Harian Ambon Ekspres, 08-Mei-2007
LIRA Ancam Class Action BPKP, Terkait Perbedaan Temuan
Kerugian Negara dalam Korupsi di SBT
Harian Ambon Ekspres - Ambon
Ambon,AE. - Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating
mengancam melakukan class action terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Ancaman ini terkait perbedaan temuan
audit investigasi BPKP dengan tim Universitas Hasanudin, Makasar terhadap dua
proyek bermasalah di di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yaitu proyek
lingkaran Gorom sepanjang 30 Km, dengan nilai Rp 10,4 miliar dan jalan
Dawang-Masiwang sepanjang 35 Km, senilai Rp 7,5 miliar. Dimana kedua kasus ini
kini masih dalam proses hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sariwating menyebutkan, hasil temuan audit investigafsi BPKP terhadap dua proyek
itu, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 600-an juta, sedangkan bocoran yang
diperoleh LIRA dari temuan tim Unhas sekitar 7 miliar. "Ini kan aneh. Temuan BPKP
ternyata jauh lebih kecil dibanding temuan tim Unhas. Untuk itu kami akan ajukan
class action terhadap BPKP,"tegas Sariwating kepada koran ini, kemarin.
Bukan hanya class action yang akan diajukan, LIRA juga mengancam akan
berkoordinasi dengan sejumlah LSM di Maluku untuk melaporkan BPKP ke Polda
Maluku atas perbedaan temuan itu. " Kami menduga ada konspirasi yang dimainkan
BPKP karena oknum-oknum pejabat bermasalah di SBT. Tidak menutup
kemungkinan hal seperti itu bisa terjadi. Oleh karena itu, polisi harus berani mengusut
perbedaan itu,"desaknya.
Adanya perbedaan nilai kerugian Negara ini menurutnya harus disikapi BPKP untuk
menyampaikan secara transparan kepada masyarakat. Ini untuk menghindari opini
atau citra miring terhadap BPKP di Masyarakat.
Dia juga berharap Kejati secepatnya menyampaikan hasil temuan tim Unhas yang
telah selesai melakukan audit investigasi di lapangan. "Seharusnya Kejati Maluku
juga transparan menyampaikan temuan tim Unhas, bukan hanya meyampaikan hasil
temuan BPKP. Ini agar masalah semakin jelas," pintanya.
LIRA berharap, Kejati secepatnya mengumumkan nama-nama tersangka dalam
kasus ini, sehingga ada kepastian hukum di masyarakat terhadap penaganan kasus
korupsi di SBT itu. "Kenapa sampai saat ini belum diumumkan tersangkanya.
Padahal Pak Wakajati selaku ketua tim berjanji akan menyampaikan tersangka
sebelum petengahan Mei 2007," imbuhnya. (SAO)
Copyright © Harian Ambon Ekspres
|