The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HarianKomentar.Com


HarianKomentar.Com, 22 Maret 2007

Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, seharusnya dibebaskan

Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan terhadap tiga siswi di Poso tahun 2005 silam, Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin.

Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 ribu sebagai pengganti biaya sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 14 junto pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua primer terhadap Hasanuddin adalah pasal 340 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kedua KUH Pidana.

Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana terorisme, di antaranya ada-lah melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam orang lain dengan kekerasan, menimbulkan teror di masyarakat serta merampas kemerdekaan orang lain.

Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia telah menimbulkan teror di masyara-kat dan menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim dan Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada perjanjian perdamaian Malino. Hakim juga memvonis, kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut di masyarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau pun dunia internasional.

Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan protes. Sebab menurut versi dia, syariat Islam membolehkan tindakan balas dendam. "Harusnya saya bebas!," katanya saat digiring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga mengizin-kan pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja ba-nyak yang dibantai kok!" ce-us dia. Jadi tidak menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandasnya lagi.

Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih dipikir-kan. "Kan masih ada upaya lain, banding. Saya masih pi-kir-pikir untuk itu," kata pria yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hi-tam saat disidang. Sedangkan kuasa hukum yang mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, tidak me-lontarkan sepatah kata pun terkait vonis kliennya.

Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, hanya divonis masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang meringankan kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan, relatif masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai sidang, Irwanto mengaku tidak akan banding. "Saya terima ini atas semua yang saya lakukan," katanya tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu tadi kan penilaian hakim. Saya masih bisa banding. Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Lilik dengan tangan terborgol. (dtc/zal)

© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044