HarianKomentar.Com, 22 Maret 2007
Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, seharusnya dibebaskan
Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan terhadap tiga siswi di Poso tahun 2005
silam, Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini disampaikan
dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar
Siregar, Rabu (21/03) kemarin.
Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 ribu sebagai
pengganti biaya sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan
terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 14 junto
pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002
junto pasal 1 Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua primer terhadap
Hasanuddin adalah pasal 340 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan
subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kedua KUH Pidana.
Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana terorisme, di antaranya ada-lah
melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam orang lain
dengan kekerasan, menimbulkan teror di masyarakat serta merampas kemerdekaan
orang lain.
Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia telah menimbulkan teror di
masyara-kat dan menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim dan Nasrani
di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada perjanjian perdamaian Malino. Hakim juga
memvonis, kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut di masyarakat
Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau pun dunia internasional.
Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan protes. Sebab menurut versi dia, syariat
Islam membolehkan tindakan balas dendam. "Harusnya saya bebas!," katanya saat
digiring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga
mengizin-kan pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja ba-nyak yang
dibantai kok!" ce-us dia. Jadi tidak menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya
sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandasnya lagi.
Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih dipikir-kan. "Kan masih ada upaya lain,
banding. Saya masih pi-kir-pikir untuk itu," kata pria yang mengenakan kemeja putih
dan celana panjang hi-tam saat disidang. Sedangkan kuasa hukum yang
mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, tidak me-lontarkan sepatah
kata pun terkait vonis kliennya.
Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, hanya
divonis masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang meringankan kedua
terdakwa, yakni telah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan,
relatif masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai sidang, Irwanto mengaku
tidak akan banding. "Saya terima ini atas semua yang saya lakukan," katanya tegas.
Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu tadi kan penilaian hakim. Saya masih bisa
banding. Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Lilik dengan tangan terborgol. (dtc/zal)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|