Metro TV, Senin, 28 Mei 2007 23:05 WIB
Pelaku sejumlah kekerasan di Ambon dan Maluku diadili
{Sulthon Qolbi alias Asadullah atau Arsad. [VIDEO]}
Metrotvnews.com, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin (28/5) hari ini
mulai menyidangkan pelaku sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kota Ambon
dan Maluku dengan terdakwa Sulthon Qolbi alias Asadullah atau Arsad. Agenda
sidang perdana ini adalah tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan, terdakwa Arsad terlibat dalam sejumlah
kasus kekerasan di Maluku sepanjang tahun 2005. Di antaranya penembakan Pos
Brimob di Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang menewaskan
lima anggota Brimob dan seorang warga sipil. Terdakwa juga didakwa! terlibat
peledakan granat di Desa Batu Merah dan peledakan bom di Pasar Mardika Kota
Ambon.
Terdakwa menerima semua dakwaan tersebut. Namun, Arsyad memprotes atas
penahanannya di Tahanan Polda Maluku. Terdakwa mempersoalan dirinya yang tidak
pernah shalat Jum'at sejak ditahan di Tahanan Polda Maluku. Karena itu, terdakwa
menyatakan tidak akan mengikuti sidang lanjutan jika masih ditahan di Tahanan
Polda Maluku. (DOR)
Copyright © 2007 Metro TV. All rights reserved.
|