The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Kamis, 19 April 07

PNS tidak boleh terlibat partai politik

Kamis, 19 April 07 - oleh: Admin

Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik maupun menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam posisi sebagai abdi negara dan abdi masyarakt, PNS harus mampu menempatkan diri secara netral di tengah-tengah masyarakat serta menghindari keberpihakan pada salah satu partai politik, apalagi dalam proses Pilkada, sering ditemui PNS dapat memprovokasi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Setda Maluku Ros Far Far, SH pada saat menutup Diklat Prajabatan Golongan, I, II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kemarin di halaman Balai Diklat Provinsi Maluku. PNS mempunyai tugas utama melayani, mengayomi dan memfasilitasi masyarakat sebagai client dan partner kerja serta mampu mewujudkan citra PNS yang profesional dan penuh tangung jawab, bekerja sebagai pengemban hati nurani masyarakat secara beradab serta mentaati etika profesinya.

Untuk itu Ralahalu mengharapkan, agar peserta Diklat Prajabatan yang telah mengantongi status PNS terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai diklat yang ada, baik diklat teknis, fungsional maupun kepemimpinan atau belajar sendiri. Dengan demikian dapat diwujudkan PNS yang profesional, bersih dan bertanggung jawab. Diklat Prajabatan ini diikuti 256 orang berlangsung selama 12 hari, semuanya dinyatakan lulus.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044