DEWA, 18 Apr 2007
Talapessy Bantah Tilep Dana Keserasian Sosial
Masohi, Dewa - Salah satu pegawai Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah yang
bertugas melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program keserasian sosial
eks korban bencana sosial tahun 2006 di Kecamatan Saparua, yakni J.Talapessy
kepada DEWA, di Masohi, Selasa (17/4) kemarin membantah kalau dirinya telah
menilep sebagian dana keserasian sosial, sebagaimana dilansir koran ini edisi, Senin
(16/4).
Karena menurut Talapessy, dana keserasian sosial yang diperuntukan bagi
masyarakat eks pengungsi khususnya yang ada di Kabupaten Maluku Tengah
termasuk Kecamatan Saparua secara keseluruhan penanganannya dilakukan oleh
Dinas Sosial Provinsi yang melakukan kerjasama dengan pihak rekanan. "Untuk
Kecamatan Saparua pengucuran dana keserasian hanya terdapat di dua lokasi yakni
di Desa Sirisori Amalatu dan Dusun Pia, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak
rekanan atau kontraktor, sementara pihk Dinas Sosial kabupaten hanya sebatas
melakukan pendampingan tidka lebih,"ungkap Talapessy.
Bahkan, menurutnya, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kepala
keluarga penerima dengan kontraktor yang difasilitasi oleh tenaga pendamping di
desa khususnya Dusun Pia, yaitu Panus Sapulete disepakati bahwa penyaluran dana
tersebut akan diberikan dalam bentuk uang, dan sesuai hasil kesepakatan setiap KK
penerima hanya berhak menerima uang tunai senilai Rp 2,5 juta. "Kesepakatan ini
hanya dibuat antara kontraktor dengan KK penerima sebanyak 25 KK dan
pendamping di desa tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sosial kabupaten,"jelasnya
lagi.
Namun lanjutnya, pada saat penyaluran dana tersebut dilakukan yang dihadiri oleh
pihak Dinas Sosial masing-masing Dinas Sosial Provinsi yang diwakili Jhon
Rumaderi, sementara dari Dinas Sosial Kabupaten diwakili oleh J Talapessy, dan
ketika proses pembagian akan berlangsung terdapat keberatan dari pihak dinas atas
nilai uang yang mesti diterima. "Ketika akan dilakukan pembagian kami melakukan
keberatan dengan nilai uang sebesar Rp 2,5 juta yang akan dibayarkan oleh pihak
kontraktor yakin Dedy hakim dari CV.Astari Pratama sebagai pihak
rekanan,"jelasnya.
Masih menurutnya, dengan adanya keberatan dari Dinas Sosial, maka terjadi
perubahan, dimana pihak dinas sosial kabupaten yang diwakili oleh Talapessy sangat
tidak puas dan meminta kepada kontraktor untuk menambah Rp 250 ribu setiap KK
penerima, sehingga setiap KK berhak memperoleh Rp 2.750.000. "Jadi, adanya
penambahan Rp 250 ribu dari kesepakatan awal antara kontraktor dengan
masyarakat itu merupakan hasil perjuangan kita (Dinsos Kabupaten) karena kami
merasa bahwa masyarakat kami yang dirugikan, jika pihak rekanan memberikan dana
hanya sebesar Rp 2,5 juta dari total anggaran Rp 4 juta per KK dengan alasan
pemotongan PPn dan PPh, lalu kenapa kemudian kita yang dituding telah menilep
sebagian dana tersebut"kata Talapessy balik bertanya.
Tidak semestinya kata Talapessy, tudingan pemotongan dana keserasian sosial itu
dialamatkan kepada pihaknya, namun kembali dipertanyakan ke pihak rekanan,
karena yang melakukan kesepakatan tersebut adalah pihak rekanan dengan
masyarakat yang diketahui oleh pendamping di desa.
Sementara itu, keterangan yang disampaikan Talapessy ini turut dibenarkan oleh
pendamping dana keserasian Sosial Dusun Pia, Kecamatan Saparua, Panus
Sapulete. Sapulete mengakui, pemotongan dana keserasian sosial terhadap 25 KK di
Dusun Pia masing-masing KK sebesar Rp 1.250.000 tersebut dilakukan oleh
kontraktor dan bukan oleh pegawai dinas sosial.
Dijelaskan, dalam pertemuan awal yang dilakukan antara para pendamping dengan
pihak Dinas Sosial Provinsi di Ambon, diputuskan bahwa besar dana keserasian
sosial senilai Rp 4 juta per KK, selanjutnya dalam pertemuan selanjutnya antara
pihak rekanan dengan pendamping yang juga berlangsung di Ambon, disepakati
bahwa untuk dana senilai Rp 4 juta tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai
senilai Rp 1 juta dan sisanya senilai Rp 3 juta dalam bentuk barang. Sapulete
menambahkan, dalam pertemuan selanjutnya antara pihak rekanan yakni CV. Astari
Pratama, maka masyarakat meminta agar dana tersebut diberikan secara
keseluruhan dalam bentuk uang sebesar Rp 4 juta, sebagaimana yang telah
disosialisasikan sebelumnya. "Namun atas permintaan masyarakat ini maka, Dedy
Hakim dari CV Astari Pratama mengatakan bahwa dana yang akan diterima
masyarakat ini hanya sebesar Rp 2,5 juta, karena telah terjadi pemotongan pajak
PPn dan PPh, sehingga masyarakat hanya berhak menerima Rp 2,5 juta."ungkap
Sapulete.
Dan pada saat penyaluran dana yang dihadiri oleh pihak Dinas Sosial kabupaten,
maka terjadi perubahan atas permintaan J.Talapessy yang meminta agar nilai dana
ditambahkan. "Atas permintaan pak Talapessy saat pembagian tanggal 20 Pebruari
2007, maka terjadi penambahan sebesar Rp 250 ribu, sehingga masyarakat penerima
saat itu sangat berterima kasih atas kehadiran dan perjuangan dari Dinas Sosial
kabupaten ang diwakili pak Talapessy, " ungkapnya. [M4D] |