Indopos, Jumat, 06 Apr 2007
Tsk Teroris Ambon Diserahkan Jaksa
AMBON - Tersangka (Tsk) kasus terorisme di Maluku Sultan Qolbi alias Asa Dullah
alias Arsyad dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon kemarin. Penyerahan
tersangka berusia 34 tahun itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP (berita
acara pemeriksaan) yang dibuat polisi sudah P-21 (sempurna).
Penyerahan BAP dan tersangka juga disertai penyerahan barang bukti berupa delap!
an pucuk senjata beserta 206 butir peluru. Delapan senjata api tersebut terdiri atas
empat pucuk SKS, tiga pucuk MK3, sepucuk M-16, dan sepucuk AK.
Senjata-senjata itu ditemukan polisi saat penggeledahan ke rumah tersangka di
Kawasan Air Kuning pada 2005. Diduga, senjata itu akan dibagi-bagikan kepada anak
buahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Arsyad berperan sebagai koordinator lapangan.
Kelompoknya kerap melakukan aksi teror dan pembunuhan setelah konflik sosial di
Maluku.
Tindakan tersebut dilakukan kelompok Arsyad selama kurun 2004-2005. Salah
satunya adalah penembakan KM Lai-lai VII di perairan Kabupaten Buru.
Juga pelemparan granat ke pangkalan ojek Desa Lateri Ambon, pelemparan granat di
mobil angkutan umum di Desa Batu Merah Ambon, penyerangan Pos Brimob di Desa
Lokki Kabupaten Seram Bagian Barat, juga peledakan bom rakitan di Pasar Mardika
Ambon. "Dia terlibat langsung dalam penembakan KM Lai-lai," ungkap sumber di
kejaksaan.
Anggota kelompok Arsyad diringkus polisi tidak lama setelah penembakan Pos
Brimob di Desa Lokki pada 2005. Arsyad baru dapat dibekuk pada 2006 di Bandung.
Saat diserahkan ke kejaksaan kemarin, Arsyad terlihat tenang. Meski dikawal ketat
anggota Reskrim Polres Ambon dan personel Detasemen Khusus Antiteror 88 Polda
Maluku, dia sempat bercanda dengan polisi.
Selama proses yang berlangsung satu jam, dia didampingi penasihat hukumnya, Firel
Sahetapy. Arsyad menandatangani berita acara penahanan dan pelaksanaan
penahanan sebelum akhirnya dititipkan di rumah tahanan Polda Maluku. (SAO/jpnn)
©Copyright 2006, Indo Pos Online colo'CBN. |