Indopos, Rabu, 27 Juni 2007
Ba'asyir Siap Beber 500 "Korban" Densus
Daftarkan Gugatan ke Pengadilan
JAKARTA - Penangkapan tersangka teroris Abu Dujana alias Aenul Bahri yang
dianggap menyalahi prosedur menggugah Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Kemarin amir
Majelis Mujahidin Indonesia itu terbang dari Solo ke Jakarta untuk mendaftarkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya itu, Ba'asyir
menuntut pembubaran Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Gugatan itu mewakili diri saya sendiri dan ratusan korban teror Densus 88 yang
disiksa dan diperlakukan secara kejam," ujar Ba'asyir kepada wartawan di Gedung
Menara Dakwah, Jakarta, kemarin. Dia menguasakan hak hukumnya kepada 12
pengacara muslim yang diberi nama Tangkap Densus 88 (Tim Advokasi Korban
Penangkapan Densus 88).
Menurut ustad kelahiran Jombang itu, Densus 88 merupakan kepanjangan tangan
kepentingan Amerika Serikat dan Australia. "Saya serukan kepada polisi yang masih
punya hati nurani untuk segera keluar dari Densus 88," katanya. Kemarin Ba'asyir
didampingi belasan ulama dari Forum Umat Islam dan para pengacara yang
tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Menurut Ba'asyir, tindakan Abu Dujana dan teman-temannya bukan termasuk tindak
terorisme. "Justru kontra terorisme terhadap kejahatan Amerika. Hanya, saya tidak
setuju dengan pengeboman yang dilakukan di negara yang tidak sedang berkonflik
langsung. Kalau mau ngebom, di Afghanistan atau Iraq. Itu benar dan pantas ditiru,"
tuturnya.
Sejak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 14 Juni 2006, Ba'asyir
mengaku selalu dikuntit polisi. "Mungkin, mereka menganggap saya ini berbahaya.
Padahal, bom saya ini ya cuma mulut," ujarnya.
Salah seorang pengacara Tangkap Densus 88 Munarman menambahkan, pihaknya
mempunyai data 500 korban penyiksaan dan tindakan semena-mena yang dilakukan
anggota Densus 88. "Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199
tentang Hak Asasi Manusia," katanya.
Dalam draf gugatannya, Tangkap Densus 88 melampirkan beberapa data. Misalnya,
pengakuan Syaiful Anang alias Mujadid -ditangkap di Temanggung- yang ditembak
tanpa perlawanan. Lalu, penyiksaan yang dilakukan terhadap Andi Ipong alias Yusuf
Asapa di sel Polda Metro Jaya. Andi ditelanjangi, disetrum, dirantai, dan tidak boleh
melakukan salat Jumat.
Selain itu, data yang menyebutkan bahwa Ali Gufron alias Muklas, terpidana bom
Bali, dibakar bulu-bulu di tubuhnya setelah ditelanjangi. Demikian juga, kesaksian
Imam Samudera yang disiram air panas terus-menerus di kamar mandi agar
mengakui keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dalam peristiwa bom Bali 1.
Munarman optimistis, gugatan mereka akan menang. "Kami juga melapor ke DPR
karena selama ini mereka tidak pernah menyerahkan laporan keuangan yang
digunakan untuk operasionalisasi Densus 88," kata mantan aktivis YLBHI itu.
Semua keluarga korban, kata Munarman, juga membenarkan adanya tindakan
penyiksaan dan penangkapan yang sewenang-wenang oleh Densus 88. "Ada subtim
intelijen di Densus 88 yang bertugas membuat rekayasa dan skenario," tuturnya.
Bagaimana tanggapan Kapolri? Ditemui di sela-sela peresmian panti rehabilitasi
narkoba di Lido, Bogor, kemarin, Kapolri Jenderal Pol Sutanto tak mau komentar.
"Saya tak usah menanggapi ya," katanya. (rdl/naz)
©Copyright 2006, Indo Pos Online colo'CBN. |