Radio Baku Bae, 09-Mei-2007
Gubernur Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Pembentukan Tim
Advokasi
Asni Rahayu Wakanno, Radio Baku Bae - Ambon
TIDAK ada itu. Saya belum tahu itu. Siapa yang bentuk tim? Saya tidak mengerti.
Kalau anda mau tahu kejelasannya, tanya langsung ke mereka. Jangan tanya saya.
Sederet kalimat bernada bingung itu diucapkan Gubenur Maluku Karel Albert Ralahalu
di Ambon, menjawab wartawan soal pembentukan tim advokasi.
Sebagaimana santer diberitakan media di Maluku sebelumnya, Pemerintah Daerah
(Pemda) Maluku membentuk Tim Advokasi yang dimaksudkan untuk memanntau
berita media-media yang ada di daerah ini. Selanjutnya jika ada berita yang dinilai
merongrong kewibawaan atau merugikan Pemda Maluku, maka akan dilakukan
somasi.
Pernyataan Gubernur Ralahalu yang mengesankan dirinya sama sekali tidak tau
mengenai tim tersebut, sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Provinsi Maluku Anton Lekahena, yang nota
bene adalah bawahannya.
Pembentukan Tim Advokasi tersebut memang disebut-sebut merupakan hasil
pertemuan Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Ir Said Assagaf dengan Wakil Gubernur
(Wagub) Maluku Muhammad Latuconsina . Namun informasi dari Biro Hukum Provinsi
Maluku kepada Karo Humas pada tangga 5 Mei lalu, Surat Keputusan (SK) Tim
Advokasi itu akan ditandatangi langsung oleh Gubernur Maluku.
Tapi begitu pembentukan tim advokasi ini mendapat sorotan dan kritik dari berbagai
pihak, perkembangannya kemudian menjadi aneh. Karena terkesan ada usaha saling
lempar tanggung jawab di antara para pejabat tersebut.
Di satu sisi, Ralahalu selaku Gubernur menyatakan tidak tahu menahu tentang
rencana pembentukan tim advokasi. Namun di lain sisi beberapa Kepala Biro yang
terkait dengan urusan ini, mengakui kalau pembentukan tim tersebut atas instruksi
Gubernur. Seperti halnya pengakuan Lekahena, Senin (7/5) lalu, bahwa dalam waktu
dekat, SK pembentukan tim advokasi yang dipersiapkan akan segera dia terima,
walaupun sampai saat ini belum juga ada di tangannya.
Pembentukan tim advokasi sendiri, menjadi tumpang tindih, jika dihubungkan dengan
tanggung jawab yang hampir sama, pada bidang humas maupun hukum yang dimiliki
Pemprov Maluku.
Menjawab kritikan wartawan, Lekahena hanya berkata, kalau tim yang terbentuk nanti
akan memperkuat Karo Hukum, Karo Humas, serta Badan Pengawas Daerah
(Bawasda), guna membantu penyelesaian proses-proses yang terkait dengan
pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan para jurnalis. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|