HarianKomentar.Com, 24 Maret 2007
Manokwari Usung Perda Berbasis Injil
Pemkab dan DPRD Manokwari mengusung sebuah rancangan Perda (Peraturan
Daerah) yang cukup kontro-versial. Perda terkait pembinaan mental dan spiritual ini
berbasis Injil (Kitab Orang Kristen). Namanya juga cukup radikal, yakni Ranperda
'Kota Injil'.
Salah satu klausul dalam ranperda tersebut, adalah larangan menggunakan pa-kaian
yang mencerminkan simbol agama dan adanya ju-ga pelarangan pendirian tem-pat
ibadah lain di dekat ge-reja. Hal ini cukup mendapat respon sejumlah fraksi di DPRD
Manokwari.
Namun begitu, tidak sedikit yang menyatakan penolak-annya. "UU itu memang di-atur
tentang kekhasan dae-rah, tapi bukan yang berda-sarkan agama," kata Ketua Fraksi
PKS DPR, Mahfudz Siddiq seperti dilansir repu-blika.co.id, akhir pekan lalu.
Menurutnya, sesuai UU, ke-khasan daerah yang disya-ratkan hanya berdasarkan
pada aspek kultural. Dengan mengangkat aspek agama menjadi landasan kekhasan,
berarti melanggar UU. "Kita akan minta supaya Depdagri menindaklanjuti masalah ini.
Raperda tersebut harus di-cabut," tegas Mahfudz.
Penolakan juga datang dari Anggota Komisi I, Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya,
perda ini dapat memancing konflik SARA. "Pelarangan memakai jilbab misalnya, bisa
mem-buat orang berkelahi atas nama agama," kata Ngabalin.
Namun begitu, Ketua Dewan Syariah PBNU, KH Ma'ruf Amin mengatakan, Ranperda
'Kota Injil' itu sah-sah saja. Bahkan, dia tak keberatan dengan klausul larangan
menggunakan pakaian yang mencerminkan simbol agama dan larangan pendirian
tem-pat ibadah di dekat gereja.
"Asal Manokwari menjadi kota khusus yang tertutup, tidak menjadi ibukota Propin-si
Irian Jaya Barat," kata Ma'ruf. Namun, menjadikan Manokwari sebagai kota khu-sus
yang tertutup adalah hal mustahil. "Banyak pelayanan publik bisa terhalang,"
tam-bahnya.
Sedangkan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Dr
Richard M Daulay menga-takan, sebuah kota harus terbuka dengan memberikan
ruang publik yang luas. Tidak boleh ada perda yang hanya berlaku untuk satu etnis,
agama, atau suku ter-tentu.
Meski begitu, dia memahami keinginan Manokwari, kare-na merupakan gerbang
per-tama Injil di tanah Papua. "Asal tidak menutup ruang publik sebagai ciri
masyara-kat," katanya. Di sisi lain, Ke-tua MUI Umar Shihab menya-rankan Pemkab
Manokwari mengganti istilah 'Kota Injil' yang berpotensi menimbul-kan perpecahan.
Karena daerah lain bisa menuntut hal serupa. (rpb/)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|