The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 22 Juni 2007

Empat Pelaku Teror Bom di Palu Ditangkap
Pendukung Kelompok Bersenjata Masih Menjadi Ancaman Keamanan

Palu, Kompas - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Rabu (20/6), berhasil menangkap empat warga Poso yang kerap melakukan sejumlah teror bom di Palu. Satu dari empat pelaku yang ditangkap itu diketahui sebagai pendukung kelompok bersenjata pimpinan Basri.

Kepala Polda Sulteng Brigjen (Pol) Badrodin Haiti, Kamis di Palu, menyatakan, keempat pelaku teror bom yang ditangkap itu adalah RS alias AD (18), JUL alias KF (17), EA (17), dan FP (26). Tiga orang pertama ditangkap di Perumahan BTN Lasoani Palu, sedangkan FP ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Hayam Wuruk, Palu.

Badrodin mengatakan, keempat warga Poso ini kerap melakukan teror bom di pusat-pusat hiburan di Palu.

Selasa lalu, keempat pelaku ini juga berencana meledakkan bom di Space Bar, salah satu kafe di Palu. Karena situasinya tidak memungkinkan, mereka lalu meledakkan bom di rumah Winardi yang terletak di Jalan Garuda, Palu, tidak jauh dari Kafe Space Bar. Tidak ada korban jiwa, tetapi Ny Winardi dilarikan ke rumah sakit karena shock.

FP, kata Badrodin, adalah orang yang menetapkan lokasi peledakan, menyediakan bahan peledak, dan memerintahkan tiga pelaku lainnya melakukan peledakan. Bila berhasil, FP berjanji akan memberikan imbalan kepada RS, JUL, dan EA. RS diketahui sebagai salah seorang pendukung kelompok bersenjata Gebang Rejo Poso.

Badrodin memperkirakan, sampai saat ini terdapat lebih dari 100 orang pendukung kelompok bersenjata Gebang Rejo. Menurut dia, para pendukung ini masih menjadi ancaman bagi keamanan di Poso karena mereka sangat berpotensi melakukan tindak teror dan kekerasan bersenjata.

Namun, kata Badrodin, pihaknya sudah mengantongi semua nama pendukung kelompok bersenjata tersebut. Gerak-gerik mereka selalu dipantau untuk memudahkan polisi melakukan penangkapan bila ada indikasi awal mereka akan melakukan tindakan teror.

Menurut Badrodin, pendukung kelompok bersenjata Gebang Rejo ini perlu mendapat perhatian ekstra dari pemerintah, misalnya dengan memberikan pelatihan keterampilan untuk modal mencari kerja. "Mereka rata-rata pengangguran dan mudah terpancing untuk berbuat kejahatan," katanya.

Saat melakukan penangkapan besar-besaran terhadap anggota kelompok bersenjata Gebang Rejo, 22 Januari lalu, polisi mendapat kesulitan karena para pendukung yang terdiri dari pemuda dan orang tua terkesan menghalangi-halangi. Saat itu polisi menangkap sekitar 80 pendukung, namun sebagian besar kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti mereka terlibat dalam aksi teror dan kekerasan bersenjata.

Para pendukung kelompok bersenjata Gebang Rejo ini juga diduga telah mendapat indoktrinasi yang salah dari sejumlah warga dari Jawa yang datang ke Poso dengan mengaku-ngaku sebagai pemuka agama.

Dituntut 15-20 tahun

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut 17 terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Poso, Sulteng—pasca-eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, September 2006—dengan hukuman 15-20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Syafrullah Sumar, lima terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Mereka adalah Arnoval Mencana alias Opan, Bambang Tontou alias Bambang, Jonathan Tamsur alias Nathan, Dedy Doris Serpianus Tempali alias Dedi, dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni.

Dalam sidang lain yang dipimpin hakim Ahmad Sobari, 12 orang duduk di kursi terdakwa. Dua di antaranya dituntut 20 tahun penjara, yakni Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin. Sementara itu, 10 terdakwa lain dituntut 17 penjara. Mereka adalah Darman Aja alias Panye, Agus Chandra alias Anda, Syaiful Ibrahim alias Ipul, Erosman Tikoi alias Eman, Walsus Alpin alias Eje, Benhard Tompondusu alias Tende, Sastra Yuda Wastu Naser alias Ibo, Romiyanto Parusu, Fernikson Bontura alias Kenong, dan Jefri Bontura alias Ate.

Menurut jaksa, semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. (rei/idr)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044