The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 14 May 2007

Hak Prerogatif Ketua Umum DPP PDI-P Harus Ditaati

Ambon, Dewa

Salah satu aturan di PDI-P yang disusun secara demokratis dan disahkan atau ditetapkan melalui kongres,adalah Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDI-P, dan biasanya hak prerogratif itu, diterapkan apabila dinilai untuk menjaga keutuhan Idiologi Partai dan demi keutuhan organisasi partai. "Dengan meninggalnya Ketua DPD PDIP Maluku pak Jhon Mailoa, dan atas penilaian DPP PDIP, bahwa DPD PDIP Maluku telah ditetapkan kepengurusan struktural partai tidak efektif lagi secara menyeluruh. Maka dengan Hak Prerogratif Ketua Umum, dapat saja secara langsung menetapkan Karel Albert Ralahalu sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang baru dan tidak perlu lagi melalui tahapan penunjukan sebagai Ketua Pelaksana Harian (PLH), hal ini sah-sah saja, karena memang ada dalam aturan partai, "tandas Kader PDIP Maluku Bartholumeus Diaz, ST kepada DEWA, Sabtu (12/5).

Menurutnya, menyimak maksud DPP PDI-P untuk menujukan melalui tahapan PLH terlebih dahulu, maka DPP PDI-P menginginkan, sejauhmana para senioritas dari Kader PDI-P Maluku punya kedewasaan memahami Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDIP dapat secara langsung Karel Ralahalu ditetapkan sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang baru, tidak perlu melalui tahapan penunjukan sebagai Ketua PLH, sebab hal ini ada dalam aturan partai.Bila Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDIP,dapat dimaknai secara utuh, itu berarti kader senior PDIP Maluku, mempunyai loyalitas dan ketaatan kepada partai, maka selanjutnya Hak Prerogratif Ketua Umum itu, sedang menguji loyalitas dan ketaatan dari keder-kader senior PDIP di Maluku, "kata Diaz.

Karena itu, DPP PDIP mengharapkan, agar pada saat Rakerdasus PDIP Maluku, para utusan Rakerdasus dan kader senior PDIP Maluku harus dapat menunjukan loyalitas pada aturan partai yaitu Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDIP yang sudah diberlakukan kepada Karel Ralahalu sebagai PLH Ketua DPD PDIP Maluku. Sehingga pada saat Rakerdasus DPD PDIP Maluku nanti, langsung saja melantik Karel Ralahalu sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang baru, sekaligus bersamaan dengan pelantikan kepengurusan DPD PDIP Maluku yang baru, secara menyeluruh, "imbuh Diaz.

Ia menambahkan, keutuhan dukungan dan kekompakan para kader senioritas PDIP Maluku, menjelang Rakerdasus harus taat dan setia pada Hak Prerogratif Ketua Umum, maka secara sempurna hak prerogratif tersebut dapat dilaksanakan secara utuh dan didukung oleh semua kader PDIP Maluku. Artinya, Hak Prerogratif Ketua Umum, tidak hanya berlaku pada saat penunjukan Karel Ralahalu sebagai PLH Ketua DPD PDIP Maluku, atau tidak berakhir pada masa tugasnya sebagai PLH, tetapi harus berlanjut sampai dilantik menjadi Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku yang baru, dan bersama dengan DPP PDIP sebagai pemimpin Rakerdasus serta bersama formatur terpilih, harus membentuk kepengurusan DPD PDIP Maluku yang baru secara menyeluruh juga, yang kapabel dan seluruh proses ini, bukti dari ketaatan terhadap Hak Prerogratif Ketua Umum. "ungkapnya. [D3W]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044