Harian Analisa Online, Rabu, 23 Mei 2007
40 Ribu WNI Terancam Deportasi dari Saudi Arabia
Pontianak, (Analisa) - Sekitar 40 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di
Saudi Arabia terancam dideportasi menyusul akan berakhirnya masa pengampunan
pendatang yang dokumen perjalanannya kedaluwarsa (overstay foreigner) di negara
tersebut pada 31 Mei 2007.
Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat yang
peduli buruh migran, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa (22/5)
mengatakan, setelah berakhirnya masa pengampunan tersebut, maka terhitung mulai
1 Juni 2007, Pemerintah Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas.
Menurut Anis Hidayah, tindakan tersebut berupa mengerahkan polisi dan petugas
imigrasi untuk melakukan penangkapan, pemenjaraan dan deportasi terhadap setiap
pendatang asing yang diduga berstatus tidak berdokumen (undocumented).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak Kedutaan Besar RI (KBRI)
Riyadh, diperkirakan sekitar 40.000 WNI yang berstatus tidak berdokumen di wilayah
Saudi Arabia.
Mayoritas di antara mereka adalah buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen
karena melarikan diri dari majikan, menjadi korban sindikat perdagangan manusia dan
juga pemegang dokumen yang palsu.
Sebagian lainnya adalah jamaah haji atau umrah Indonesia yang tidak kembali ke
Indonesia dan tinggal di Saudi Arabia tanpa dokumen perjalanan yang sah (overstay).
Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi Saudi Arabia yang
disampaikan olah Feras Al Tuwayyan (Jurubicara Imigrasi Saudi Arabia), bagi
pendatang asing yang terjaring razia polisi kerajaan dan terbukti tidak memiliki
dokumen perjalanan yang sah akan dikenakan denda 100 Real dan dipenjara paling
lama 6 bulan sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Hukuman juga diberikan kepada warga Saudi Arabia yang terbukti menjamin para
pendatang overstay tetap berada di Saudi Arabia berupa denda 10.000 Real dan
dipenjara paling lama 6 bulan. "Sisa waktu yang amat singkat, dapat dipastikan akan
banyak WNI yang terjaring," ujarnya.
Untuk itu, Anis Hidayah mendesak pemerintah agar segera bertindak pro aktif
sehingga sebelum tenggat waktu usai telah memperoleh data yang akurat mengenai
jumlah WNI yang berstatus undocumented di Saudi Arabia sebagai basis data untuk
proses pendampingan dan advokasi hukum.
Kemudian, menyiagakan KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di seluruh wilayah
Saudi Arabia untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler WNI
yang menyelamatkan diri dari proses razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan
Saudi Arabia.
Pemerintah, lanjutnya, diminta melakukan diplomasi politik kepada Pemerintah
Kerajaan Saudi Arabia untuk memastikan bahwa proses penindakan hukum dan
peradilan terhadap pendatang tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia
dan asas peradilan yang jujur, fair dan transparan.
Penyiapan infrastruktur untuk mengantisipasi adanya deportasi massal, agar dalam
proses pemulangan warga Negara Indonesia undocumented dari Saudi Arabia
berlangsung secara aman, gratis dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh
semua pihak.
Migrant CARE sendiri membuka posko Informasi dan Advokasi Deportasi Buruh
Migran Indonesia dari Saudi Arabia yang akan menerima, pelayani dan
menindaklanjuti pengaduan-pengaduan keluarga buruh migran Indonesia yang bekerja
di Saudi Arabia.
Posko tersebut terletak di Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat,
Jalan Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Kelurahan Jati, Jakarta Timur 13220.
(Ant)
Copyright © 1998--2005 Harian Analisa Online All rights reserved
|