KOMPAS, Rabu, 09 Mei 2007
51 Kapal Ikan Ditangkap di Perairan Maluku
Tahun ini tim patroli Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon telah
menangkap 51 kapal perikanan di perairan Maluku. Pada umumnya kapal-kapal
tersebut ditangkap akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap atau mempekerjakan
nelayan asing tanpa izin. Menurut pantauan Kompas, Selasa (8/5) di dermaga
Lantamal IX ada 11 kapal yang bersandar dan menunggu proses hukum. Kapal-kapal
tersebut adalah milik perusahaan perikanan dalam negeri yang berpangkalan di
Bitung (Sulawesi Utara) dan Ternate (Maluku Utara). "Pelanggaran mempekerjakan
nelayan asing tanpa izin paling sering dilakukan. Pelanggaran itu diulang terus karena
dendanya kecil, hanya sekitar Rp 10 juta," kata Laksamana Pertama Bambang
Supeno, Komandan Lantamal IX Ambon, Selasa. (ANG)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|