The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 08 May 2007

Tanasale Beberkan Manipulasi Pencairan BBR

Ambon, Dewa

Teka-teki seputar manipulasi pencairan dana Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi pengungsi, akhirnya terkuak ke permukaan. Senin (7/5) kemarin, Ir.Recky Tanasale membeberkan berbagai kecurangan dan manipulasi yang dilakukan baik pegawai Dinas Sosial Provinsi maupun oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Lodwik Soplanit yang tergabung dalam tim terpadu yang dibentuk Pemda Maluku untuk menyelesaikan masalah pengungsi. Kepada pers, kemarin siang di Rumah Aspirasi DPD RI Asal Maluku, Tanasale yang didampingi koordinator Rumah Aspirasi, Phil Latumaerissa, SPd menjelaskan kronologis awal, bahwa dirinya diberikan kuasa oleh Norman Talakua pada tanggal 22 Januari 2007, untuk mengurus semua hak pengungsi atas nama Talakua. Norman Talakua, kata Tanasale sekarang berdomisili di Jakarta, dan rumah miliknya mengalami kerusakan saat konflik, bahkan Talakua berada dalam nomor urut pertama pada daftar penerima BBR yang ditandatangani secara sah oleh Kadis Sosial Provinsi. dr.Veno Tahalele.

Tanasale mengakui, ketika melakukan perbincangan dengan Iptu Hendra Haurissa, akhir Januari 2007 lalu, Haurissa meminta agar Talakua membuat surat kuasa kepada Tanasale. "Saat itu saya langsung menghubungi Norman Talakua di Jakarta, dan besoknya surat kuasa langsung dikirim via fax,"jelas Tanasale. Tanasale merasa aneh, sebab setelah surat kuasa itu ada, Iptu Hendra Haurissa meminta dirinya untuk menghubungi lagi atasannya Kompol Lodwik Soplanit, lantaran yang bersangkutan tidak punya wewenang.

Alhasil, Tanasale mengaku kaget ketika berhadapan dengan Soplanit, justru Soplanit menegaskan kalau Norman Talakua tidak berhak mendapat bantuan BBR karena Talakua tidak mengalami kerusuhan langsung, bahkan kondisi rumah pun masih berdiri. "Saat itu sempat terjadi perdebatan antara saya dengan Soplanit, saya tetap bersikeras karena nama Norman Talakua sudah tercantum pada daftar penerima BBR yang ditandatangani oleh Kadis Sosial dr. Veno Tahalele pada nomor urut satu. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau Norman Talakua tidak menerima BBR,"kesalnya.

Tanasale pun menuturkan, bahwa ketika dirinya menemui Yohanis Sipahelut, salah satu staf Dinas Sosial Maluku, Sipahelut mengaku kalau BBR atas nama Norman Talakua sudah dicairkan. "Saya pun berusaha mencari data-data lain dan ternyata saya menemukan Berita Acara pencairan BBR atas nama Norman Talakua,"tandasnya seraya menambahkan, dalam berita acara itu terdapat kejanggalan, dimana pencairan dilakukan Bulan Desember 2006, namun tidak dicantumkan hari dan tanggal berapa pencairan itu dilakukan.

Raja Tak Pernah Tanda Tangan

Tanasale mengaku kalau dalam berita acara itu ada tanda tangan Kepala Desa Poka, ketua RT, Kadis Sosial Kota, kontraktor dan tim verifikasi data provinsi. Tanasale pun menemui Kepala Desa Poka P.Lainsamputty, dan Lainsamputty mengaku kalau tidak pernah menandatangani berita acara pencairan BBr atas nama Norman Talakua. "Memang dalam daftar itu ada dua kepala keluarga yang bermarga Talakua, tapi saya tidak pernah menandatangani berita acara atas nama Norman Talakua yang terdaftar nomor urut satu, saya hanya menandatangani berita acara nomor urut 14 atas nama Derek Talakua,"jelas Tanasale meniru perkataan Lainsamputty. Sementara itu, Ketua RT M.Talakua yang menandatangani berita acara tersebut, mengaku kalau dirinya diminta oleh pihak kontraktor CV Nevia untuk menandatangani berita acara tersebut guna memperlancar administrasi. Padahal, M Talakua merupakan ketua RT 005/RW 01, sementara Norman Talakua, masuk dalam RT 001/RW 01. "Pengakuan kepala desa dan Ketua RT saja, bukti kalau ada manipul

asi untuk mencairkan BBR milik Norman Talakua,"cetus Tanasale. Merasa tidak puas, Tanasale pun menemui kontraktor, Ateng Pattipeiluhu di kawasan Kudamati bersama Ketua RT M. Talakua. Ateng mengaku kalau, saat itu pencairan BBR atas nama Norman Talakua sudah dilakukan atas perintah Kompol Lodwik Soplanit.

Ganti Rugi

Setelah kasus ini mulai terkuak ke permukan, Tanasale mengaku kalau Kadis Sosial, Dr Veno Tahalele berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan bersedia melakukan ganti rugi. "Kami tidak mau ganti rugi, karena jika ganti rugi terkesan pihak dinas mau cuci tangan atas berbagai kecurangan yang terjadi. Ini hak saudara Norman Talakua bukan harus diganti rugi,"tegas Tanasale seraya meminta agar masalah ini diproses hukum, karena mungkin saja dari sekian banyak manipulasi yang dilakukan, baru satu yang terkuak.

Jadi Perhatian DPD RI

Sementara itu, koordinator Rumah Aspirasi DPD RI Asal Maluku, Phil Latumaerissa, SPd menegaskan bahwa, masalah ini sudah masuk dalam laporan reses anggota DPD RI Asal Maluku dan sudah dibicarakan dalam rapat pleno dan paripurna. "Anggota DPD RI Asal Maluku akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memprosesnya, yang ditembusannya disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, kata Latumaerissa, akhir Bulan Mei ini, Panitia Ad Hoc III DPD RI akan melakukan kunjungan ke Ambon, untuk melihat secara langsung realisasi bantuan-bantuan yang diperuntukan untuk pengungsi di Maluku. [D2W]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044