DEWA, 09 May 2007
Temuan BPK, Banyak Pengeluaran Rugikan Daerah
Ambon, Dewa
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan
pendapatan daerah semester II tahun anggaran 2006 untuk Provinsi Maluku terdapat
banyak kejanggalan. Data yang diperoleh DEWA dari BPK, beberapa temuan hasil
pemeriksaan APBD yang perlu mendapat perhatian yakni, untuk Kabupaten Maluku
Tengah, sisa kas TA 2005 pada 32 satuan kerja belum dipertanggungjawabkan,
sehingga berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 600.000 juta, dan pemahalan
pengadaan kendaraan roda empat dan roda dua pada Setda sebesar Rp 352,40 juta,
mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Sedangkan hasil temuan BPK untuk belanja daerah di Provinsi Maluku, khusus untuk
harga kontrak pengadaan barang lebih mahal dari standart sehingga terjadi
pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 1,37 miliar. Khusus untuk Kabupaten
Maluku Tengah, pelaksanaan fisik pekerjaan bangunan kantor dan jalan serta
jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 243,61 juta. Untuk
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terjadi pembayaran secara tunai biaya
general check up, intensif, biaya konstituen dan biaya tamu bagi pimpinan dan
anggota DPRD sebesar Rp 1,49 miliar, dan terdapat pengeluaran belanja perjalanan
dinas digunakan antara lain perjalanan dinas keluar negeri tanpa ijin dari Setneg,
SPPD yang dilakukan oleh non PNS yang melebihi ketentuan sebesar Rp 1,28 miliar.
Kabupaten Maluku Tenggara, terjadi pembayaran tunjangan jabatan rangkap sebesar
Rp 68,55 juta dan pengeluaran belanja perjalanan dinas melebihi ketentuan sebesar
Rp 877,77 juta. Sedangkan untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terjadi
ketidakhematan dalam pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1,30 miliar, dan
pembayaran tunjangan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan
ketentuan sebesar Rp 100,00 juta. Untuk Kabupaten Kepulauan Aru, pembayaran
biaya penunjang kegiatan DPRD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 200,00
juta, sementara untuk Kota Ambon, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Puskesmas
dan Sekolah Dasar tidak sesuai dengan RAB, mengakibatkan kerugian daerah
sebesar Rp 120,46 juta. [D2W] |