HarianKomentar.Com, 27 Maret 2007
Pua: Tidak boleh diberlakukan di Sulut
Perda 'Kota Injil' Dilindungi UU Otsus
Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Marhany Pua mengatakan, keinginan pemkab dan
DPRD Manokwari mengusung Perda 'Kota Injil' memungkinkan digolkan, karena
daerah mereka dalam hal ini Papua, dilindungi dengan UU otonomi khusus (otsus)
sama halnya dengan Aceh yang telah memberlakukan Syariat Islam.
"Ini memang dilematis, di satu sisi kita mau menge-depankan aspek kebangsaan,
tapi sulit dihindari untuk Aceh dan Papua karena su-dah dipayungi dengan UU Otsus.
"Papua sendiri dilindungi dengan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, jadi mereka
me-mungkinkan untuk mengajukan Perda Syariah, dalam hal ini Perda Kota Injil di
Ma-nokwari," ungkap mantan Ketua Pemuda Sinode GMIM ini ketika diwawancarai
koran ini, tadi (26/03) malam.
Sedangkan untuk Sulut dan daerah lainnya yang tidak dipayungi dengan UU Otsus
seperti halnya Papua dan Aceh, sulit melakukan itu. "Jadi Sulut tidak bisa," kata-nya.
Lalu bagaimana dengan perda-perda bernuansa sya-riah yang diusung sejumlah
daerah yang tidak memiliki UU Otsus? "Kalau itu perda sebatas aspek moral, itu kan
merupakan kebutuhan bersa-ma kita semua. Saya kira per-da soal miras dan
antimaksiat, lebih mengedepankan moral bukan soal syariah. Kecuali mengatur soal
pegawai negeri harus tahu mem-baca Al-quran, itu jelas tidak dibenarkan, sebab akan
menghalangi hak-hak warga negara lainnya," katanya seraya mengatakan, perda
se-perti miras dan maksiat, me-mang kelihatan berbau sya-riah, tapi lebih
mengede-pankan pada aspek moral.
Sementara sejumlah legis-lator di Sulut ketika ditanyai kemungkinan perda
berasas-kan Kitab Injil diberlakukan di daerah ini, langsung melontarkan kalimat
bernada re-sistensi. Personel Fraksi Par-tai Damai Sejahtera DPRD Sulut, Yanni
Kopalit mengata-kan, pemberlakuan perda berazaskan agama di Sulut justru akan
memunculkan kesenjangan di tengah masya-rakat yang pada gilirannya dapat
memicu terjadinya ge-sekan. Dan yang lebih dikha-watirkan lagi, hal ini dapat memicu
daerah lain untuk memberlakukan kebijakan serupa sehingga imbasnya bisa
dipastikan bakal meng-ganggu stabilitas dan inte-gritas Indonesia sebagai negara
kesatuan.
"Kalau kebijakan Pemkab Manokwari membuat Perda Injil diikuti daerah Sulut, saya
khawatir daerah lain akan ikut-ikutan melakukan hal serupa. Nah, kalau ini terjadi,
saya yakin NKRI sulit untuk dipertahankan lagi. Yang jelas, secara pribadi saya
me-nolak pemberlakuan Perda Injil di Sulut," kata Ketua Ba-risan Muda Damai
Sejahtera (BMDS) Sulut ini, kemarin (26/03).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, AHJ Purukan BA
mengata-kan, pendapat sejumlah kala-ngan yang menilai daerah Sulut dimungkinkan
untuk memberlakukan Perda Injil merupakan hal yang sah dan wajar. Sebab dalam
negara berasaskan demokrasi ter-masuk Indonesia, kebebasan untuk mengeluarkan
penda-pat dijamin oleh undang-undang.
Meski begitu, secara pribadi Purukan mengaku tidak sejalan dengan pendapat
tersebut. Sebab baginya NKRI merupakan konsep yang paling pas buat Indonesia.
"Negara kita kan bukan berasaskan agama. Jadi tidak te-pat kalau agama dijadikan
se-bagai asas dalam membuat peraturan. Kalaupun saat ini sudah ada daerah yang
diberi-kan peluang untuk membuat peraturan berasaskan agama, saya kira itu bukan
jadi pa-tokan buat daerah lain. Yang pasti, saya pribadi menolak jika Perda Injil
diberlakukan di Sulut," imbuhnya. (rik/rol)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|