The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HarianKomentar.Com


HarianKomentar.Com, 27 Maret 2007

Pua: Tidak boleh diberlakukan di Sulut
Perda 'Kota Injil' Dilindungi UU Otsus

Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Marhany Pua mengatakan, keinginan pemkab dan DPRD Manokwari mengusung Perda 'Kota Injil' memungkinkan digolkan, karena daerah mereka dalam hal ini Papua, dilindungi dengan UU otonomi khusus (otsus) sama halnya dengan Aceh yang telah memberlakukan Syariat Islam.

"Ini memang dilematis, di satu sisi kita mau menge-depankan aspek kebangsaan, tapi sulit dihindari untuk Aceh dan Papua karena su-dah dipayungi dengan UU Otsus. "Papua sendiri dilindungi dengan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, jadi mereka me-mungkinkan untuk mengajukan Perda Syariah, dalam hal ini Perda Kota Injil di Ma-nokwari," ungkap mantan Ketua Pemuda Sinode GMIM ini ketika diwawancarai koran ini, tadi (26/03) malam.

Sedangkan untuk Sulut dan daerah lainnya yang tidak dipayungi dengan UU Otsus seperti halnya Papua dan Aceh, sulit melakukan itu. "Jadi Sulut tidak bisa," kata-nya. Lalu bagaimana dengan perda-perda bernuansa sya-riah yang diusung sejumlah daerah yang tidak memiliki UU Otsus? "Kalau itu perda sebatas aspek moral, itu kan merupakan kebutuhan bersa-ma kita semua. Saya kira per-da soal miras dan antimaksiat, lebih mengedepankan moral bukan soal syariah. Kecuali mengatur soal pegawai negeri harus tahu mem-baca Al-quran, itu jelas tidak dibenarkan, sebab akan menghalangi hak-hak warga negara lainnya," katanya seraya mengatakan, perda se-perti miras dan maksiat, me-mang kelihatan berbau sya-riah, tapi lebih mengede-pankan pada aspek moral.

Sementara sejumlah legis-lator di Sulut ketika ditanyai kemungkinan perda berasas-kan Kitab Injil diberlakukan di daerah ini, langsung melontarkan kalimat bernada re-sistensi. Personel Fraksi Par-tai Damai Sejahtera DPRD Sulut, Yanni Kopalit mengata-kan, pemberlakuan perda berazaskan agama di Sulut justru akan memunculkan kesenjangan di tengah masya-rakat yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya ge-sekan. Dan yang lebih dikha-watirkan lagi, hal ini dapat memicu daerah lain untuk memberlakukan kebijakan serupa sehingga imbasnya bisa dipastikan bakal meng-ganggu stabilitas dan inte-gritas Indonesia sebagai negara kesatuan.

"Kalau kebijakan Pemkab Manokwari membuat Perda Injil diikuti daerah Sulut, saya khawatir daerah lain akan ikut-ikutan melakukan hal serupa. Nah, kalau ini terjadi, saya yakin NKRI sulit untuk dipertahankan lagi. Yang jelas, secara pribadi saya me-nolak pemberlakuan Perda Injil di Sulut," kata Ketua Ba-risan Muda Damai Sejahtera (BMDS) Sulut ini, kemarin (26/03).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, AHJ Purukan BA mengata-kan, pendapat sejumlah kala-ngan yang menilai daerah Sulut dimungkinkan untuk memberlakukan Perda Injil merupakan hal yang sah dan wajar. Sebab dalam negara berasaskan demokrasi ter-masuk Indonesia, kebebasan untuk mengeluarkan penda-pat dijamin oleh undang-undang.

Meski begitu, secara pribadi Purukan mengaku tidak sejalan dengan pendapat tersebut. Sebab baginya NKRI merupakan konsep yang paling pas buat Indonesia.

"Negara kita kan bukan berasaskan agama. Jadi tidak te-pat kalau agama dijadikan se-bagai asas dalam membuat peraturan. Kalaupun saat ini sudah ada daerah yang diberi-kan peluang untuk membuat peraturan berasaskan agama, saya kira itu bukan jadi pa-tokan buat daerah lain. Yang pasti, saya pribadi menolak jika Perda Injil diberlakukan di Sulut," imbuhnya. (rik/rol)

© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044