Radio Nederland Wereldomroep, Kamis 22 Maret 2007 04:43 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Poso
Tiga orang tersangka pelaku pemenggalan tiga orang gadis, murid sekolah Kristen di
Poso, Sulawesi Tengah, mendapat hukuman penjara dari 14 hingga 20 tahun.
Hasanuddin, alias Slamet Raharjo, yang dituduh menjadi otak pembunuhan, dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara. Sedang dua orang lainnya, Lilik Purnomo dan Irwanto
Irano, masing-masing mendapat ganjaran 14 tahun hukuman penjara. Tiga orang
terpidana tersebut, sebenarnya dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, karena mereka
telah menyatakan penyesalan, dan semua keluarga korban bersedia mema'afkan
kesalahan mereka, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan. Tiga gadis tersebut
dipenggal pada bulan Oktober 2005, pada saat mereka sedang dalam perjalanan
menuju sekolah.
© Hak cipta Radio Nederland 2007 Disclaimer
|