The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Indopos


Indopos, Jumat, 06 Apr 2007

Tsk Teroris Ambon Diserahkan Jaksa

AMBON - Tersangka (Tsk) kasus terorisme di Maluku Sultan Qolbi alias Asa Dullah alias Arsyad dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon kemarin. Penyerahan tersangka berusia 34 tahun itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibuat polisi sudah P-21 (sempurna).

Penyerahan BAP dan tersangka juga disertai penyerahan barang bukti berupa delap! an pucuk senjata beserta 206 butir peluru. Delapan senjata api tersebut terdiri atas empat pucuk SKS, tiga pucuk MK3, sepucuk M-16, dan sepucuk AK.

Senjata-senjata itu ditemukan polisi saat penggeledahan ke rumah tersangka di Kawasan Air Kuning pada 2005. Diduga, senjata itu akan dibagi-bagikan kepada anak buahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, Arsyad berperan sebagai koordinator lapangan. Kelompoknya kerap melakukan aksi teror dan pembunuhan setelah konflik sosial di Maluku.

Tindakan tersebut dilakukan kelompok Arsyad selama kurun 2004-2005. Salah satunya adalah penembakan KM Lai-lai VII di perairan Kabupaten Buru.

Juga pelemparan granat ke pangkalan ojek Desa Lateri Ambon, pelemparan granat di mobil angkutan umum di Desa Batu Merah Ambon, penyerangan Pos Brimob di Desa Lokki Kabupaten Seram Bagian Barat, juga peledakan bom rakitan di Pasar Mardika Ambon. "Dia terlibat langsung dalam penembakan KM Lai-lai," ungkap sumber di kejaksaan.

Anggota kelompok Arsyad diringkus polisi tidak lama setelah penembakan Pos Brimob di Desa Lokki pada 2005. Arsyad baru dapat dibekuk pada 2006 di Bandung.

Saat diserahkan ke kejaksaan kemarin, Arsyad terlihat tenang. Meski dikawal ketat anggota Reskrim Polres Ambon dan personel Detasemen Khusus Antiteror 88 Polda Maluku, dia sempat bercanda dengan polisi.

Selama proses yang berlangsung satu jam, dia didampingi penasihat hukumnya, Firel Sahetapy. Arsyad menandatangani berita acara penahanan dan pelaksanaan penahanan sebelum akhirnya dititipkan di rumah tahanan Polda Maluku. (SAO/jpnn)

©Copyright 2006, Indo Pos Online colo'CBN.


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044