DEWA, 09 May 2007
Pemprov Programkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Ambon, Dewa
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memprogramkan pendidikan gratis bagi, anak
didik di daerah Maluku. Diharapkan dalam tahun-tahun mendatang program tersebut
sudah dapat dilaksanakan sehingga anak-anak usia sekolah bisa mengikuti
pendidikan dengan tidak dipungut biaya,
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, mengaku sangat antusias memperjuangkan
pendidikan gratis di daerah ini dan bisa dilaksanakan diwaktu-waktu mendatang.
Kepada wartawan, Selasa (7/5) di Kantor Gubernur, Ralahalu mengatakan, anggaran
pendidikan untuk Daerah Maluku cukup besar dan nantinya akan dikelolah oleh
pemerintah kabupaten/kota, asalkan secara efektif bisa memanfaatkan penggunaan
anggaran pendidikan tersebut sebaik-baiknya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak lagi melaksanakan teknis di
lapangan, tetapi yang lebih berperan adalah pihak pemerintah kabupaten/kota dan
Pemprov hanya mengusulkan untuk mendapatkan anggaran pendidikannya dan
disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian pihak pemerintah
kabupaten/kota yang memiliki andil di lapangan.
"Sangat diharapkan pada waktu-waktu mendatang, dalam penyaluran dana
pendidikan bagi anak-anak usia sekolah, kiranya pemerintah kabupaten/kota bisa
melaksanakan program pendidikan dengan baik, agar nantinya pendidikan gratis bisa
dilaksanakan di Maluku. Dan ini juga harus ditunjang dengan kinerja dan kepedulian
pejabat yang bertanggung jawab di kabupaten/kota, dalam penyaluran anggara
pendidikan yang tepat sasaran," jelasnya.
Ralahalu katakan, apabila dana pendidikan yang disalurkan lewat DAK, digunakan
sebaik-baiknya, ada keinginan Peprov, di tahun-tahun mendatang, untuk mewujudkan
pendidikan gratis di daerah ini sesuai dengan rencana, sehingga masyarakat tidak
lagi membayar biaya pendidika lagi.
Ralahalu menambahkan, program yang sama juga pada bidang kesehatan
masyarakat, karena bagaimanapun, faktor kesehatan sangat turut mempengaruhi
masyarakat. Olehnya itu Ralahalu juga merencanakan pembebasan biaya dalam
pelayanan kepada masyarakat. [M8D] |