MalukuProv.go.id, Kamis, 19 April 07
PNS tidak boleh terlibat partai politik
Kamis, 19 April 07 - oleh: Admin
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak
boleh terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik maupun menjadi pengurus atau
anggota partai politik. Dalam posisi sebagai abdi negara dan abdi masyarakt, PNS
harus mampu menempatkan diri secara netral di tengah-tengah masyarakat serta
menghindari keberpihakan pada salah satu partai politik, apalagi dalam proses
Pilkada, sering ditemui PNS dapat memprovokasi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Asisten III Setda Maluku Ros Far Far, SH pada saat menutup Diklat
Prajabatan Golongan, I, II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kemarin di
halaman Balai Diklat Provinsi Maluku. PNS mempunyai tugas utama melayani,
mengayomi dan memfasilitasi masyarakat sebagai client dan partner kerja serta
mampu mewujudkan citra PNS yang profesional dan penuh tangung jawab, bekerja
sebagai pengemban hati nurani masyarakat secara beradab serta mentaati etika
profesinya.
Untuk itu Ralahalu mengharapkan, agar peserta Diklat Prajabatan yang telah
mengantongi status PNS terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai diklat
yang ada, baik diklat teknis, fungsional maupun kepemimpinan atau belajar sendiri.
Dengan demikian dapat diwujudkan PNS yang profesional, bersih dan bertanggung
jawab. Diklat Prajabatan ini diikuti 256 orang berlangsung selama 12 hari, semuanya
dinyatakan lulus.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|