kesepakatan, bahwa ini Negeri dan itu Desa. Tapi, sumbernya diangkat sesuai dengan PP No.5 Tahun 1955 dan PP No.13 Tahun 1979, tentang perubahan batas wilayah dan tidak ada istilah-istilah tapi angkat semua Negeri-Negeri, tapi apakah semua negeri itu, bisa disebut Negeri Adat. "Nah, sebetulnya tidak ada hal yang sangat krusial, tapi kita perlu dudukan sesuai kekhasan daerah," kata Lopulalan.

Menurutnya, sesuai kewenangan otonomi, maka perlu diatur mana tanggung jawab Pemkot, mana kewenangan Kepala Desa/Kepala Negeri, ini yang sementara dikaji. Sebab pada akhirnya akan melahirkan sebuah aturan dasar yang nantinya akan dipegang oleh masyarakat di kota ini dan harus bertanggung jawab kepada Pemkot.

"Mari kita berupaya untuk beradaptasi dengan kondisi adat yang berlaku di desa/negeri yang nantinya akan menjadi Negeri Adat. Apalagi, sebelumnya ada desa-desa yang merupakan pecahan dari Negeri Induk. Semuanya kita atur, sehingga mempunyai pegangan dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan," ujar Lopulalan.

Menyinggung batas waktu pembahasan, menurut Lopulalan, sebetulnya kalau Dewan punya waktu, diharapkan bulan Juni 2007, pembahasan Ranperda tentang Negeri sudah selesai.

"Karena itu bulan Mei ini kita tuntaskan waktu pembahasan. Kita sudah komitmen dengan Pansus,agar bulan Mei ini, kita siap melakukan pembahasan," katanya. [D3W]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044