Harian Analisa Online, Jumat, 22 Juni 2007
Jaksa Ajukan Tuntutan 17 Terdakwa Teroris Poso 15-20 Tahun
Jakarta, (Analisa) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 15
hingga 20 tahun penjara bagi 17 terdakwa kasus terorisme dan pembunuhan di Poso,
Sulawesi Tengah sesuai dengan peranan masing-masing terdakwa.
"Terdakwa Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin dituntut pidana 20
tahun karena berperan sebagai orang yang menyuruh dan orang yang melakukan,"
kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sementara untuk 10 terdakwa lain yaitu Darman Aja alias Panye (23), Agus Chandra
alias Anda (23), Syaiful Ibrahim alias Ipul (22), Erosman Tioki alias Eman (28),
Walsus Alpin alias Eje (24), Benhard Tompodusu alias Tende (28), Sastra Yudawastu
Naser alias Ibo (23), Romi Yanto Parusu alias Romi (19), Fernikson Bontura alias
Kenong (20), dan Jefri Bontura alias Ate (21); dituntut untuk dijatuhi pidana
masing-masing 17 tahun penjara.
Lima terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, yaitu Arnoval
Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur
alias Nathan (23), Dedy Dorus Serpianus Tempali alias Dedi (25) dan Roni Sepriyanto
Rantedago Parusu alias Oni (18); dituntut pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Ketujuhbelas terdakwa itu diajukan ke persidangan dengan ancaman pidana kasus
terorisme, pembunuhan, kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi di pada
Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun
Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah; tak lama setelah eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu
Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 terdakwa itu diajukan ke persidangan
dengan ancaman pidana seumur hidup dalam kasus terorisme, pembunuhan,
kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi di pada Sabtu, 23 September 2006
pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara,
Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; tak lama setelah
eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus
Riwu dan Dominggus da Silva.
Para pesakitan itu didakwa menimbulkan teror akibat penganiayaan yang
menyebabkan pengemudi truk pemuat ikan bernama Arham Badaruddin (40) dan
kernetnya, Wandi (25) meninggal dunia saat melintas di Dusun Pongee tersebut,
dalam perjalannya dari Ampana menuju Masamba. (Ant)
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|