The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 18 Apr 2007

Talapessy Bantah Tilep Dana Keserasian Sosial

Masohi, Dewa - Salah satu pegawai Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah yang bertugas melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program keserasian sosial eks korban bencana sosial tahun 2006 di Kecamatan Saparua, yakni J.Talapessy kepada DEWA, di Masohi, Selasa (17/4) kemarin membantah kalau dirinya telah menilep sebagian dana keserasian sosial, sebagaimana dilansir koran ini edisi, Senin (16/4).

Karena menurut Talapessy, dana keserasian sosial yang diperuntukan bagi masyarakat eks pengungsi khususnya yang ada di Kabupaten Maluku Tengah termasuk Kecamatan Saparua secara keseluruhan penanganannya dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi yang melakukan kerjasama dengan pihak rekanan. "Untuk Kecamatan Saparua pengucuran dana keserasian hanya terdapat di dua lokasi yakni di Desa Sirisori Amalatu dan Dusun Pia, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak rekanan atau kontraktor, sementara pihk Dinas Sosial kabupaten hanya sebatas melakukan pendampingan tidka lebih,"ungkap Talapessy.

Bahkan, menurutnya, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kepala keluarga penerima dengan kontraktor yang difasilitasi oleh tenaga pendamping di desa khususnya Dusun Pia, yaitu Panus Sapulete disepakati bahwa penyaluran dana tersebut akan diberikan dalam bentuk uang, dan sesuai hasil kesepakatan setiap KK penerima hanya berhak menerima uang tunai senilai Rp 2,5 juta. "Kesepakatan ini hanya dibuat antara kontraktor dengan KK penerima sebanyak 25 KK dan pendamping di desa tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sosial kabupaten,"jelasnya lagi.

Namun lanjutnya, pada saat penyaluran dana tersebut dilakukan yang dihadiri oleh pihak Dinas Sosial masing-masing Dinas Sosial Provinsi yang diwakili Jhon Rumaderi, sementara dari Dinas Sosial Kabupaten diwakili oleh J Talapessy, dan ketika proses pembagian akan berlangsung terdapat keberatan dari pihak dinas atas nilai uang yang mesti diterima. "Ketika akan dilakukan pembagian kami melakukan keberatan dengan nilai uang sebesar Rp 2,5 juta yang akan dibayarkan oleh pihak kontraktor yakin Dedy hakim dari CV.Astari Pratama sebagai pihak rekanan,"jelasnya.

Masih menurutnya, dengan adanya keberatan dari Dinas Sosial, maka terjadi perubahan, dimana pihak dinas sosial kabupaten yang diwakili oleh Talapessy sangat tidak puas dan meminta kepada kontraktor untuk menambah Rp 250 ribu setiap KK penerima, sehingga setiap KK berhak memperoleh Rp 2.750.000. "Jadi, adanya penambahan Rp 250 ribu dari kesepakatan awal antara kontraktor dengan masyarakat itu merupakan hasil perjuangan kita (Dinsos Kabupaten) karena kami merasa bahwa masyarakat kami yang dirugikan, jika pihak rekanan memberikan dana hanya sebesar Rp 2,5 juta dari total anggaran Rp 4 juta per KK dengan alasan pemotongan PPn dan PPh, lalu kenapa kemudian kita yang dituding telah menilep sebagian dana tersebut"kata Talapessy balik bertanya.

Tidak semestinya kata Talapessy, tudingan pemotongan dana keserasian sosial itu dialamatkan kepada pihaknya, namun kembali dipertanyakan ke pihak rekanan, karena yang melakukan kesepakatan tersebut adalah pihak rekanan dengan masyarakat yang diketahui oleh pendamping di desa.

Sementara itu, keterangan yang disampaikan Talapessy ini turut dibenarkan oleh pendamping dana keserasian Sosial Dusun Pia, Kecamatan Saparua, Panus Sapulete. Sapulete mengakui, pemotongan dana keserasian sosial terhadap 25 KK di Dusun Pia masing-masing KK sebesar Rp 1.250.000 tersebut dilakukan oleh kontraktor dan bukan oleh pegawai dinas sosial.

Dijelaskan, dalam pertemuan awal yang dilakukan antara para pendamping dengan pihak Dinas Sosial Provinsi di Ambon, diputuskan bahwa besar dana keserasian sosial senilai Rp 4 juta per KK, selanjutnya dalam pertemuan selanjutnya antara pihak rekanan dengan pendamping yang juga berlangsung di Ambon, disepakati bahwa untuk dana senilai Rp 4 juta tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 1 juta dan sisanya senilai Rp 3 juta dalam bentuk barang. Sapulete menambahkan, dalam pertemuan selanjutnya antara pihak rekanan yakni CV. Astari Pratama, maka masyarakat meminta agar dana tersebut diberikan secara keseluruhan dalam bentuk uang sebesar Rp 4 juta, sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya. "Namun atas permintaan masyarakat ini maka, Dedy Hakim dari CV Astari Pratama mengatakan bahwa dana yang akan diterima masyarakat ini hanya sebesar Rp 2,5 juta, karena telah terjadi pemotongan pajak PPn dan PPh, sehingga masyarakat hanya berhak menerima Rp 2,5 juta."ungkap Sapulete.

Dan pada saat penyaluran dana yang dihadiri oleh pihak Dinas Sosial kabupaten, maka terjadi perubahan atas permintaan J.Talapessy yang meminta agar nilai dana ditambahkan. "Atas permintaan pak Talapessy saat pembagian tanggal 20 Pebruari 2007, maka terjadi penambahan sebesar Rp 250 ribu, sehingga masyarakat penerima saat itu sangat berterima kasih atas kehadiran dan perjuangan dari Dinas Sosial kabupaten ang diwakili pak Talapessy, " ungkapnya. [M4D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044