KOMPAS, Rabu, 20 Juni 2007
Pembunuhan Munir
Ongen Kembali Minta Perlindungan Komisi III
Jakarta, Kompas - Musisi Raymond JJ Latuihamallo atau biasa dipanggil Ongen
Latuihamallo, Selasa (19/6), kembali mendatangi Komisi III DPR.
Seperti minggu lalu, Ongen yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Ozhak
Emanuel Sihotang, meminta perlindungan hukum terhadap dirinya.
"Dari lubuk hati paling dalam, saya mau meminta pertolongan. Saya sangat terpukul,
sangat tersiksa batin saya. Oleh karena itu, saya berharap DPR dapat membantu
saya," kata Ongen di hadapan sejumlah anggota Komisi III yang sore itu hadir.
Di depan anggota Komisi III itu, Ozhak membacakan kronologis peristiwa yang
dialami Ongen hingga akhirnya ia diperiksa oleh polisi terkait kasus terbunuhnya
Munir.
Selain itu, Ozhak juga mengemukakan persoalan yang dihadapi kliennya terkait
pemberitaan sebuah majalah yang menurut dia telah menuduh Ongen sebagai bagian
dari kasus pembunuhan Munir.
"Tuduhan itu telah membuat klien kami menderita," kata Ozhak. Oleh karena itu, ia
mengemukakan, sebagai rakyat, tidak ada salah jika Ongen mengadukan nasibnya
kepada anggota DPR yang adalah wakil rakyat.
Namun, ia tidak ingin kasus itu dipolitisasi. Laporan itu kemudian diserahkan kepada
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS, Suripto.
Agak bingung
Menyikapi itu, anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifuddin (Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan, Jateng VI), agak bingung dan sulit menangkap maksud
pengaduan itu. Menurut dia, DPR adalah lembaga politik.
Lukman mengemukakan, jika Ongen ingin memperoleh perlindungan hukum karena
perkara pencemaran nama baik, sebaiknya ia mengadu ke polisi atau ke Dewan Pers
jika berkaitan dengan kasus pemberitaan.
Lukman mengemukakan, dalam perkara yang dihadapi Ongen, pihaknya tidak melihat
ada sesuatu yang keliru. Selama diperiksa polisi, Ongen dilindungi. DPR, tuturnya,
tidak dapat mengintervensi kasus itu. (JOS)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|