The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 20 Maret 2007

Depsos tak Lagi Bantu Pengungsi Maluku

Ambon, Dewa - Sekretaris Jenderal Depertemen Sosial RI, Cholish Hasan, SH.MH, menegaskan, Depsos tidak lagi memberikan kucuran dana penanganan pengungsi di Maluku, sehingga pengungsi yang belum tertangani saat ini menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan Cholish Hasan saat menjawab pertanyaan anggota DPD RI asal Maluku, Abraham D Tuapatinaya, saat rapat dengar pendapat Panitia Ad Hoc III DPD RI dengan Depsos, Rabu pekan lalu, di ruang rapat PAH III DPD RI.

Dalam press release yang diterima DEWA, tadi malam, Tuapattinaya mengatakan bahwa, sesuai penjelasan Sekjen, sejak tahun 2004 pemerintah pusat melalui Depsos telah mengucurkan dana bantuan penanganan pengungsi sebesar Rp 341,5 Milyar, "Bahkan anggaran tersebut diluar dana pemberdayaan pengungsi,"jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Tuapattinaya mengungkapkan berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan terkait dengan dana yang dikucurkan Depsos untuk program keserasian yang dilaksanakan di Maluku dengan besaran dana Rp 35,5 Milyar untuk tahun anggaran 2006.

"Saya akan menindaklanjuti laporan dari anggota DPD RI asal Maluku,"janji Sekjen

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persolan dalam realisasi anggaran di daerah-daerah termasuk di Provinsi Maluku, terutama dalam program penanganan pengungsi pasca konflik, program pemberdayaan pengungsi, dan program keserasian untuk eks pengungsi.

Pada kesempatan itu, Tuapattinaya juga menyampaikan penyesalannya kepada Depsos, sebab dana yang dikuncurkan dalam jumlah ratusan miliar bagi penanganan pengungsi, pemberdayaan pengungsi maupun dana keserasian untuk eks pengungsi di Maluku tidak diikuti dengan langkah pengontrolan dari pihak Depsos, sehingga memberi ruang dana-dana tersebut diselewengkan,

Lantaran itu, Tuapattinaya meminta Depsos harus melakukan monitoring dan pengawasan tentang realisasi dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi di daerah-daerah termasuk di Maluku. Sebab dari berbagai laporan masyarakat maupun temuan di lapangan atas program penanganan pengungsi maupun penanganan eks pengungsi terindikasi terjadi kebocoran dana, dan banyak dana yang diduga di mark up, sehingga terjadi kerugian keuangan Negara.

Desak KPK Audit

Tuapattinaya juga mendesak Depsos untuk melakukan pemeriksaan khusus dari pihak KPK untuk mengadakan pemeriksaan/audit terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi maupun eks pengungsi di Provinsi Maluku yang selama ini telah dikucurkan oleh Depsos. Menjawab desakan tersebut, Sekjen Depsos berjanji akan memperhatikan saran tersebut dan akan menurunkan tim dari Depsos untuk meneliti dan memeriksa realisasi dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi dan eks pengungsi di Maluku.

Menurut Tuapattinaya, desakan untuk meminta Depsos melakukan pemeriksaan khusus pada Dinas Sosial Maluku disebabkan atas berbagai laporan dari masyarakat yang masuk melalui Rumah Aspirasi DPD RI di Ambon serta berbagai temuan lapangan, yang menunjukan banyak dana yang diduga diselewengkan serta terjadi dugaan mark up dana atas berbagai program penanganan pengungsi dan program keserasian untuk eks pengungsi di Maluku. Sedangkan menyangkut desakan untuk meminta KPK melakukan Pemeriksaan atau audit dimaksudkan agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat, serta memenuhui rasa keadilan di masyarakat, dan masalah-masalah pengungsi di Maluku dapat diatasi secara optimal.

"Perlu juga saya jelaskan bahwa desakan untuk meminta KPK melakukan audit terhadap dana-dana pengungsi yang ditangani Dinas Sosial Maluku merupakan wujud dari komitmen saya sebagai anggota DPD RI dalam merealisasikan MoU antara KPK dan DPD RI tentang kerja sama pemberantasan korupsi di Indonesia,"tandasnya seraya menambahkan, sejak tahun 2005 lalu DPD RI telah menandatangani MoU dengan KPK untuk bekerja sama dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tuapattinaya juga menilai selama ini banyak dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Maluku untuk penanganan pengungsi maupun eks pengungsi, namun masalah pengungsi di Malauku tidak kunjung selesai. Hal ini dapat berdampak negatif bagi penciptaan stabilitas di masyarakat pasca konflik. Saya juga menilai selama ini pengawsan atas realisasi dana-dana dari pusat kurang mendapat perhatian yang optimal.

Suku Terasing Diperhatikan

Sementara itu menyangkut masalah suku terasing anggota DPD RI asal Maluku A.D. Tuapattinaja meminta perhatian serius dari Depsos untuk menangani Komunitas Adat Terpencil di Maluku terutama di daerah SBT (Kelusi), SBB daerah pegunungan, Maluku Tengah (Seram Utara), MTB (Wetar, Romang, Damer) Buru (Buru Selatan), dan Kepulauan Aru. A.D. Tuapattinaja menjelaskan bahwa selama satu minggu beliau pernah melakukan kunjungan ke daerah Kelusi dan sekitarnya untuk melihat dari dekat kehidupan masyarakat adat terpencil tersebut. Untuk itu beliau meminta adanya intervensi program dari pemerintah pusat melalui Depsos sehingga komunitas masyarakat adat terpencil di Maluku dapat menikmati hasil kemerdekaan dan pembangunan yang sementara digalahkan.

Merespons permintaan A.D. Tuapattinaja, pada kesempatan tersebut, Sekjen Depsos menyatakan akan memperhatikan suku terasing di Maluku dan akan memasukannya dalam program KAT kedepan. [D2W]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044