DEWA, 20 Maret 2007
Depsos tak Lagi Bantu Pengungsi Maluku
Ambon, Dewa - Sekretaris Jenderal Depertemen Sosial RI, Cholish Hasan, SH.MH,
menegaskan, Depsos tidak lagi memberikan kucuran dana penanganan pengungsi di
Maluku, sehingga pengungsi yang belum tertangani saat ini menjadi tanggungjawab
pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan Cholish Hasan saat menjawab
pertanyaan anggota DPD RI asal Maluku, Abraham D Tuapatinaya, saat rapat dengar
pendapat Panitia Ad Hoc III DPD RI dengan Depsos, Rabu pekan lalu, di ruang rapat
PAH III DPD RI.
Dalam press release yang diterima DEWA, tadi malam, Tuapattinaya mengatakan
bahwa, sesuai penjelasan Sekjen, sejak tahun 2004 pemerintah pusat melalui
Depsos telah mengucurkan dana bantuan penanganan pengungsi sebesar Rp 341,5
Milyar, "Bahkan anggaran tersebut diluar dana pemberdayaan pengungsi,"jelasnya.
Pada kesempatan itu juga, Tuapattinaya mengungkapkan berbagai permasalahan
yang ditemui di lapangan terkait dengan dana yang dikucurkan Depsos untuk program
keserasian yang dilaksanakan di Maluku dengan besaran dana Rp 35,5 Milyar untuk
tahun anggaran 2006.
"Saya akan menindaklanjuti laporan dari anggota DPD RI asal Maluku,"janji Sekjen
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persolan dalam realisasi anggaran
di daerah-daerah termasuk di Provinsi Maluku, terutama dalam program penanganan
pengungsi pasca konflik, program pemberdayaan pengungsi, dan program keserasian
untuk eks pengungsi.
Pada kesempatan itu, Tuapattinaya juga menyampaikan penyesalannya kepada
Depsos, sebab dana yang dikuncurkan dalam jumlah ratusan miliar bagi penanganan
pengungsi, pemberdayaan pengungsi maupun dana keserasian untuk eks pengungsi
di Maluku tidak diikuti dengan langkah pengontrolan dari pihak Depsos, sehingga
memberi ruang dana-dana tersebut diselewengkan,
Lantaran itu, Tuapattinaya meminta Depsos harus melakukan monitoring dan
pengawasan tentang realisasi dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi di
daerah-daerah termasuk di Maluku. Sebab dari berbagai laporan masyarakat maupun
temuan di lapangan atas program penanganan pengungsi maupun penanganan eks
pengungsi terindikasi terjadi kebocoran dana, dan banyak dana yang diduga di mark
up, sehingga terjadi kerugian keuangan Negara.
Desak KPK Audit
Tuapattinaya juga mendesak Depsos untuk melakukan pemeriksaan khusus dari
pihak KPK untuk mengadakan pemeriksaan/audit terhadap berbagai dugaan
penyalahgunaan dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi maupun eks pengungsi
di Provinsi Maluku yang selama ini telah dikucurkan oleh Depsos. Menjawab desakan
tersebut, Sekjen Depsos berjanji akan memperhatikan saran tersebut dan akan
menurunkan tim dari Depsos untuk meneliti dan memeriksa realisasi dana-dana
bantuan sosial untuk pengungsi dan eks pengungsi di Maluku.
Menurut Tuapattinaya, desakan untuk meminta Depsos melakukan pemeriksaan
khusus pada Dinas Sosial Maluku disebabkan atas berbagai laporan dari masyarakat
yang masuk melalui Rumah Aspirasi DPD RI di Ambon serta berbagai temuan
lapangan, yang menunjukan banyak dana yang diduga diselewengkan serta terjadi
dugaan mark up dana atas berbagai program penanganan pengungsi dan program
keserasian untuk eks pengungsi di Maluku. Sedangkan menyangkut desakan untuk
meminta KPK melakukan Pemeriksaan atau audit dimaksudkan agar adanya
kepastian hukum bagi masyarakat, serta memenuhui rasa keadilan di masyarakat,
dan masalah-masalah pengungsi di Maluku dapat diatasi secara optimal.
"Perlu juga saya jelaskan bahwa desakan untuk meminta KPK melakukan audit
terhadap dana-dana pengungsi yang ditangani Dinas Sosial Maluku merupakan wujud
dari komitmen saya sebagai anggota DPD RI dalam merealisasikan MoU antara KPK
dan DPD RI tentang kerja sama pemberantasan korupsi di Indonesia,"tandasnya
seraya menambahkan, sejak tahun 2005 lalu DPD RI telah menandatangani MoU
dengan KPK untuk bekerja sama dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Tuapattinaya juga menilai selama ini banyak dana yang telah dikucurkan oleh
pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Maluku untuk penanganan pengungsi maupun
eks pengungsi, namun masalah pengungsi di Malauku tidak kunjung selesai. Hal ini
dapat berdampak negatif bagi penciptaan stabilitas di masyarakat pasca konflik.
Saya juga menilai selama ini pengawsan atas realisasi dana-dana dari pusat kurang
mendapat perhatian yang optimal.
Suku Terasing Diperhatikan
Sementara itu menyangkut masalah suku terasing anggota DPD RI asal Maluku A.D.
Tuapattinaja meminta perhatian serius dari Depsos untuk menangani Komunitas Adat
Terpencil di Maluku terutama di daerah SBT (Kelusi), SBB daerah pegunungan,
Maluku Tengah (Seram Utara), MTB (Wetar, Romang, Damer) Buru (Buru Selatan),
dan Kepulauan Aru. A.D. Tuapattinaja menjelaskan bahwa selama satu minggu beliau
pernah melakukan kunjungan ke daerah Kelusi dan sekitarnya untuk melihat dari
dekat kehidupan masyarakat adat terpencil tersebut. Untuk itu beliau meminta
adanya intervensi program dari pemerintah pusat melalui Depsos sehingga komunitas
masyarakat adat terpencil di Maluku dapat menikmati hasil kemerdekaan dan
pembangunan yang sementara digalahkan.
Merespons permintaan A.D. Tuapattinaja, pada kesempatan tersebut, Sekjen Depsos
menyatakan akan memperhatikan suku terasing di Maluku dan akan memasukannya
dalam program KAT kedepan. [D2W] |