DEWA, 14 April 2007
Survei Beberapa LSM di Saparua tak Miliki Rekomendasi Camat
Ambon, Dewa - Tiga Raja/Kades di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah
(Malteng), masing-masing, Drs. J. Leatemia (Raja Ihamahu), A. Mayaut (Kades
Mahu) dan J. Soukotta (Raja Paperu) mengatakan, survei yang dilakukan beberapa
LSM di beberapa negeri di Saparua tidak mengantongi surat rekomendasi dari Camat
setempat.
Hal ini dikatakan ketiga raja tersebut kepada DEWA Kamis (12/4) kemarin di
sela-sela Rapat Kerja Aparatur Desa/Kelurahan di Baileu Siwalima Karang Panjang
Ambon.
Ini dikarenakan, LSM seperti JIP, LSI dan MPM yang melakukan survei ke
Kecamatan Saparua, belum mengantongi surat rekomendasi dari Camat Saparua,
walaupun LSM-LSM tersebut sudah mendapat surat tugas dari tingkat Kabupaten
Malteng.
Seperti dikatakan, Kades Mahu, A. Mayaut, "Ada beberapa orang yang mengaku
anggota salah satu LSM, melakukan survei ke desa saya, tidak mengantongi surat
dari tingkat Kecamatan dan saya anjurkan untuk kantor Kecamatan untuk memiliki
surat rekomendasi dari Camat setempat," jelasnya.
Dikatakan, kalau seumpamanya mereka (anggota-anggota LSM-Red) memiliki
rekomendasi dari Camat setempat, dirinya mempersilahkan melakukan survei untuk
mendata, serta mendapat sejumlah informasi, terkait dengan momentum pilkada
Malteng I mendatang.
Sejalan dengan itu, Raja Ihamahu, Drs. J. Leatemia menuturkan, Raja, Kades dan
Lurah, mempunyai atasan, jadi kalau seseorng (para anggota LSM) mau berurusan
dengan aparatur di desa, itu harus memiliki surat dari pihak Kecamatan.
Dikatakan, apalagi dalam suatu pekerjaan yang belum diketahui sama sekali,
maksud dari kedatangan yang belum jelas dan tanpa surat yang resmi dari atasannya
(Camat setempat).
Dengan demikian, bila anggota LSM yang melakukan survei ke Desa/Negeri dan
Kelurahan ke wilayahnya kerjanya, akan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
tersebut, karena telah mendapat rekomendasi, jelas Raja Paperu, J. Soukotta, seraya
menambahkan, secara demokrasi, ada masyarakat yang mendapat atribut salah satu
calon kandidat di Malteng, dari anggota LSM.
Sementara itu, Camat Saparua, F. Siahaya, BA, membernarkan hal tersebut. Karena
menurut Siahaya, dari LSM yang melakukan survei ke Kecamatan Saparua, telah
memiliki surat tugas, namun sampai ke wilayah kerjanya, pihaknya juga memberikan
rekomendasi untuk beroperasi ke desa-desa di Kecamatan tersebut.
Siahaya menambahkan, ada tiga LSM yang melakukan survei di Kecamatan
Saparua, yakni, JIP, LSI dan MPM. Namun menurutnya, JIP, LSI dan MPM memiliki
surat tugas dari Kabupaten Malteng, tetapi sampai di Saparua mereka (para anggota
LSM) langsung terjun ke desa/negeri, namun pihak aparatur setempat menolak dan
menyarankan untuk ke Camat dulu, secara birokrasi. [M8D] |