Media Indonesia, Rabu, 11 April 2007 16:52 WIB
Ba'asyir Besuk 16 Napi Kerusuhan Ambon
YOGYAKARTA--MIOL: Pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
Jawa Tengah, Abu Bakar Ba'asyir, Rabu, membesuk 16 narapidana (napi) kasus
kerusuhan Ambon yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan,
Yogyakarta.
Kalapas Wirogunan Yogyakarta Joko Himahadi mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir
datang di Lapas Wirogunan bersama 11 pengikutnya sekitar pukul 11.00 WIB dan
baru selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Karena rombongan Abu Bakar Baasyir cukup banyak maka mereka tidak dapat
menemui 16 napi yang dititipkan di sini. Selain itu para napi tersebut juga
ditempatkan di ruang tahanan khusus," katanya.
Meski demikian, katanya, rombongan Abu Bakar Ba'asyir tetap dapat membesuk 16
napi tersebut secara bergilir di ruang yang telah disediakan Lapas.
"16 napi tersebut kemudian kami gilir masing-masing tiga orang untuk bertemu
dengan Abu Bakar Ba'asyir," katanya.
Ia mengatakan tidak tahu mengenai isi pembicaraan antara Abu Bakar Ba'asyir
dengan 16 napi tersebut. "Mungkin ini hanya silaturahmi, sedangkan untuk
pembicaraannya apa kami tidak tahu," katanya.
16 napi kasus kerusuhan Ambon beberapa tahun lalu, dipindahkan dari tahanan
Ditsamapta Polda Maluku ke Lapas Wirogunan Yogyakarta pada 29 Maret 2007.
Para napi tersebut diangkut dengan pesawat jenis fokker dari Ambon dan tiba di
Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Kamis petang sekitar pukul 17.15 WIB.
Para napi yang masih tetap mengenakan borgol itu selama dalam perjalanan dikawal
ketat sejumlah petugas kepolisian.
Dari Bandara Adisutjipto ke-16 napi tersebut diangkut kendaraan taktis (rantis)
dengan pengawalan ketat Brimob Polda DIY maupun Densus 88 Antiteror menuju LP
Wirogunan yang berlokasi di Jalan Taman Siswa Yogyakarta.
Dari 16 napi tersebut 10 orang diantaranya sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II
Ambon, sedangkan enam lainnya dari Rutan Waiheru. Ke 16 napi tersebut divonis
oleh PN Ambon dengan hukuman di atas 15 tahun. (Ant/OL-03)
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|