DEWA, 08 May 2007
Tanasale Beberkan Manipulasi Pencairan BBR
Ambon, Dewa
Teka-teki seputar manipulasi pencairan dana Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi
pengungsi, akhirnya terkuak ke permukaan. Senin (7/5) kemarin, Ir.Recky Tanasale
membeberkan berbagai kecurangan dan manipulasi yang dilakukan baik pegawai
Dinas Sosial Provinsi maupun oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Lodwik Soplanit
yang tergabung dalam tim terpadu yang dibentuk Pemda Maluku untuk
menyelesaikan masalah pengungsi. Kepada pers, kemarin siang di Rumah Aspirasi
DPD RI Asal Maluku, Tanasale yang didampingi koordinator Rumah Aspirasi, Phil
Latumaerissa, SPd menjelaskan kronologis awal, bahwa dirinya diberikan kuasa oleh
Norman Talakua pada tanggal 22 Januari 2007, untuk mengurus semua hak
pengungsi atas nama Talakua. Norman Talakua, kata Tanasale sekarang berdomisili
di Jakarta, dan rumah miliknya mengalami kerusakan saat konflik, bahkan Talakua
berada dalam nomor urut pertama pada daftar penerima BBR yang ditandatangani
secara sah oleh Kadis Sosial Provinsi. dr.Veno Tahalele.
Tanasale mengakui, ketika melakukan perbincangan dengan Iptu Hendra Haurissa,
akhir Januari 2007 lalu, Haurissa meminta agar Talakua membuat surat kuasa kepada
Tanasale. "Saat itu saya langsung menghubungi Norman Talakua di Jakarta, dan
besoknya surat kuasa langsung dikirim via fax,"jelas Tanasale. Tanasale merasa
aneh, sebab setelah surat kuasa itu ada, Iptu Hendra Haurissa meminta dirinya untuk
menghubungi lagi atasannya Kompol Lodwik Soplanit, lantaran yang bersangkutan
tidak punya wewenang.
Alhasil, Tanasale mengaku kaget ketika berhadapan dengan Soplanit, justru Soplanit
menegaskan kalau Norman Talakua tidak berhak mendapat bantuan BBR karena
Talakua tidak mengalami kerusuhan langsung, bahkan kondisi rumah pun masih
berdiri. "Saat itu sempat terjadi perdebatan antara saya dengan Soplanit, saya tetap
bersikeras karena nama Norman Talakua sudah tercantum pada daftar penerima BBR
yang ditandatangani oleh Kadis Sosial dr. Veno Tahalele pada nomor urut satu. Jadi,
sangat tidak masuk akal kalau Norman Talakua tidak menerima BBR,"kesalnya.
Tanasale pun menuturkan, bahwa ketika dirinya menemui Yohanis Sipahelut, salah
satu staf Dinas Sosial Maluku, Sipahelut mengaku kalau BBR atas nama Norman
Talakua sudah dicairkan. "Saya pun berusaha mencari data-data lain dan ternyata
saya menemukan Berita Acara pencairan BBR atas nama Norman
Talakua,"tandasnya seraya menambahkan, dalam berita acara itu terdapat
kejanggalan, dimana pencairan dilakukan Bulan Desember 2006, namun tidak
dicantumkan hari dan tanggal berapa pencairan itu dilakukan.
Raja Tak Pernah Tanda Tangan
Tanasale mengaku kalau dalam berita acara itu ada tanda tangan Kepala Desa Poka,
ketua RT, Kadis Sosial Kota, kontraktor dan tim verifikasi data provinsi. Tanasale pun
menemui Kepala Desa Poka P.Lainsamputty, dan Lainsamputty mengaku kalau tidak
pernah menandatangani berita acara pencairan BBr atas nama Norman Talakua.
"Memang dalam daftar itu ada dua kepala keluarga yang bermarga Talakua, tapi saya
tidak pernah menandatangani berita acara atas nama Norman Talakua yang terdaftar
nomor urut satu, saya hanya menandatangani berita acara nomor urut 14 atas nama
Derek Talakua,"jelas Tanasale meniru perkataan Lainsamputty. Sementara itu, Ketua
RT M.Talakua yang menandatangani berita acara tersebut, mengaku kalau dirinya
diminta oleh pihak kontraktor CV Nevia untuk menandatangani berita acara tersebut
guna memperlancar administrasi. Padahal, M Talakua merupakan ketua RT 005/RW
01, sementara Norman Talakua, masuk dalam RT 001/RW 01. "Pengakuan kepala
desa dan Ketua RT saja, bukti kalau ada manipul
asi untuk mencairkan BBR milik Norman Talakua,"cetus Tanasale. Merasa tidak
puas, Tanasale pun menemui kontraktor, Ateng Pattipeiluhu di kawasan Kudamati
bersama Ketua RT M. Talakua. Ateng mengaku kalau, saat itu pencairan BBR atas
nama Norman Talakua sudah dilakukan atas perintah Kompol Lodwik Soplanit.
Ganti Rugi
Setelah kasus ini mulai terkuak ke permukan, Tanasale mengaku kalau Kadis Sosial,
Dr Veno Tahalele berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan bersedia
melakukan ganti rugi. "Kami tidak mau ganti rugi, karena jika ganti rugi terkesan
pihak dinas mau cuci tangan atas berbagai kecurangan yang terjadi. Ini hak saudara
Norman Talakua bukan harus diganti rugi,"tegas Tanasale seraya meminta agar
masalah ini diproses hukum, karena mungkin saja dari sekian banyak manipulasi
yang dilakukan, baru satu yang terkuak.
Jadi Perhatian DPD RI
Sementara itu, koordinator Rumah Aspirasi DPD RI Asal Maluku, Phil Latumaerissa,
SPd menegaskan bahwa, masalah ini sudah masuk dalam laporan reses anggota
DPD RI Asal Maluku dan sudah dibicarakan dalam rapat pleno dan paripurna.
"Anggota DPD RI Asal Maluku akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
untuk memprosesnya, yang ditembusannya disampaikan ke Kejaksaan Agung dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, kata Latumaerissa, akhir Bulan Mei ini, Panitia Ad Hoc III DPD RI akan
melakukan kunjungan ke Ambon, untuk melihat secara langsung realisasi
bantuan-bantuan yang diperuntukan untuk pengungsi di Maluku. [D2W] |