DEWA, 14 May 2007
Hak Prerogatif Ketua Umum DPP PDI-P Harus Ditaati
Ambon, Dewa
Salah satu aturan di PDI-P yang disusun secara demokratis dan disahkan atau
ditetapkan melalui kongres,adalah Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDI-P, dan
biasanya hak prerogratif itu, diterapkan apabila dinilai untuk menjaga keutuhan Idiologi
Partai dan demi keutuhan organisasi partai. "Dengan meninggalnya Ketua DPD PDIP
Maluku pak Jhon Mailoa, dan atas penilaian DPP PDIP, bahwa DPD PDIP Maluku
telah ditetapkan kepengurusan struktural partai tidak efektif lagi secara menyeluruh.
Maka dengan Hak Prerogratif Ketua Umum, dapat saja secara langsung menetapkan
Karel Albert Ralahalu sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang baru dan tidak perlu lagi
melalui tahapan penunjukan sebagai Ketua Pelaksana Harian (PLH), hal ini sah-sah
saja, karena memang ada dalam aturan partai, "tandas Kader PDIP Maluku
Bartholumeus Diaz, ST kepada DEWA, Sabtu (12/5).
Menurutnya, menyimak maksud DPP PDI-P untuk menujukan melalui tahapan PLH
terlebih dahulu, maka DPP PDI-P menginginkan, sejauhmana para senioritas dari
Kader PDI-P Maluku punya kedewasaan memahami Hak Prerogratif Ketua Umum
DPP PDIP dapat secara langsung Karel Ralahalu ditetapkan sebagai Ketua DPD
PDIP Maluku yang baru, tidak perlu melalui tahapan penunjukan sebagai Ketua PLH,
sebab hal ini ada dalam aturan partai.Bila Hak Prerogratif Ketua Umum DPP
PDIP,dapat dimaknai secara utuh, itu berarti kader senior PDIP Maluku, mempunyai
loyalitas dan ketaatan kepada partai, maka selanjutnya Hak Prerogratif Ketua Umum
itu, sedang menguji loyalitas dan ketaatan dari keder-kader senior PDIP di Maluku,
"kata Diaz.
Karena itu, DPP PDIP mengharapkan, agar pada saat Rakerdasus PDIP Maluku,
para utusan Rakerdasus dan kader senior PDIP Maluku harus dapat menunjukan
loyalitas pada aturan partai yaitu Hak Prerogratif Ketua Umum DPP PDIP yang sudah
diberlakukan kepada Karel Ralahalu sebagai PLH Ketua DPD PDIP Maluku. Sehingga
pada saat Rakerdasus DPD PDIP Maluku nanti, langsung saja melantik Karel
Ralahalu sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang baru, sekaligus bersamaan dengan
pelantikan kepengurusan DPD PDIP Maluku yang baru, secara menyeluruh, "imbuh
Diaz.
Ia menambahkan, keutuhan dukungan dan kekompakan para kader senioritas PDIP
Maluku, menjelang Rakerdasus harus taat dan setia pada Hak Prerogratif Ketua
Umum, maka secara sempurna hak prerogratif tersebut dapat dilaksanakan secara
utuh dan didukung oleh semua kader PDIP Maluku. Artinya, Hak Prerogratif Ketua
Umum, tidak hanya berlaku pada saat penunjukan Karel Ralahalu sebagai PLH Ketua
DPD PDIP Maluku, atau tidak berakhir pada masa tugasnya sebagai PLH, tetapi
harus berlanjut sampai dilantik menjadi Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku yang baru,
dan bersama dengan DPP PDIP sebagai pemimpin Rakerdasus serta bersama
formatur terpilih, harus membentuk kepengurusan DPD PDIP Maluku yang baru
secara menyeluruh juga, yang kapabel dan seluruh proses ini, bukti dari ketaatan
terhadap Hak Prerogratif Ketua Umum. "ungkapnya. [D3W] |