DEWA, 04 May 2007
Ranperda Negeri Adat Akan Disempurnakan Lagi
Ambon, Dewa
Ketua tim penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Negeri Kota
Ambon Dra Ny. Yos Lopulalan mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan lagi
Ranperda tentang Negeri yang sudah disampaikan ke Dewan, karena ada hal-hal
yang perlu dimasukan lagi.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai melakukan rapat dengan Pansus
Ranperda Negeri DPRD Kota Ambon, Kamis (3/5) kemarin. Menurut Lopulalan,
penyempurnaan Ranperda Negeri bukan secara keseluruhan, tetapi ada hal-hal yang
perlu dimasukan terkait sistim pemerintahan, apalagi bicara tentang adapt. "Jadi hal
ini harus didudukan secara baik-baik. Memang kita ingin, agar Ranperda Negeri ini,
betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat di kota ini, sehingga dalam
penerapannya tidak ada yang saling mengkomplein. Ini yang paling prinsip," katanya.
Dikatakan, hal yang perlu dimasukan lagi adalah mekanisme penerapan-penerapan
dan tata pelaksanaan. Misalnya, pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintahan
Negeri, perlu disempurnakan terutama istilah adat.
"Memang dalam konsep, kita pakai Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri, tetapi
sekarang kita ingin pakai Upulatu sebagai pelindung. Jadi ada hal-hal yang memang
ada pergantian istilah. Kemudian ada yang namanya negeri administratif, tapi kita
tetap pakai istilah desa saja. Ya, ada kesepakatan kita dengan Pansus supaya
Ranperda ini tidak ditarik dari Dewan, tapi disempurnakan saja dalam pembahasan
bersama," ungkap Lopulalan.
Dijelaskan, untuk membedakan ciri-ciri desa adat, ada beberapa ciri-ciri yang bisa
menunjukan perbedaan negeri dan desa. Untuk hal ini, belum bisa komentar lebih
jauh, karena belum ada pembahasan bersama dengan Pansus, untuk membuat
kesepakatan, bahwa ini Negeri dan itu Desa. Tapi, sumbernya diangkat sesuai
dengan PP No.5 Tahun 1955 dan PP No.13 Tahun 1979, tentang perubahan batas
wilayah dan tidak ada istilah-istilah tapi angkat semua Negeri-Negeri, tapi apakah
semua negeri itu, bisa disebut Negeri Adat. "Nah, sebetulnya tidak ada hal yang
sangat krusial, tapi kita perlu dudukan sesuai kekhasan daerah," kata Lopulalan.
Menurutnya, sesuai kewenangan otonomi, maka perlu diatur mana tanggung jawab
Pemkot, mana kewenangan Kepala Desa/Kepala Negeri, ini yang sementara dikaji.
Sebab pada akhirnya akan melahirkan sebuah aturan dasar yang nantinya akan
dipegang oleh masyarakat di kota ini dan harus bertanggung jawab kepada Pemkot.
"Mari kita berupaya untuk beradaptasi dengan kondisi adat yang berlaku di
desa/negeri yang nantinya akan menjadi Negeri Adat. Apalagi, sebelumnya ada
desa-desa yang merupakan pecahan dari Negeri Induk. Semuanya kita atur, sehingga
mempunyai pegangan dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan," ujar Lopulalan.
Menyinggung batas waktu pembahasan, menurut Lopulalan, sebetulnya kalau Dewan
punya waktu, diharapkan bulan Juni 2007, pembahasan Ranperda tentang Negeri
sudah selesai.
"Karena itu bulan Mei ini kita tuntaskan waktu pembahasan. Kita sudah komitmen
dengan Pansus,agar bulan Mei ini, kita siap melakukan pembahasan," katanya.
[D3W] |