Harian Analisa Online, Selasa, 15 Mei 2007
Jaksa Agung: Kasus Kerusuhan 1998 Diungkap sebagai
Pelanggaran HAM Biasa
Jakarta, (Analisa). Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan kasus
"Kerusuhan 1998" sebaiknya tidak diarahkan pada pelanggaran HAM berat, tetapi
sebaiknya diarahkan pada pelanggaran hukum HAM biasa guna memudahkan
pengungkapan kasus tersebut.
"Dengan pasal HAM biasa pasal 338 dan 339 tabir gelap kasus itu akan bisa
diungkap. Dalam KUHP bisa dilihat siapa yang menyuruh melakukan, yang
melakukan atau turut serta melakukan bisa kena semua. Jadi dengan mengarahkan
pada kasus HAM biasa itu bisa kena semua, jadi kenapa harus dengan HAM berat,"
kata Hendarman usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Hendarman, dengan mengarahkan kasus ini pada pelanggaran HAM biasa
juga bisa mengungkap dalang dari kejadian itu karena pembuktian kasusnya lebih
mudah dilakukan dari pada menjadikannya kasus HAM berat.
Ia menjelaskan, selama ini pengungkapan kasus Kerusuhan 1998 yang diarahkan
sebagai pelanggaran HAM berat sulit untuk diungkap karena membutuhkan
pembuktian yang menyeluruh dan sistematis.
Selain itu, untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat perlu ada persetujuan
dari DPR sebagai syarat untuk memenuhi azas retroaktif.
"Untuk membuktikan unsur itu tidak gampang. Salah satunya harus ada persetujuan
DPR untuk memenuhi azas retroaktif," katanya.
Hendarman mengusulkan agar kasus Kerusuhan 1998 dibuka kembali dengan
mengarahkannya pada kasus pelanggaran HAM biasa selama masa kadaluarsa
kasus ini belum terlewati.
"Kadaluarsanya 18 tahun, sehingga sekarang belum kadaluarsa. Kalau umpamanya
pelaku-pelakunya TNI akan diselidiki POM TNI, sedangkan kalau pelakunya sipil dan
TNI dilakukan pengadilan koneksitas, hukumnya memberikan peluang," katanya.
Menurut Hendarman, hal ini bukanlah sebuah terobosan karena Undang-Undangnya
sudah ada, namun belum dimanfaatkan. (Ant)
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|